Aturan Hukum Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

Perusahaan Telat Bayar Gaji

Aturan untuk Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan – Pembayaran gaji karyawan sebaiknya dilakukan pada tanggal penggajian yang telah disepakati di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Sebab, pembayaran hak karyawan tepat waktu akan menghindarkan perusahaan dari sanksi keterlambatan.

Perlu diketahui bahwa perusahaan telat bayar gaji, baik karena kesengajaan atau bukan, dapat dikenai sanksi berupa denda sesuai jumlah hari keterlambatan. Denda yang dibayarkan kepada karyawan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji.

Gaji yang dibayarkan terlambat = Gaji + Denda

Dasar hukumnya ada di Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang merupakan pasal sisipan Omnibus Law berikut ini:

Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Sedangkan, mengenai aturan pengenaan denda dan besarannya, kita merujuk ke Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan waktu pembayaran gaji

Image by 8photo on Freepik - Pembayaran Gaji

PP Pengupahan mengatur ketentuan tentang waktu pembayaran gaji karyawan. Berikut ini beberapa aturan pokoknya:

  1. Pengusaha wajib membayar gaji pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. 
  2. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran gaji diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Gaji dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
  4. Jangka waktu pembayaran gaji oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.
  5. Dalam hal gaji dibayarkan melalui bank, maka gaji harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.

Baca Juga: Perusahaanmu Telat Bayar Gaji Karyawan? Ini Lho Sanksinya

Perusahaan yang menggunakan sistem pembayaran gaji melalui bank harus memproses transfer lebih awal untuk memastikan gaji sudah masuk ke rekening karyawan pada tanggal penggajian yang telah ditetapkan. Jadi, tanggal penggajian adalah tanggal gaji diterima karyawan, bukan tanggal gaji dibayarkan perusahaan.

Aturan keterlambatan pembayaran gaji

Satu hal yang perlu dipahami adalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan tidak serta merta berakibat sanksi. PP Pengupahan memberikan toleransi keterlambatan pembayaran gaji hingga hari ketiga tanggal penggajian.

Artinya, apabila perusahaan menunda gaji karyawan hingga hari ketiga dari tanggal pembayaran gaji, maka perusahaan tidak bisa dikenai denda. Perusahaan telat bayar gaji apabila pembayaran dilakukan hari keempat dan seterusnya.

Contohnya, jika tanggal penggajian yang disepakati adalah tanggal 25 setiap bulan, maka perusahaan boleh membayarkan gaji karyawan paling lambat tanggal 27 dan tidak kena sanksi. Tetapi jika gaji karyawan telat dibayarkan sampai tanggal 28 (hari keempat) atau setelahnya, maka mulai berlaku denda.

Kesimpulannya, menurut aturan hukum, yang disebut keterlambatan pembayaran gaji dan menyebabkan pengenaan denda adalah pembayaran gaji yang dilakukan mulai hari keempat dan seterusnya. Jika pembayaran gaji masih dalam kurun tiga hari dari tanggal penggajian, maka bukan termasuk keterlambatan.

sistem pembayaran gaji

Denda telat bayar gaji

Perhitungan denda keterlambatan pembayaran gaji diatur dalam PP Pengupahan Pasal 61 seperti berikut:

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar;
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Contoh perhitungan denda keterlambatan gaji

Image by Freepik - Denda Telat Bayar Gaji

Perusahaan menetapkan penggajian dilakukan setiap tanggal 25. Namun karena suatu hal, pada bulan ini, pembayaran gaji baru dapat dilakukan pada tanggal 31. Jika beban gaji karyawan bulan ini sebesar Rp500.000.000, berapa denda yang harus ditanggung perusahaan?

Dalam kasus di atas, tenggat waktu pembayaran gaji adalah sampai tanggal 27. Jika gaji baru dibayar tanggal 31, maka terjadi keterlambatan 4 hari. Karena belum melebihi keterlambatan 8 hari maka berlaku denda 5%.

