Potongan Slip Gaji: Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan PPh 21

Salah satu potongan slip gaji karyawan yang paling umum adalah pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Sebagai warga negara yang bekerja dan memiliki penghasilan, karyawan dikenai pajak penghasilan. Umumnya, pemberi kerja memotong pajak itu dari gaji karyawan setiap bulan, lalu menyetorkannya ke negara.

Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP

Apakah semua slip gaji dipotong pajak penghasilan?

Sesuai ketentuan perpajakan, hanya karyawan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja yang dikenai PPh 21. PTKP merupakan penghasilan bebas pajak karena diasumsikan untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun.

Besaran PTKP selalu diperbarui oleh pemerintah. PTKP yang berlaku saat ini masih sama dengan PTKP 2016 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016, yakni sebesar Rp 54.000.000 setahun untuk wajib pajak tidak kawin.

Artinya, jika karyawan Anda menerima penghasilan teratur setiap bulan Rp 4.500.000 atau kurang, maka potongan PPh 21-nya nol alias tidak dikenai pajak penghasilan.

Tarif Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 merupakan jenis pajak progresif yang besaran tarifnya naik mengikuti lapisan penghasilan wajib pajak. Artinya, semakin besar penghasilan, semakin besar pula tarif pajaknya. Tarif PPh 21 diberlakukan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Baca Juga: Bagaimana Membedakan Objek PPh 21 dengan Objek Pajak Lainnya?

Pasal 17 ayat (1) UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur lapisan tarif PPh 21 sebagai berikut:

– PKP sampai dengan Rp 60.000.000 dikenai tarif lima persen (5%).

– PKP di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenai tarif lima belas persen (15%).

– PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenai tarif dua puluh lima persen (25%).

– PKP di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 dikenai tarif tiga puluh persen (30%).

– PKP di atas Rp 5.000.000.000 dikenai tarif tiga puluh lima persen (35%).

Misalnya, seorang karyawan memiliki PKP setahun Rp 150.000.000, perhitungan pajak penghasilannya:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000

Total PPh 21 terutang setahun Rp 17.500.000 atau PPh 21 dipotong dari gaji per bulan sebesar Rp 1.458.333.

Sebagai tambahan, wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai pajak 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Metode Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Secara umum, ada tiga metode yang diterapkan perusahaan dalam pemotongan PPh 21 dari gaji karyawan, yaitu metode Gross, Gross-Up, dan Nett.

Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Metode Gross

Metode ini diterapkan untuk penerima penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak, sehingga karyawan menanggung sendiri pajaknya yang langsung dipotong dari gaji. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp 220.883, sehingga gaji bersih (take home pay) Rp 9.779.167.

Metode Gross-Up

Metode ini diterapkan untuk penerima gaji ditambah tunjangan PPh 21 dari perusahaan. Gaji dinaikkan lebih dulu sebesar PPh 21 yang akan dipotong. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan tunjangan pajak Rp 259.796, maka gaji bruto Rp 10.256.796. Setelah dipotong PPh 21, maka gaji bersih Rp 10.000.000.

Metode Nett

Metode ini diterapkan untuk penerima penghasilan bersih dengan pajak ditanggung perusahaan. Misalnya, penghasilan karyawan Rp 10.000.000, perusahaan membayar pajaknya sebesar Rp 220.883. Gaji bersih karyawan Rp 10.000.000.

Software payroll Gadjian dapat melakukan pemotongan PPh 21 dengan ketiga metode di atas. Aplikasi HRIS berbasis komputasi awan ini memiliki fitur Kelola PPh 21 yang dilengkapi dengan kalkulator online yang membantu Anda menghitung pajak penghasilan PPh 21 karyawan secara otomatis dan memotongnya langsung dari gaji karyawan. Hasil perhitungan PPh 21 akan muncul pada slip gaji online karyawan.

Anda dapat menghitung PPh 21 bagi karyawan tetap maupun tidak tetap, baik secara tahunan maupun bulanan. HR software ini juga dapat melakukan pembetulan PPh 21 dalam hal terjadi perubahan peraturan perpajakan.

Baca Juga: 10 Manfaat Aplikasi HRIS Berbasis Cloud

Gadjian melakukan hitung gaji online secara otomatis termasuk komponen penambah (upah lembur, tunjangan, bonus, dan THR) serta komponen pengurangnya (PPh 21, iurang BPJS, dan pinjaman karyawan). Cara ini lebih efisien dan minim kesalahan dibanding menghitungnya secara manual.

Anda juga dapat membayar gaji karyawan dengan mudah lewat fitur Mandiri Cash Management (MCM) yang terintegrasi dengan aplikasi payroll Gadjian. Cukup sekali klik dan gaji seluruh karyawan otomatis ditransfer oleh Bank Mandiri. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi penggajian ini?

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya