Jika melihat tren global, jumlah pekerja freelance terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagian besar dari mereka adalah kelompok milenial atau Gen Y.
Di Amerika Serikat misalnya, berdasarkan studi Upwork, salah satu marketplace freelance terbesar, ada lebih dari 57 juta orang freelancer pada tahun 2017. Jumlah itu kira-kira 36% dari total tenaga kerja.
Dalam satu dekade, atau pada 2027, jumlah freelancer di negara tersebut diperkirakan melebihi 86 juta orang atau sekitar 51% dari total tenaga kerja. Artinya, jumlah freelancer akan melampaui jumlah pekerja tradisional di masa depan.
Di Indonesia, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah freelancer pada Agustus 2020 mencapai 33,3 juta orang, atau mengalami kenaikan 26% dari tahun sebelumnya. Sementara, menurut riset Sribulancer, sebuah platform freelance job di Indonesia, 93% freelancer merupakan kelompok usia di bawah 40 tahun atau Gen Y dan Z.
Tumbuhnya jumlah pekerja freelance juga dipengaruhi oleh kebutuhan pasar. Banyak perusahaan yang kini lebih memilih jasa freelance untuk pekerjaan tertentu karena lebih efisien dari sisi biaya dibandingkan merekrut pegawai.
Baca Juga: 5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan, Jenis, dan Cara Membuatnya
Pekerjaan freelance
Jenis pekerjaan freelance umumnya terkait dengan jasa dalam bidang kreatif dan teknologi, tetapi tidak terbatas pada itu. Prinsipnya, semua jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara remote, paruh waktu, atau tanpa ikatan jam kerja harian dapat dikerjakan oleh freelancer.
Contoh pekerjaannya adalah desain grafis, web developing, UI/UX, copywriting, content writing, digital marketing, editing, voice over, subtitling, fotografi, translating, programming, pengembang aplikasi, hingga software testing.
Freelancer tidak cocok untuk jenis pekerjaan di industri yang menuntut kehadiran, 8 atau 7 jam sehari, atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan di perusahaan, kantor, atau pabrik.
Itu sebabnya, pekerjaan freelance diminati kelompok milenial. Jam kerja fleksibel dan remote working dengan penghasilan di atas upah minimum Jakarta lebih menarik bagi Gen Y yang menyukai work-life balance dibandingkan sistem kerja tradisional yang terikat jam kantor dengan serangkaian aturan perusahaan yang kaku.
Selain itu, menjadi freelance juga tidak terlalu membutuhkan kualifikasi pendidikan. Kualitas freelancer lebih diukur dari portofolio, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki ketimbang ijazah dan latar belakang akademik.
Freelancer dalam sistem ketenagakerjaan
Istilah freelancer tidak ditemukan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tidak memasukkan freelancer sebagai pekerja.
Mari kita ulas sedikit. Hukum ketenagakerjaan kita hanya mengenal karyawan tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan karyawan lepas (boleh dengan PKWT).
Freelancer jelas tidak termasuk karyawan PKWTT maupun PKWT. Bagaimana dengan karyawan lepas?
Karyawan lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja (kehadiran), jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Hak-Hak Pekerja Harian Lepas di Indonesia
Contohnya karyawan lepas adalah pekerja pabrik garment yang upahnya dihitung. Berdasarkan jumlah unit produksi yang dihasilkan, atau sopir pabrik yang dibayar harian.
Memang freelancer sering disamakan dengan karyawan lepas, terutama yang penghasilannya dibayarkan berdasarkan satuan hasil. Padahal, keduanya sebenarnya tidak sama.
Freelancer tidak terikat hubungan kerja seperti yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Yakni hubungan kerja yang timbul dari adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Hubungan pemberi kerja dan freelancer bukanlah hubungan employer dan employee, tetapi hubungan antara klien dan penyedia jasa profesional. Itu sebabnya, pekerja freelance dapat menerima pekerjaan dari sejumlah klien (pemberi kerja) pada waktu yang sama.
Kesimpulannya, pekerja freelance tidak benar-benar memenuhi definisi pekerja, karyawan, atau pegawai menurut sistem ketenagakerjaan di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Sebab, freelancer lebih tepat disebut self-employed atau pekerja bebas.
Baca Juga: Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja
Gaji pekerja freelance
Gaji karyawan freelance dibayarkan tidak untuk jumlah waktu kerja yang dihabiskan, tetapi untuk selesainya suatu pekerjaan atau project berdasarkan unit maupun pekerjaan borongan.
Menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023, definisi pegawai tidak tetap (salah satunya freelancer) adalah tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan apabila bekerja. Hal ini didasarkan pada jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh perusahaan pemberi kerja.
Penghasilan pegawai tidak tetap tersebut dapat berupa upah harian, upah mingguan, upang satuan, upah borongan dan upah atau gaji yang diterima secara bulanan.
Pekerja freelance bebas mengatur waktu kerjanya sendiri. Tidak ada aturan clock in dan clock out. Waktu kerja hanya berupa deadline yang disepakati kedua pihak. Jadi, imbalan dibayarkan pemberi kerja atas upah jasa freelancer menyelesaikan pekerjaan.
Berbeda dengan karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan lepas, di mana ada hak selain upah yang bisa mereka terima (tunjangan makan, THR, BPJS), imbalan freelance hanya upah jasa. Sebab, freelancer dan klien berada di luar hubungan kerja.
Bagaimana cara perhitungan upah pekerja freelance?
Upah freelance dapat dibayarkan dalam bentuk honorarium, fee, atau komisi. Bukan gaji yang dibayarkan atas satuan waktu, misalnya gaji bulanan, mingguan, dan sebagainya.
Cara menghitung imbalan freelancer ada dua:
a. Satuan, yakni berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang diberikan klien.
Fee = unit x rate
Contoh, sebuah perusahaan memesan 5 konten artikel dengan rate Rp200.000. Fee yang dibayarkan adalah: 5 x Rp200.000 = Rp1.000.000.
b. Borongan, yakni pekerjaan yang tidak bisa diukur dengan satuan.
Fee = harga borongan
Contoh, sebuah perusahaan memesan desain website dengan harga yang disepakati Rp1.500.000.
Ketentuan Pajak PPh 21 freelancer terbaru
Dalam aturan perpajakan, freelancer atau pekerja bebas termasuk dalam kategori subjek pajak Bukan Pegawai.
Ketentuannya tercantum di Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016. Pasal 3 menerangkan bahwa salah satu penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah Bukan Pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Selain kelompok tenaga ahli, seniman, dan olahragawan, pasal itu juga mencakup jenis pekerjaan bebas yang termasuk pekerjaan freelancer, seperti pengarang (penulis), penerjemah, pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
Per awal tahun 2024, telah disahkan aturan baru terkait ketentuan perhitungan PPh 21 karyawan yang tercantum di Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Menurut aturan ini, cara menghitung PPh 21 karyawan akan terbagi menjadi dua tarif, yaitu tarif lama dan tarif baru (tarif efektif rata-rata/TER).
Format perhitungan TER ini tidak hanya berlaku untuk pegawai tetap, namun juga pegawai tidak tetap yang menerima gaji secara harian maupun mingguan.
Berikut tarif pajak terbaru atau tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap sesuai PP 58 Tahun 2023:
Penghasilan Bruto Harian | Tarif |
---|---|
sampai dengan Rp450.000,- | 0% |
di atas Rp450.000,- s.d. Rp2.500.000,- | 0,5% |
Karena itu, perhitungan PPh 21 freelance mengikuti cara menghitung pajak Bukan Pegawai dengan tarif efektif harian.
Contoh perhitungan PPh 21 freelance
a. Simulasi upah harian freelancer dengan total penghasilan bruto sampai dengan Rp 2.500.000 per satu hari.
Siska telah bekerja di PT Angkasa Raya per Januari 2024 dan melakukan pekerjaan memasang kancing baju selama 20 (dua puluh) hari dan menerima upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dan juga dibayarkan secara harian.
Berapa potongan pajak penghasilannya?
PPh 21 freelance = tarif efektif harian x penghasilan bruto harian
= 0,5% x Rp500.000,- = Rp2.500
Sebagai catatan:
-PT Angkasa Raya tempat Siska bekerja memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Siska dan membuat dua puluh bukti potong PPh 21 untuk Siska.
-Tarif PPh 21 yang telah dipotong PT Angkasa Raya adalah kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 untuk Siska.
b. Simulasi upah borongan freelancer dengan jumlah penghasilan bruto sampai dengan Rp2.500.000 sehari.
Tono telah bekerja di PT Alam Semesta sejak Juni 2024 dengan pekerjaan merangkai mainan anak-anak selama 10 hari. Total penghasilan yang diterima Tono yaitu Rp4.500.000.
-Hitung rerata jumlah pengasilan bruto Tono untuk sehari.
Penghasilan bruto harian Tono = Rp4.500.000: 10 = Rp450.000
-Potongan tarif PPh 21 Tono atas penghasilan hariannya
= 0% x Rp450.000 = Rp0,-
Baca Juga: Template Kalkulator PPh 21 TER Bulanan Excel
Kelola gaji dan PPh 21 dengan Gadjian
Menghitung gaji dan pajak penghasilan freelancer, karyawan lepas, karyawan tetap, karyawan percobaan (probation), dan karyawan kontrak, lebih mudah dan efisien dengan kalkulator pajak freelance dari Gadjian.
Software payroll cloud terbaik di Indonesia ini dapat menghitung penghasilan teratur seperti gaji dan tunjangan untuk karyawan PKWTT dan PKWT, serta penghasilan tidak teratur untuk karyawan lepas dan pekerja freelance.
Gadjian punya fitur data karyawan untuk mengelola catatan personalia. Misalnya, jika ingin menambahkan daftar karyawan lepas, kamu bisa masuk ke menu Personalia > Karir & Remunerasi, lalu masukkan status karyawan “Karyawan Lepas”, dan isi semua data seperti job title, bagian, dan seterusnya.
Karena karyawan lepas maupun pekerja freelance tidak memiliki gaji pokok tetap, maka di slip gajinya tidak terdapat komponen gaji pokok. Jika kamu menggunakan slip gaji bulanan di aplikasi Gadjian untuk karyawan lepas, maka kamu bisa mengosongkan kolom gaji pokok (diisi nol) agar tidak terhitung oleh sistem.
Untuk perhitungan PPh 21-nya, silakan pilih metode yang tersedia, yaitu gross (karyawan menanggung pajak), gross up (perusahaan memberi tunjangan pajak), dan nett (perusahaan menanggung pajak).
Gadjian juga menyediakan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai tetap maupun bukti potong PPh 21 Tidak Final 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, tenaga kerja lepas, tenaga ahli, freelancer, dan bukan pegawai, untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.
Sedangkan untuk pelaporan pajak masa oleh HR, tersedia file CSV I Bulanan (pegawai tetap) dan CSV BP Tidak Final (pegawai tidak tetap). Kamu tinggal mengunggah file tersebut di e-SPT Masa Pajak Penghasilan PPh 21.
Sumber
Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu.
PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif PPh 21 Orang Pribadi. JDIH Kemenkeu.
PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pemotongan PPh 21 OP. JDIH Kemenkeu.