Gaji karyawan outsourcing sering menjadi polemik dikarenakan masih banyak kabar yang mengatakan tentang gaji karyawan outsourcing dipotong oleh perusahaan, begitupun dengan slip gaji cleaning service. Cleaning service sendiri biasanya merupakan karyawan outsourcing.
Desas-desus tersebut mengakibatkan pekerja outsourcing mendapatkan upah di bawah standar sehingga mereka memiliki kesejahteraan yang rendah
Namun, benarkah karyawan outsourcing seperti cleaning service harus menerima pemotongan gaji? Seperti apa ketentuannya dan bagaimana contoh slip gaji cleaning service? Di artikel ini, Gadjian merangkumnya untuk Anda.
Gaji Karyawan Outsourcing
Sistem kerja outsourcing (alih daya) adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang berguna menyelesaikan pekerjaan di perusahaan tersebut. Sesuai dengan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahan lain melalui penyediaan jasa pekerja/buruh.
Terkait gaji karyawan outsourcing, dalam kontrak kerja perusahaan outsourcing dengan perusahaan user potongan yang disepakati yaitu 1,8 kali untuk tiap pekerja. Misalnya, gaji seorang karyawan Rp1 juta, maka perusahaan user akan membayar Rp1,8 juta ke perusahaan outsourcing. Namun, yang diberikan kepada karyawan adalah Rp1 juta untuk pekerja tersebut.
Lalu Rp800 ribu tersebut disalurkan kepada karyawan dalam bentuk lain. Misal seperti iuran BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan 1/12 dari gaji diakumulasikan sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Di tahun 2014, peneliti perburuhan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Nawawi mengungkapkan pada DetikFinance bahwa pekerja outsourcing menerima gaji di bawah gaji karyawan kontrak (PKWT). Nilai besarannya yaitu 30% lebih rendah dibanding gaji karyawan kontrak.
Baca Juga: The Benefits of Using Payroll Outsourcing Services in Indonesia
Lalu tahukah Anda? Bahwa dimulai tahun 2023, pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer atau kontrak dan menggunakan tenaga outsourcing. Anjuran tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada DetikFinance. Dia menyatakan pekerja cleaning service, satpam, dan supir akan sepenuhnya menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Dari banyaknya pekerja yang akan outsourcing, artinya sistem kerja ini akan semakin besar. Maka sebagai HR Manager atau Business Owner, Anda pun harus mengetahui standar gaji outsourcing 2023. Jangan sampai, perhitungan gaji salah dan merugikan karyawan.
Sementara itu untuk gaji pokok karyawan outsourcing sendiri tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Sesuai dengan aturan tersebut, gaji karyawan outsourcing ditentukan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). Artinya besaran nilainya akan berbeda setiap daerah. Tentu saja gaji karyawan outsourcing di Jakarta akan berbeda dengan karyawan outsourcing di Padang.
Misal gaji alih daya cleaning service di Jakarta adalah Rp5.100.000 sementara itu gaji karyawan cleaning service di Padang sebesar Rp2.919.000.
Dari tabel tersebut, dapat terlihat gaji cleaning service outsourcing tertinggi adalah di DKI Jakarta yang mencapai Rp5.104.000. Lalu disusul dengan gaji karyawan cleaning service di Papua sebesar Rp4.185.00 dan diurutkan ketiga adalah gaji cleaning service di Sulawesi Utara sebesar 3.854.000.
Slip Gaji Cleaning Service
HR Manager atau Business Owner akan berkaitan erat dengan pengaturan dan manajemen karyawan. Begitupun terkait dengan slip gaji, dimulai dari gaji satpam maupun slip gaji cleaning service.
Contoh tabel gaji di atas hanya standar gaji pokok outsourcing 2023, belum termasuk uang lembur maupun uang makan. Maka dari itu, Anda pun perlu memerhatikan uang lembur ataupun uang makan di dalam slip gaji cleaning service outsourcing.
Masih dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021, uang lembur bagi cleaning service sebesar Rp13.000 per jam. Sementara itu untuk uang makan per harinya adalah Rp30.000.
Lalu apakah cleaning service terdapat potongan gaji? Dikutip dari DetikFinance, Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Anta Ginting, menyampaikan perusahaan outsourcing tidak dapat memotong gaji karyawan yang disalurkan. Perusahaan outsourcing hanya menerima bayaran dari perusahaan tiap bulannya dari perusahaan pemakai.
Berdasarkan penjelasan tersebut, gaji karyawan cleaning service pun seharusnya tidak dipotong dan harus sudah berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, slip gaji cleaning service outsourcing juga tidak dipotong pajak PPh 21 jika upah pokoknya di bawah Rp4.500.000.
Selain potongan PPh 21, ada beberapa perusahaan yang memberikan potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Namun, ada juga perusahaan yang tidak memberikan potongan. Hal tersebut tergantung dari kebijakan perusahaannya sendiri.
Sementara itu, tunjangan hari raya (THR) pun harus tercantum di dalam slip gaji cleaning service karena hal itu adalah hak karyawan. Jumlahnya pun berbeda-beda. Ada karyawan yang menerima THR sampai 4-6 kali gaji dari perusahaan tempat bekerja. Biasanya hal tersebut terjadi karena perusahaan puas dengan kerja karyawan.
Baca Juga: 11 Pertanyaan Seputar Pekerja Outsourcing Menurut UU Ciptaker
Namun, hingga saat ini ketentuan tentang gaji karyawan outsourcing, khususnya untuk cleaning service belum ada perhitungan yang jelas. Setiap perusahaan outsourcing memiliki kebijakannya sendiri dan minimal berpatokan pada UMP.
Nah, berikut adalah contoh-contoh slip gaji cleaning service outsourcing :
1. Slip gaji cleaning service format Excel tanpa potongan PPh 21
2. Slip cleaning service format Excel tambah potongan PPh 21
Hitung Gaji dengan Payroll Software
Membuat slip gaji cleaning service dengan format Excel mulai ditinggalkan karena dinilai tidak praktis. Saat ini, Anda dapat memanfaatkan teknologi slip gaji online dari payroll software Gadjian.
Anda tidak perlu lagi menghitung manual di Excel karena gaji pokok akan terhitung secara otomatis dengan fitur payroll online Gadjian. Tunjangan karyawan seperti THR dan bonus maka dapat langsung diakumulasikan dan tercantum di slip gaji online karyawan Anda.
Selain itu, Gadjian juga terintegrasi dengan Hadirr yang memudahkan Anda untuk memantau kehadiran online karyawan. Karyawan hanya perlu selfie dan menetapkan lokasi berbasis GPS sehingga akan meminimalisir kecurangan absensi karyawan.
Anda juga dapat mengatur jadwal kerja karyawan dengan mudah melalui fitur shift kerja. Ccukup melakukan pengaturan di awal dan karyawan Anda bisa langsung menggunakannya. Hitung lembur karyawan juga akan lebih akurat dengan Hadirr hingga jumlahnya akan tertulis di slip gaji secara otomatis dan akurat.
Kombinasi Gadjian dan Hadirr menjadi cara praktis untuk memanajemen karyawan outsourcing. Dengan begitu, Anda dapat melakukan tugas penting lainnya. Gabung sekarang juga dan nikmati kemudahan pengelolaan karyawan.