Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan – Dalam dokumen rekap gaji, kamu dapat mengetahui rincian beban perusahaan untuk penggajian karyawan. Salah satu komponen pengeluaran rutin perusahaan untuk pembayaran gaji tersebut adalah tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan memang diwajibkan menanggung sebagian besar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) karyawan, dan sebagian kecil sisanya ditanggung oleh pekerja sebagai peserta BPJS.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 4 jenis program Jamsostek berkisar dari 9,24% sampai dengan 10,74% dari gaji karyawan. Dari jumlah itu, 6,24% sampai dengan 7,74% dibayar oleh perusahaan berupa tunjangan BPJS, sedangkan karyawan hanya membayar 3% saja melalui pemotongan gaji.
Rincian tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa dilihat di bawah ini.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan tenaga kerja atas risiko kecelakaan di tempat kerja, di perjalanan dari/menuju tempat kerja, di perjalanan dinas, dan penyakit akibat pekerjaan atau lingkungan kerja, termasuk yang menyebabkan cacat tetap atau kematian.
Baca Juga: Panduan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Iuran JKK ditanggung penuh oleh perusahaan dan disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan. Besaran iuran JKK setiap bulan sesuai PP No 44 Tahun 2015 adalah:
Risiko sangat rendah | 0,24% dari gaji |
Rendah | 0,54% dari gaji |
Sedang | 0,89% dari gaji |
Tinggi | 1,27% dari gaji |
Sangat tinggi | 1,74% dari gaji |
Adapun manfaat Jaminan Keselamaran Kerja (JKK) meliputi:
- Pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis, termasuk penanganan komorbid dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Santunan untuk penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, santunan sementara tidak bekerja, santunan cacat tetap, dan santunan kematian.
- Beasiswa pendidikan sampai jenjang sarjana untuk 2 orang anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
- Rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Bantuan pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai dapat kembali bekerja.
Iuran Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian merupakan program asuransi jiwa BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris dari peserta aktif yang meninggal dunia bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Sama dengan JKK, iuran JKM setiap bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Besaran iuran JKM menurut PP No 44 Tahun 2015 adalah 0,30% dari gaji karyawan.
Manfaat JKM yang dibayarkan oleh BP Jamsostek meliputi:
- Santunan uang tunai untuk ahli waris total Rp42.000.000 (santunan tunai, santunan berkala, dan biaya pemakaman)
- Beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta sampai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan hari tua berupa uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun (termasuk berhenti bekerja karena PHK atau mengundurkan diri), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Iuran JHT BPJS Karyawan ditetapkan oleh PP No 46 Tahun 2015 sebesar 5,7% dari gaji dengan ketentuan:
- 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja;
- 2% ditanggung oleh pekerja
Sedangkan manfaat JHT berupa tabungan, yang merupakan akumulasi dari iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangan. Tabungan JHT dapat dicairkan sebagian dan hanya satu kali, untuk persiapan pensiun maksimal 10% atau untuk kepemilikan rumah maksimal 30%, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan sosial-ekonomi yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Besaran iuran JP sesuai PP No 45 Tahun 2015 ditetapkan sebesar 3% dari gaji karyawan, dengan ketentuan:
- 2% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung peserta
Khusus untuk JP, berlaku batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran. Sesuai ketentuan iuran BPJS terbaru untuk JP, batas upah tertinggi yang berlaku Maret 2023 adalah Rp9.559.600.
Manfaat jaminan pensiun dapat diberikan kepada peserta, suami/istri sah, atau paling banyak 2 orang anak, atau 1 orang tua, dalam bentuk uang tunai bulanan
- manfaat pensiun hari tua: diberikan kepada peserta saat pensiun sampai meninggal dunia, dengan syarat masa iuran minimal 180 bulan. Jika tidak memenuhi masa iuran minimal, diberikan manfaat lumpsum, yaitu akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.
- manfaat pensiun cacat: diberikan kepada peserta sampai meninggal dunia atau dapat bekerja kembali.
