Tunjangan BPJS merupakan salah satu cara untuk menjamin kesejahteraan karyawan di kantor. Jenis tunjangan ini sendiri terbagi menjadi 2, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya bisa dilakukan sendiri. Namun, kamu juga wajib memberikan tunjangan BPJS Kesehatan perusahaan dengan cara mendaftarkan setiap karyawan. Bagaimana ketentuan dan cara menghitung iuran BPJS karyawan?
Ketentuan Tunjangan BPJS Menurut Undang-Undang
Pemberian tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur dalam beberapa undang-undang dan turunannya. Peraturan umum tentang BPJS sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 15 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan para pekerja dan dirinya sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti.
Meski ada ketentuan yang mengatur, kenyataannya beberapa perusahaan hanya mendaftarkan karyawan ke salah satu jaminan sosial. Misalnya, hanya BPJS Kesehatan atau sebaliknya. Mengenai ini, kamu bisa merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Baca Juga: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Pasal 2 ayat (3) dalam PP Nomor 84 tersebut menyatakan bahwa tidak semua pemberi kerja wajib memberikan tunjangan BPJS, tapi hanya jika memenuhi persyaratan. Yakni, apabila perusahaan memiliki 10 karyawan atau lebih dan/atau membayar gaji minimal Rp1 juta per bulan.
Bagaimana jika perusahaan telah memenuhi syarat, tapi tidak memberikan tunjangan BPJS pada karyawannya? Ini tentu melanggar kewajiban dan akan ada sanksinya.
Menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberi sanksi administratif. Hal ini dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan bahwa sanksi administratif yang dimaksud, yaitu:
a. Teguran secara tertulis oleh BPJS
b. Denda
c. Pembatasan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah, seperti:
– izin mengikuti tender proyek
– perizinan usaha
– izin merekrut pekerja asing atau TKA (Tenaga Kerja Asing)
– izin mendirikan bangunan (IMB)
– dan izin untuk usaha jasa penyedia pekerja
Di lain sisi, karyawan yang tidak memiliki BPJS juga bisa dikenai sanksi, yaitu tidak bisa mengurus surat-surat seperti:
a. Surat izin mendirikan bangunan
b. Sertifikat tanah
c. Surat izin mengemudi
Cara Menghitung Tunjangan BPJS Kesehatan
Selain mengetahui peraturan terkait tunjangan BPJS, kamu juga harus memahami cara menghitung iurannya. Adapun ketentuan iuran peserta PU (Penerima Upah) dihitung berdasarkan persentase atas upah/gaji. Jadi, nominal iuran yang disetorkan setiap bulan akan berbanding lurus dengan besaran penghasilan karyawan.
Berikut ini beberapa ketentuan dalam penghitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan swasta (peserta PU).
- Iuran BPJS Kesehatan karyawan swasta adalah sebesar 5% dari gaji bulanan. Pembagiannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
- Batas gaji paling tinggi per bulan dalam cara menghitung tunjangan BPJS Kesehatan adalah Rp12 juta berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019.
- Batas gaji paling rendah dalam penghitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
- Iuran jaminan kesehatan maksimal Rp600 ribu atau 5% dari Rp12 juta.
- Gaji yang masuk dalam perhitungan tunjangan BPJS Kesehatan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Jumlah anggota keluarga yang menerima tunjangan kesehatan adalah karyawan, istri/ suami sah, anak kandung, anak tiri, dan anak angkat sah. Total maksimal 5 orang termasuk karyawan.
- Iuran BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga lain (anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua) dibayarkan oleh pekerja sebesar 1% dari gaji setiap bulan per orang.
Mengenai layanan perawatan kesehatan BPJS juga ditentukan berdasarkan penghasilan karyawan, yaitu:
- Karyawan yang menerima gaji >Rp4 juta dan keluarganya berhak mendapat layanan kesehatan kelas I.
- Karyawan yang bergaji sampai dengan Rp4 juta berhak mendapat layanan kelas II.
