Di tengah maraknya sistem kerja kontrak, banyak pemberi kerja yang bertanya-tanya mengenai fasilitas BPJS karyawan kontrak. Saat ini memang banyak kasus perusahaan yang hanya mempekerjakan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT selama tiga bulan, contohnya outsourcing.
Kabar baiknya, tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT minimal tiga bulan berturut-turut berhak mendapatkan fasilitas BPJS karyawan kontrak. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Kepmenaker No.KEP-150-/MEN/1999 dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015.
Dengan kata lain, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin karyawan yang status pekerjaanya cenderung tidak menentu.
Selain itu, mendaftarkan BPJS karyawan kontrak juga membantu perusahaan untuk melakukan langkah antisipatif jika terjadi hal tidak diinginkan selama periode perjanjian kerja yang singkat tersebut.
Untuk diketahui, sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan tenaga kerja dari semua risiko yang bisa menimpa pekerja, seperti cacat permanen, kecelakaan kerja, hingga kematian. Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdapat empat macam, yakni jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Lengkap! SIPP Online: Cara Daftar, Syarat, dan Kegunaan
Ketentuan BPJS Karyawan Kontrak
Ketentuan mengenai kewajiban mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak telah tertuang dalam Kepmenaker No.KEP-150-/MEN/1999 dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015. Menurut peraturan resmi tersebut, berikut ketentuan pendaftaran BPJS karyawan kontrak:
1. | Tenaga kerja yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu minimal tiga bulan berturut-turut. |
2. | Untuk tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu kurang dari tiga bulan berturut-turut, maka perusahaan wajib mendaftarkannya dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. |
3. | Jika kontrak tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu yang dipekerjakan kurang dari tiga bulan berturut-turut diperpanjang, maka perusahaan wajib mendaftarkannya dalan program JHT, JKM , JP, dan JKK terhitung sejak perpanjangan masa kontrak. |
Kesimpulannya, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk semua karyawan kontrak yang bekerja dengan perjanjian waktu minimal 3 bulan berturut-turut. Namun untuk karyawan kontrak yang bekerja dengan perjanjian waktu kurang dari tiga bulan, perusahaan hanya perlu mendaftarkannya dalam program JKM dan JKK.
Jika menurut aturan yang sama, yakni Permenaker 44/2015, pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya, baik pekerja harian lepas, borongan dan PKWT, dalam program JKM dan JKK.
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan
Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja juga mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pihak pekerja bisa mendaftarkan diri secara mandiri atas tanggungan pemberi kerja.
Syarat pengajuan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda-beda, tergantung dari jenis keanggotaan yang diinginkan. Berikut syarat pengajuan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis keanggotaannya:
a. Tenaga kerja dalam hubungan kerja
Keanggotaan ini ditujukan untuk peserta yang bekerja di sektor formal seperti PNS, TNI, Polri, BUMN, swasta, yayasan, joint venture, dan sejenisnya. Untuk pekerja sektor formal, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun syarat untuk pengajuan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pihak pemberi kerja, sebagai berikut:
- Fotokopi dan dokumen asli SIUP dan Akta Perdagangan.
- Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaan.
- Serta fotokopi KTP dan kartu keluarga masing-masing karyawan.
- Satu lembar pas foto karyawan ukuran 2×3.
Pemberi kerja bisa menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melakukan pendaftaran online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jika ingin mendaftar secara online, Anda bisa menggunakan alamat email perusahaan.
Baca Juga: Pahami Kepesertaan BPJS PBI dan Non PBI
b. Tenaga kerja luar hubungan kerja
Keanggotaan ini ditujukan untuk pekerja sektor informal atau pekerja mandiri seperti entrepreneur atau freelancer yang tidak memiliki badan usaha. Pendaftaran keanggotaan jenis ini bisa dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah atau organisasi yang terdiri minimal 10 orang. Sedangkan untuk syarat pendaftaran yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat izin dari kelurahan setempat
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga setiap pekerja
- Satu lembar pas foto setiap pekerja ukuran 2×3.
Pendaftaran peserta tenaga kerja luar hubungan kerja juga bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jika mendaftar secara online, Anda bisa menggunakan alamat email perwakilan kelompok.
Aturan Iuran BPJS Karyawan Kontrak
Ketentuan iuran BPJS karyawan kontrak sama dengan aturan iuran untuk peserta penerima upah, yakni 0,24% hingga 1,74% dari upah untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. Iuran tersebut ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja. Jika upah tidak tercantum, maka iuran menggunakan persentase dari nilai proyek, yakni 0,21% untuk proyek bernilai hingga 100 juta.
Sebagai pemberi kerja, Anda perlu menghitung iuran BPJS karyawan kontrak atau tetap. Lalu Anda perlu memotongnya dari slip gaji dan menyetorkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentu memerlukan ketelitian yang tinggi. Jika Anda melakukannya secara manual, hasilnya tentu tidak akan efektif dan memiliki risiko salah hitung.
Baca Juga: Aturan Rotasi Karyawan Kontrak (PKWT) Sesuai UU
Aplikasi Penghitung Iuran BPJS Karayawan
Oleh karena itu, Anda butuh software khusus untuk membantu melakukan penghitungan gaji dan iuran BPJS karyawan secara otomatis. Anda bisa memanfaatkan Fitur hitung BPJS dan kelola data karyawan kontrak dari aplikasi HRIS Gadjian.
Fitur menghitung BPJS online Gadjian menyediakan pengisian file SIPP otomatis yang akan mempermudah Anda dalam melakukan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, fitur kelola data karyawan dari software payroll Gadjian akan membantu Anda mengelola semua data karyawan, mulai dari data pribadi, detail penggajian karyawan, rekaman absensi, hingga jatah cuti. Fitur tersebut juga membantu penyimpanan CV dan berbagai dokumen terkait karyawan, termasuk mengingatkan Anda jika masa kontrak karyawan akan habis.
Sumber
UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. JDIH Kemnaker.
Kepmenaker No.KEP-150-/MEN/1999 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. JDIH Kemnaker.
Permenaker No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. JDIH Kemnaker.