Peraturan Karyawan PKWT dan Uang Kompensasi- Mempekerjakan karyawan PKWT menjadi pilihan paling rasional bagi perusahaan yang memiliki jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Alasan utamanya tentu saja efisiensi dan fleksibilitas, di mana perusahaan bebas merekrut dan memberhentikan karyawan sesuai kebutuhan.
PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, PKWT sama dengan kontrak kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
Karena bekerja berdasarkan masa kontrak, karyawan PKWT juga disebut karyawan kontrak. Sama seperti karyawan tetap PKWTT, ketentuan mengenai karyawan kontrak PKWT juga diatur oleh pemerintah.
Aturan karyawan PKWT terbaru terdapat di PP No 35 Tahun 2021 yang diturunkan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, UU ini telah digantikan oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berikut ini ketentuan PKWT yang perlu kamu tahu.
Jenis Pekerjaan Karyawan PKWT
Karyawan PKWT tidak dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus, namun hanya terbatas untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- proyek musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan;
- proyek yang sekali selesai;
- pekerjaan yang sifatnya sementara; atau
- pekerjaan yang sifat dan jenis atau kegiatannya tidak tetap.
Baca Juga: Ketentuan Uang Kompensasi PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Jangka Waktu PKWT
Jangka waktu berlakunya PKWT, yakni tanggal mulai sampai tanggal selesainya kontrak, wajib disepakati dan disebutkan secara tertulis dalam perjanjian kerja sebagai bagian dari syarat-syarat kerja. Apabila tidak dicantumkan, maka perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT.
Lama kontrak PKWT maksimal adalah 5 tahun. Apabila jangka waktu PKWT berakhir dan pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Namun, jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangan kontrak tidak lebih dari 5 tahun. Misalnya, kontrak PKWT 3 tahun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.
Masa probation
Tidak ada masa percobaan kerja (probation) bagi karyawan PKWT. Apabila kontrak kerja mensyaratkan masa probation, maka batal demi hukum dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan kontrak.
Contoh, jika karyawan dipekerjakan dengan kontrak 12 bulan ditambah probation PKWT 3 bulan, maka masa percobaan dianggap tidak ada. Waktu 3 bulan yang telah dijalani karyawan dihitung sebagai bagian dari masa kerja PKWT, sehingga jangka waktu kontrak hanya tersisa 9 bulan lagi.
Berakhirnya hubungan kerja PKWT
Hubungan kerja antara karyawan PKWT dan pengusaha berakhir dengan sendirinya atau putus demi hukum apabila terpenuhi salah satu kondisi berikut:
- Jangka waktu perjanjian yang tercantum dalam PKWT telah selesai; atau
- Pekerjaan yang diperjanjikan selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT.
Selain itu, hubungan kerja PKWT juga dapat berakhir melalui penghentian kontrak oleh salah satu pihak, yakni pengusaha memutus kontrak atau karyawan mengundurkan diri (resign).
Pada saat berakhirnya hubungan kerja PKWT, karyawan tidak memperoleh pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyisipkan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan.
Berikut ini kutipannya:
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan bersangkutan.
Uang Kompensasi PKWT
Karyawan PKWT yang berhak atas uang kompensasi yaitu mereka yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, serta bukan merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan dengan PKWT.
Pemberian uang kompensasi dilakukan pada saat selesainya jangka waktu PKWT. Apabila dilakukan perpanjangan kontrak, maka uang kompensasi dibayarkan sebelum perpanjangan. Selanjutnya, setelah jangka waktu perpanjangan PKWT selesai, pengusaha memberikan uang kompensasi perpanjangan kontrak.
Apabila satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani karyawan.
Dalam hal pekerjaan yang diperjanjikan selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, maka uang kompensasi dihitung dari mulai berlakunya PKWT sampai selesainya pekerjaan.
Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Perhitungan Kompensasi PKWT
Besaran uang kompensasi karyawan PKWT dihitung dengan rumus berikut:
Kompensasi PKWT = masa kerja/12 x 1 bulan gaji
Dengan demikian, karyawan PKWT yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
Karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapat uang kompensasi proporsional atau prorata yang besarnya kurang dari 1 bulan gaji.
Sementara itu, karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan mendapat uang kompensasi proporsional yang besarnya lebih dari 1 bulan gaji.
Gaji sebulan yang dijadikan dasar perhitungan uang kompensasi PKWT yakni:
- Jika gaji sebulan = upah pokok + tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Jika gaji sebulan = upah tanpa tunjangan, maka dasar perhitungannya upah tanpa tunjangan.
- dan jika gaji sebulan = upah pokok + tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok.
Khusus untuk karyawan PKWT pada usaha mikro dan kecil, perhitungan dan besaran uang kompensasi didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan karyawan.
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
Berikut ini contoh perhitungan uang kompensasi PKWT:
a. Karyawan kontrak PKWT 15 bulan dengan gaji Rp5.000.000 dan kontrak diperpanjang 3 bulan.
Uang kompensasi PKWT: 15/12 x Rp5.000.000 = Rp6.250.000.
Uang kompensasi perpanjangan: 3/12 x Rp5.000.000 = Rp1.250.000
b. Karyawan kontrak PKWT 12 bulan dengan gaji Rp6.000.000 dan pekerjaan dapat diselesaikan pada akhir bulan ke-10.
Uang kompensasi PKWT: 10/12 x Rp6.000.000 = Rp5.000.000.
c. Karyawan kontrak 2 tahun dengan gaji Rp4.800.000 dan perusahaan memutus kontrak setelah bulan ke-12.
Uang kompensasi PKWT: 12/12 x Rp4.800.000 = Rp4.800.000.
Aplikasi Kelola Kontrak PKWT: Gadjian
Aplikasi payroll berbasis web Gadjian tidak hanya andal untuk menghitung gaji karyawan, tetapi juga dapat digunakan untuk mengelola karyawan PKWT. Software HRIS cloud ini punya fitur reminder kontrak sebagai pengingat otomatis masa berlaku perjanjian kerja.
Dengan reminder PKWT, kamu tidak akan melewatkan batas akhir kontrak setiap karyawan. Jika jumlah karyawan PKWT cukup banyak dengan periode dan masa kontrak yang berbeda-beda, fitur ini sangat membantu pekerjaan kamu.
Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Kamu bisa mengatur kapan aplikasi akan mengingatkan batas akhir kontrak PKWT, misalnya 1 minggu atau 1 bulan sebelumnya. Pastikan kamu punya cukup waktu untuk menyiapkan dokumen perpanjangan kontrak dan menghitung uang kompensasi sebelum PKWT berakhir apabila ingin memperpanjang kontrak.
Contoh pengaturan reminder di Gadjian seperti di bawah ini.
Membuat slip gaji karyawan PKWT juga lebih praktis dengan Gadjian. Fitur hitung penggajian online di aplikasi ini dapat mengalkulasi secara otomatis jenis pendapatan teratur maupun pendapatan tidak teratur untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan percobaan.
Gadjian dapat menghitung semua komponen slip gaji, termasuk tunjangan, THR, BPJS, dan juga pajak penghasilan PPh 21 karyawan. Aplikasi penggajian ini mengakomodasi perhitungan gaji periode harian, mingguan, maupun bulanan.
Memutus kontrak karyawan karena tidak puas dengan kinerjanya? Kamu bisa menggunakan fitur GATS (Gadjian Applicant Tracking System) untuk merekrut karyawan pengganti secara efisien.
GATS adalah sistem pelacakan pelamar untuk memudahkan pengelolaan rekrutmen terpusat, pendokumentasian proses dan tahapan secara digital, dan meningkatkan kualitas hasil perekrutan. Jadi, peluang kamu untuk mendapatkan karyawan yang tepat akan lebih tinggi.