- manfaat pensiun janda/duda: diberikan kepada ahli waris suami/istri sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
- dan manfaat pensiun anak apabila tidak ada ahli waris janda/duda: diberikan sampai anak berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.
- serta manfaat pensiun orang tua apabila peserta lajang: diberikan sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Rangkuman Iuran BPJS TK
Berikut ini tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan yang ditanggung perusahaan dan karyawan menurut peraturan pemerintah:
Contoh cara menghitung potongan BPJS:
Apabila gaji karyawan Rp10.000.000 sebulan dengan tingkat risiko lingkungan kerja sangat ringan, maka perhitungan iuran BPJS Excel seperti berikut:
Pahami juga komponen penambah dan pengurang PPh 21 sesuai aturan pemerintah terbaru!
Cek Iuran BPJS TK
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk cek iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tak perlu lagi mendatangi kantor BP Jamsostek, kamu bisa mengecek iuran BPJS TK karyawan di perusahaan dengan menghubungi call center “TanyaBPJamsostek 175”.
Selain itu, pengecekan tagihan iuran juga bisa melalui SIPP Online BPJS TK. Setelah login, di dashboard Mutasi Data, klik “Hitung Iuran”.
Sedangkan untuk mengetahui status pembayaran tagihan BPJS TK, kamu bisa memilih menu Monitoring. Aplikasi SIPP akan menampilkan jumlah iuran BPJS perusahaan beserta statusnya. Jika belum dibayar, statusnya “Unpaid”, dan jika sudah dibayar akan berubah menjadi “Paid”.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
Menghitung Iuran BPJS TK di Fitur Slip Gaji Gadjian
Untuk mempermudah cara menghitung potongan BPJS di slip gaji karyawan setiap bulan, kamu bisa menggunakan kalkulator BPJS TK di Gadjian. Aplikasi payroll berbasis web ini memiliki fitur kelola BPJS karyawan yang dapat menghitung premi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis.
Dengan software penggajian cloud ini, kamu dapat mengatur persentase iuran JHT dan JP sesuai ketentuan pemerintah atau seluruhnya ditanggung perusahaan. Jadi, ada dua pilihan dalam pengaturan BPJS TK di aplikasi Gadjian:
Iuran JHT:
- 5,7% ditanggung perusahaan dan 0% ditanggung karyawan; atau
- 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan.
Iuran JP:
- 3% ditanggung perusahaan dan 0% ditanggung karyawan; atau
- 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
Berikut ini contoh pengaturan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi Gadjian:
Hitung BPJS online di aplikasi akan mengikuti pengaturan ini, termasuk dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan. Iuran JHT dan JP yang dibayar oleh karyawan berpengaruh dalam perhitungan PPh 21 karena akan menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan.
Kalkulator BPJS Gadjian akan menghitung iuran Jamsostek di slip gaji dalam bentuk tunjangan perusahaan dan potongan gaji karyawan, sehingga kamu tak perlu repot menghitung dengan Excel. Hasil hitung besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih akurat dan bebas human error dibandingkan proses hitung manual.
Sistem hitung Gadjian dapat disesuaikan dengan peraturan terbaru. Misalnya, pada saat relaksasi BPJS semasa pandemi 2020 dan perubahan tarif BPJS Kesehatan, setting aplikasi bisa diubah mengikuti ketentuan pemerintah. Contohnya seperti perhitungan BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji online berikut ini.
Selain menghitung iuran, Gadjian juga memudahkan pelaporan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Software as a service (SaaS) yang efisien ini menyediakan file sesuai format SIPP yang sudah terisi data karyawan secara otomatis dan siap diunggah ke SIPP Online, sehingga lebih hemat waktu dan lebih praktis.
Dengan data otomatis tersebut, Gadjian membantu Anda menghindari sanksi terlambat bayar BPJS. Sebagaimana diketahui bahwa batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap tanggal 15 bulan depannya dan dendanya sebesar 2% dari iuran per bulannya.
Sumber
PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. JDIH Kemnaker.
PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. JDIH Kemnaker.
PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. JDIH Kemnaker.