- Layanan kesehatan kelas III untuk peserta PPU hanya diperuntukkan bagi karyawan yang mengalami PHK.
Aturan KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Juni 2025
Namun di tahun 2024, layanan perawatan kesehatan BPJS mengalami perubahan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Disebutkan dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Untuk informasi detail mengenai penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
Baca Juga: 6 Cara Daftar BPJS Kesehatan Karyawan Online
Contoh Perhitungan Tunjangan BPJS Kesehatan
Barry adalah karyawan di sebuah perseroan terbatas dengan gaji Rp7 juta per bulan. Barry memiliki seorang istri, tanpa anak. Berapa tunjangan BPJS Kesehatan untuk Barry dan keluarga?
Gaji bersih Barry: Rp7 juta
Tunjangan BPJS Kesehatan dari perusahaan: 4% x 7 juta = 280.000
Iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji Barry: 1% x 7 juta = 70.000
Total iuran BPJS Kesehatan yang disetorkan perusahaan: 280.000 + 70.000 = Rp350.000
Kamu bisa menyesuaikan penghitungan tersebut dengan gaji setiap karyawan. Jika karyawan memiliki anggota keluarga selain dari yang ditanggung perusahaan, ia dapat membayarkan iuran secara mandiri atau minta disetorkan perusahaan. Jika demikian, karyawan dapat mempersiapkan surat kuasa untuk membayarkan.
Cara Menghitung Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, tunjangan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini memberi santunan tunai jika terjadi kecelakaan kerja pada peserta, yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Jumlah iurannya disesuaikan dengan tingkat risiko kerja, sektor usaha, atau jenis pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 16 PP Nomor 44 tahun 2015, ketentuan iuran JKK yang dibayarkan dari upah setiap bulan, yaitu:
- 0,24 % untuk risiko sangat rendah.
- 0,54 % untuk risiko rendah.
- 0,89 % untuk risiko sedang.
- 1,27 % untuk risiko tinggi.
- 1,74 % untuk risiko sangat tinggi.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Tunjangan JHT adalah wajib untuk pekerja di sektor kecil, menengah, dan besar. JHT memungkinkan karyawan mendapatkan kembali uang yang dikumpulkan dari iuran JHT setiap bulan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan iuran JHT adalah 5,7% dari gaji bulanan dengan pembagian sebagai berikut:
- 3,7% dibayar perusahaan
- 2% dibayar pekerja
- Untuk pekerja yang bukan penerima upah (PBPU), ketentuannya adalah 2% dari penghasilan.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan akan terasa saat karyawan mulai pensiun, yakni pada usia 56 tahun menurut undang-undang dan tidak bekerja lagi. Sebab, manfaat dari jaminan pensiun ini diberikan setiap bulan sebagaimana juga gaji.
Besarnya iuran yang disetorkan setiap bulan ialah 3% dari gaji, dengan perincian:
- 1% dibayarkan karyawan
- 2% dibayarkan perusahaan
4. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan berupa uang tunai wajib diberikan kepada ahli warisnya. Adapun besar iuran Jaminan Kematian adalah 0,3% dari gaji, yang semuanya dibayar oleh pemberi kerja atau pengusaha yang memberikan tunjangan BPJS JKM.
Baca Juga: 5 Fitur SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaporan Data Online
Hitung Tunjangan BPJS Karyawan Pakai Kalkulator BPJS Gadjian
Menghitung premi tunjangan BPJS bisa jadi kerepotan tersendiri, apalagi jika karyawan di perusahaanmu berjumlah banyak dengan range gaji yang bervariasi. Oleh sebab itu, kamu membutuhkan HR software Gadjian yang memungkinkan menghitung premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis termasuk PPh 21-nya.
Fitur hitung kalkulator BPJS online Gadjian juga membantu pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi file SIPP yang siap unggah. Beberapa pekerjaan selesai dalam sekali klik. Ini tentu saja bisa membantu kamu menghindari sanksi terlambat bayar BPJS.