Aturan Pemotongan Gaji Karyawan yang Terima Subsidi Upah – Sebuah perusahaan franchise warung makan asal Yogyakarta yang punya 100 cabang dan mempekerjakan hampir 4.000 orang sempat dikabarkan berencana melakukan pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan pihak manajemen, pegawai yang menerima bantuan subsidi gaji karyawan Rp600.000 dari pemerintah akan dipotong gajinya Rp300.000 per bulan untuk periode penggajian November dan Desember 2022. Jadi, gaji karyawan dikurangi sebesar subsidi upah yang diterima.
Tidak hanya itu, manajemen juga mempersilakan karyawan yang tidak setuju atau melawan keputusan potong gaji BSU tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan.
Pihak manajemen yang dikonfirmasi sejumlah media membenarkan tentang kebijakan tersebut dengan alasan demi keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Sebab, tidak semua karyawan mereka menerima subsidi upah, dan manajemen tidak ingin bantuan pemerintah itu justru menyebabkan kecemburuan di antara karyawan.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan memberikan teguran kepada manajemen perusahaan, serta meminta rencana pemotongan upah dibatalkan.
Tak berselang lama, pihak manajemen perusahaan akhirnya mencabut surat pemberitahuan pemotongan gaji karyawan. Karena dianggap punya itikad baik untuk membatalkan kebijakan tersebut, perusahaan tidak dikenai sanksi.
Dari kasus di atas, ada dua persoalan ketenagakerjaan yang bisa dijadikan pelajaran bagi perusahaan, yaitu soal pemotongan upah sepihak dan soal permintaan manajemen kepada karyawan untuk mengundurkan diri.
Bagaimana melihat persoalan ini dari kacamata peraturan perundang-undangan?
Baca Juga: Peraturan Potong Gaji Karena Sakit bagi Karyawan
Subsidi upah
Subsidi upah/gaji merupakan bantuan pemerintah berupa uang tambahan gaji bagi pekerja. Tujuannya untuk mempertahankan daya beli pada saat terjadi kenaikan harga sebagai akibat dari kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
Subsidi upah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 yang terbit pada 5 September 2022. Bantuan ini diberikan tunai sekaligus sebesar Rp600.000.
Syarat pekerja yang berhak menerima subsidi upah adalah:
a. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh apabila UMK lebih dari Rp3.500.000.
Gaji yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah ini merupakan kebijakan pemerintah dan tidak ada kaitan dengan hak karyawan yang selama ini diberikan oleh perusahaan sebagai imbalan kerja.
Aturan potong gaji karyawan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, potongan gaji maksimal adalah 50% dari jumlah gaji dan untuk pembayaran:
- Denda. Jika denda diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, misalnya jenis pelanggaran dan besarannya, maka gaji karyawan boleh dipotong untuk pembayaran denda.
- Ganti rugi. Sama dengan denda, jika perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengatur soal penggantian atas kerugian perusahaan akibat kesalahan karyawan, maka gaji juga boleh dipotong untuk ganti rugi.
- Uang muka upah. Potongan kasbon juga mengurangi jumlah gaji karyawan pada saat penggajian sebesar upah yang telah dibayar di muka.
- Sewa rumah barang perusahaan. Perusahaan yang menyewakan rumah atau barang ke karyawan juga boleh memotong gaji untuk pembayaran sewa.
- Utang atau cicilan utang. Karyawan yang memiliki pinjaman ke perusahaan boleh dipotong gajinya sesuai dengan kesepakatan awal, termasuk besaran potongan untuk cicilan dan jangka waktunya.
- Potongan untuk pihak ketiga. Potongan gaji juga boleh dikenakan atas permintaan karyawan yang menguasakan perusahaan untuk memotong gaji untuk dibayarkan ke pihak ketiga.
- Kelebihan pembayaran upah. Kesalahan hitung payroll yang menyebabkan karyawan menerima gaji lebih besar dari seharusnya, boleh dipotong gajinya pada periode berikutnya.
- Pajak PPh 21. Potongan pajak penghasilan dikenakan atas gaji karyawan apabila perusahaan menerapkan metode hitung gross atau gross up.
- Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan juga dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
Jika mengacu pada ketentuan di atas, maka pemotongan gaji yang dikenakan atas penerimaan subsidi upah tidak ada dasar hukumnya. Justru sebaliknya, hal ini bisa dikategorikan sebagai pemotongan upah sepihak oleh perusahaan.
Pemotongan gaji sepihak
Upah/gaji adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Karena didasarkan pada perjanjian dan kesepakatan, gaji karyawan tidak bisa dipotong sepihak oleh pengusaha. Tindakan ini dapat dianggap sebagai wanprestasi, karena satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Selain itu, pengurangan upah juga bisa dikenai sanksi.
Ketentuannya ada di Pasal 83 PP Pengupahan:
1. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
2. Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 79.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Perhitungan Potongan BPJS Kesehatan Karyawan
Pengunduran diri atas perintah perusahaan
Persoalan kedua, bolehkah pengusaha meminta atau menyuruh karyawan yang menolak pemotongan gaji BSU untuk mengundurkan diri dari perusahaan?
Dalam UU Cipta Kerja, tentang penambahan Pasal 154A ayat (1), disebutkan bahwa pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri. Dengan demikian, pengunduran diri harus bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan oleh pengusaha atau pihak lain.
PHK karyawan oleh perusahaan dan pengunduran diri (resign) berbeda akibatnya. Jika karyawan mengundurkan diri, maka perusahaan tidak perlu membayar uang pesangon, sementara jika perusahaan yang melakukan PHK maka mereka wajib membayar uang pesangon.
Itu sebabnya, tidak sedikit perusahaan menggunakan cara “mempersilakan” atau “meminta” karyawan mengundurkan diri agar tidak timbul kewajiban pembayaran kompensasi pesangon. Padahal, pengunduran diri karena paksaan atau perintah pengusaha dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila terbukti demikian.
Hitung potongan gaji karyawan otomatis
Mengelola dan menghitung potongan gaji karyawan lebih mudah dan praktis dengan software payroll Gadjian. Fitur hitung gaji online di aplikasi cloud ini mengalkulasi setiap komponen pendapatan dan komponen potongan dalam slip gaji karyawan secara otomatis.
Kamu bisa menambahkan jenis potongan gaji karyawan pada pengaturan aplikasi. Ada tiga jenis potongan gaji yang bisa dimasukkan dalam slip gaji, yaitu:
1. Potongan manual: besaran angkanya dimasukkan secara manual setiap periode perhitungan gaji, misalnya potongan kasbon karyawan.
2. Potongan jumlah tetap: besarannya tetap dan akan memotong gaji karyawan di setiap periode penggajian yang dipilih. Potongan ini hanya dimasukkan pada awal pengaturan saja, misalnya potongan untuk pihak ketiga atau cicilan pinjaman.
3. Potongan tergantung output: besarannya dihitung berdasarkan rate kali unit. Contohnya adalah potongan denda keterlambatan yang biasanya dihitung rupiah kali menit.
4. Potongan prorate: besarannya dihitung proporsional atas gaji karyawan. Contohnya adalah ketidakhadiran tanpa keterangan (bolos) dan unpaid leave atau cuti di luar tanggungan.
Sedangkan potongan BPJS dan PPh 21 secara default akan terhitung di slip gaji online karyawan. Sebab, Gadjian punya fitur hitung BPJS online dan perhitungan PPh 21 online.
Fitur hitung BPJS menghitung otomatis semua iuran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Dengan sekali memasukkan persentase iuran di aplikasi, maka tunjangan dan potongan BPJS akan terhitung setiap bulan berdasarkan data gaji karyawan.
Sementara itu, kalkulator pajak Gadjian dapat menyelesaikan perhitungan potongan PPh 21 yang rumit secara otomatis dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini merupakan salah satu fitur payroll Gadjian yang paling dibutuhkan oleh perusahaan.
Fitur hitung PPh 21 Gadjian menyediakan 3 metode hitung pajak karyawan, yaitu gross, gross up, dan nett yang dapat diatur secara personal untuk setiap karyawan. Sistem aplikasi akan menghitung pajak sesuai pengaturan, misalnya PPh 21 gross memotong slip gaji, sedangkan PPh 21 nett tidak mengurangi gaji.