Denda = Gaji x 5% x jumlah hari keterlambatan

= Rp500.000.000 x 5% x 4 hari

= Rp100.000.000

Jadi, pada bulan ini, beban gaji perusahaan membengkak menjadi Rp600.000.000, karena harus membayar gaji karyawan Rp500.000.000 dan denda keterlambatan gaji Rp100.000.000.

Baca Juga: Inilah Sanksi Bagi Pengusaha Jika Telat Bayar THR Karyawan

Penyebab keterlambatan gaji karyawan

Keterlambatan pembayaran gaji karyawan bisa disebabkan banyak hal, antara lain:

  1. Perusahaan kekurangan kas untuk membayar gaji karyawan, namun perusahaan punya aset piutang yang sedang dalam proses pembayaran.
  2. Perusahaan mengalami defisit neraca keuangan dan sedang mencari sumber pembiayaan untuk menutup gaji karyawan.
  3. Kendala di bank dalam memproses transfer dari perusahaan ke rekening karyawan, meski hal ini sangat jarang terjadi.
  4. Perusahaan belum selesai menghitung gaji karyawan, atau terjadi kekeliruan perhitungan gaji yang membutuhkan pembetulan sebelum gaji dibayarkan.

Poin terakhir menjadi penyebab paling umum atas keterlambatan gaji karyawan. Perhitungan gaji dengan sistem manual atau Excel dapat menghabiskan waktu berhari-hari, dan prosesnya pun tak lepas dari risiko error.

Aplikasi payroll solusi penggajian tepat waktu

Software penggajian berbasis web

Apabila proses perhitungan gaji menjadi kendala yang menyulitkan penggajian tepat waktu, maka saatnya kamu beralih ke aplikasi payroll online Gadjian.

Software penggajian berbasis web ini sangat efisien untuk menghitung gaji karyawan beserta komponennya. Dengan sistem hitung otomatis, kamu dapat menyelesaikan payroll dalam waktu cepat dengan hasil yang akurat.

Gadjian dapat menghemat waktu pengerjaan payroll hingga 95%. Artinya, jika kamu membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk mengerjakan perhitungan gaji secara manual dengan Excel, maka Gadjian bisa menyelesaikannya dalam waktu setengah hari saja.

Software as a service (SaaS) Gadjian dapat menghitung gaji, tunjangan, lembur, BPJS, THR, bonus, dan juga pajak penghasilan karyawan. Tak perlu menggunakan rumus perhitungan Excel yang rumit setiap kali penggajian, software cloud ini hanya butuh pengaturan awal, dan selanjutnya sistem aplikasi menjalankan perhitungan payroll sendiri.

Baca Juga: Peraturan Potong Gaji Karena Sakit bagi Karyawan

Hasil perhitungan gaji akan muncul di slip gaji online. E-payslip Ini akan menghemat waktu karena kamu tidak perlu repot menyusun dan mencetak slip gaji Excel.

Gadjian juga merupakan aplikasi pembayaran gaji karyawan yang praktis, cepat, dan aman. Kamu bisa menggunakan fitur bayar gaji karyawan yang terintegrasi dengan Flip. Caranya sangat mudah, yaitu tinggal klik tombol “bayar gaji” di dashboard Gadjian, kemudian lakukan transfer total gaji karyawan ke rekening Flip. 

Selanjutnya, Flip akan memproses pengiriman gaji ke masing-masing rekening karyawan hanya dalam kurun waktu 30 menit. Proses instan ini berlangsung cepat tanpa perlu menunggu berjam-jam atau berhari-hari.

Jadi, dengan berlangganan aplikasi Gadjian yang ekonomis namun kaya fitur, kamu dapat mencegah pemborosan dan pembengkakan biaya perusahaan akibat denda keterlambatan gaji. Sebab, aplikasi dari Fast 8 ini membantu kamu menyelesaikan payroll perusahaan tepat waktu.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya