Karyawan zaman sekarang semakin memahami arti penting dari istirahat kerja. Kebanyakan angkatan kerja saat ini tidak terlalu memaksakan diri, dan berusaha untuk memaksimalkan cuti tahunan untuk bepergian atau melakukan hobi pribadinya.
Maraknya promosi tiket murah dan post media sosial yang menggugah generasi millennial untuk lebih banyak traveling juga menjadi ‘godaan’ tersendiri bagi para pekerja. Untuk itu, Divisi HR perlu memahami dan mensosialiasikan hak cuti karyawan agar terjadi perencanaan cuti yang baik dan matang.
Kalender hari libur tentu menjadi salah satu acuan dalam pengajuan cuti karyawan. Dengan memanfaatkan tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan, karyawan dapat lebih leluasa dalam berlibur.
Jangan heran jika sebagian karyawan melakukan ancang-ancang dari jauh-jauh hari karena ingin mengoptimalkan kepergiannya. Berikut daftar libur tahun 2018 yang dapat dijadikan sebagai bahan persiapan dalam melakukan perhitungan cuti karyawan.
Februari
16 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek / Tahun Baru China (2567)
Maret
17 Maret (Sabtu): Nyepi
30 Maret (Jumat): Jumat Agung (Wafat Yesus Kristus)
April
14 April (Sabtu): Isra’ Mi’raj
Mei
1 Mei (Selasa): Hari Buruh
10 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
29 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
Juni
1 Juni (Jumat): Hari Lahir Pancasila
13-14 Juni (Rabu-Kamis): Cuti Bersama
15-16 Juni (Jumat-Sabtu): Hari Raya Idul Fitri (1439 H)
18-19 Juni (Senin-Selasa): Cuti Bersama
Agustus
17 Agustus (Jumat): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus (Rabu): Hari Raya Idul Adha (1439 H)
September
11 September (Selasa): Tahun Baru Islam (1440 H)
November
20 November (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember (Selasa): Hari Natal
Bulan Mei dan Juni menjadi bulan yang patut diantisipasi. Pada hari-hari libur keagamaan tersebut, beberapa karyawan mungkin harus mengadakan upacara keagamaan dan mengambil cuti pada hari-hari sebelum dan sesudah tanggal merah tersebut.
Selain cuti itu sendiri, Divisi HR juga perlu mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk untuk karyawan kontrak. Untuk memastikan pemberian cuti dan perhitungan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Divisi HR dapat menggunakan aplikasi penggajian.
Gadjian dengan fitur Kelola Cuti dapat mencatat cuti individu dan periode bersama, bahkan sistem carry forward. Anda pun dapat memiliki jadwal cuti karyawan yang terstruktur, dan tidak perlu pusing saat menentukan gaji dan THR.