Perhitungan Gaji Karyawan Tetap dan Karyawan Tidak Tetap

Perhitungan Gaji Karyawan

Apakah Anda memiliki karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap dalam perusahaan? Karena kebutuhan, saat ini mempekerjakan dua jenis karyawan sangat umum dilakukan. Untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, menggunakan karyawan tidak tetap jelas merupakan langkah yang tepat dan hemat biaya. Namun, saat tiba waktu gajian, Anda mungkin bisa sedikit pusing karena ada perbedaan perhitungan gaji karyawan tetap dan karyawan tidak tetap terkait dengan pemotongan pajaknya.

Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Sebenarnya, siapa saja yang termasuk sebagai karyawan tetap dan tidak tetap? Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2009 menjelaskan bahwa karyawan tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Karyawan tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan hanya apabila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu pekerjaan yang sifatnya sementara. Karyawan tidak tetap bisa digaji secara bulanan atau harian.

 

Perbedaan keduanya tidak hanya dari penerimaan penghasilan, namun juga dari cara menghitung besarnya gaji. Simak ilustrasi berikut untuk mengetahui perbedaan perhitungan gaji karyawan tetap dan karyawan tidak tetap atau lepas:

Tono, belum menikah, adalah pegawai tetap yang mendapat upah bulanan sebesar Rp 5.000.000. Setelah dipotong pajak, bagaimana cara menghitung gaji pokoknya?

Gaji Sebulan
 Rp 5.000.000
Pengurangan dari Biaya Jabatan5% x Rp 5.000.000(-) Rp 250.000
Gaji Neto Sebulan Rp 4.750.000
   
Gaji Neto Setahun12 x Rp 4.750.000Rp 57.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pribadi (-) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 3.000.000
   
PPh 21 Terutang5% x Rp 3.000.000Rp 150.000
PPh 21 per BulanRp 150.000 / 12Rp 12.500
Gaji yang Harus DibayarRp 5.000.000 – Rp 12.500Rp 4.987.500

Jika Tono adalah pegawai tidak tetap yang upahnya dibayar bulanan, Tono tidak mendapat pengurangan dari biaya jabatan. Maka, upah yang harus Anda bayar adalah sebagai berikut.

Upah DisetahunkanRp 5.000.000 x 12Rp 60.000.000
PTKP Pribadi (-) Rp 54.000.000
PKP Rp 6.000.000
   
PPh 21 per TahunRp 6.000.000 x 5%Rp 300.000
PPh 21 per BulanRp 300.000 / 12Rp 25.000
Upah yang Harus DibayarRp 5.000.000 – Rp 25.000Rp 4.975.000

Untuk karyawan tidak tetap yang diupah secara harian, ada empat kondisi penghitungan PPh:

Penghasilan SehariPenghasilan Kumulatif SebulanPPh Terutang
<Rp 450.000<Rp 4.500.000Tidak ada pemotongan PPh 21
>Rp 450.000<Rp 4.500.0005% x (Upah-Rp 450.000)

>Rp 450.000

<Rp 450.000

>Rp 4.500.0005% x (Upah-PTKP/360)

>Rp 450.000

<Rp 450.000

>Rp 10.200.000Tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan

Jika Tono dibayar secara harian untuk 20 hari kerja, maka penghitungannya berubah menjadi berikut:

Pada hari ke-1 hingga ke-18 berlaku kondisi pertama, sehingga upah Tono tidak dipotong pajak.

Penghasilan SehariRp 5.000.000/20Rp 250.000
PTKP (-) Rp 450.000
PKP 
PPh 21 Terutang 
Upah yang Diterima per Hari Rp 250.000

Pada hari ke-19 berlaku kondisi ketiga dengan pemotongan PTKP yang sebenarnya sebanyak jumlah hari kerja karena penghasilan kumulatif telah melebihi batas Rp 4.500.000.

Penghasilan SehariRp 5.000.000/20Rp 250.000
Penghasilan KumulatifRp 250.000 x 19Rp 4.750.000
PTKP yang SebenarnyaRp 54.000.000/360 x 19(-) Rp 2.850.000
PKP Hingga Hari ke-19 Rp 1.900.000
PPh 215% x Rp 1.900.000Rp 95.000
Upah yang DiterimaRp 250.000-95.000Rp 155.000

Pada hari ke-20 juga berlaku kondisi ketiga.

Penghasilan SehariRp 5.000.000/20Rp 250.000
Penghasilan KumulatifRp 250.000 x 20Rp 5.000.000
PTKP yang SebenarnyaRp 54.000.000/360 x 20(-) Rp 3.000.000
PKP Hingga Hari ke-20 Rp 2.000.000
PPh 21 Terutang5% x Rp 2.000.000Rp 100.000
PPh 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari ke-19 (-) Rp 95.000
PPh 21 Rp 5.000
Upah yang DiterimaRp 250.000-5.000Rp 245.000
   

Penghitungan gaji karyawan tidak tetap secara harian memang cukup merepotkan karena kondisinya akan berubah dari hari ke hari. Jika Anda tidak ingin menghabiskan waktu atau mempekerjakan karyawan tambahan hanya untuk menghitung upah karyawan, Anda bisa gunakan bantuan HR software yang memiliki aplikasi slip gaji karyawan seperti Gadjian.

Di Gadjian, ada fitur Kelola PPh-21 serta fitur Penggajian yang dapat menghitungkan PPh 21 karyawan-karyawan Anda, baik tetap maupun tidak tetap, dan memasukkannya ke dalam payroll system secara otomatis. Aplikasi HRD Gadjian juga memungkinkan Anda untuk menyimpan seluruh data tersebut secara online. Anda dapat menghemat waktu dan biaya secara masif.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya