Pedoman Menghitung Pajak THR Karyawan

Pajak THR Karyawan

Jika berbicara tentang Pajak Penghasilan 21 (PPh 21), baik business owner maupun HR harus paham, bukan hanya urusan pajak yang dikenakan untuk gaji selama satu tahun. Namun, ada juga pajak untuk THR dan bonus bagi karyawan. 

Perlu diketahui jika THR dan bonus merupakan dua hal yang berbeda. Sesuai namanya Tunjangan Hari Raya (THR) selalu diberikan saat menjelang hari raya kepada karyawan. Hari Raya Keagamaan di sini yaitu:

  • Lebaran Idul Fitri bagi yang beragama Islam
  • Natal bagi karyawan beragama Kristen Protestan dan Katolik
  • Nyepi bagi karyawan beragama Hindu
  • Waisak bagi pekerja beragama Budha
  • Tahun Baru Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.

THR diterima karyawan sebesar 1 bulan gaji dan minimal sudah bekerja 12 bulan. Sementara untuk yang belum mencapai 12 bulan, besaran THR ditentukan secara proporsional.

Untuk bonus diberikan pada karyawan sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan berdasarkan kontribusinya yang dilihat dari penilaian kinerja.

Baca Artikel Terbaru: Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus 2024 dengan Tarif Efektif

Pemberian THR dan bonus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi harus dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) dan besar potongan pajak THR tidaklah sama untuk setiap karyawan. Pada slip gaji yang diterima karyawan juga biasanya tertera berapa besaran potongan pajak tersebut.

Penentu besaran pemotongan PPh 21 dipengaruhi dari objek pajak dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP biasanya dikenakan pajak 20% lebih besar daripada karyawan yang sudah memiliki NPWP.

Berdasarkan aturan, pengenaan PPh 21 THR diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yakni sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.

Cara hitung PPh 21 THR pun mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 20161 dengan menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan2.

Baca Juga: Contoh Slip Gaji THR Online vs Manual

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menentukan Pajak THR dan Bonus

Mari simak apa saja yang perlu diperhatikan untuk menentukan besaran PPh 21 THR dan perhitungan PPh 21 atas bonus di bawah ini. 

  1. Seluruh penghasilan kotor (bruto) – biaya lain = penghasilan neto (penghasilan bersih). 
  2. Penghasilan Bersih (netto) – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Seluruh total penghasilan kotor (bruto) merupakan penambahan upah dan THR, serta penghasilan lain wajib pajak yang dikurangi biaya seperti PTKP, biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dan iuran Jaminan Hari Tua untuk mendapatkan penghasilan neto.

Baca Juga: Aturan THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya

Penghasilan Kena Pajak wajib dipotong tarif pajak UU PPh yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 20213 (UU HPP):

Pajak THR
Pedoman Menghitung Pajak THR Karyawan | Gadjian

Agar lebih mudah memahaminya, perhatikan contoh cara menghitung pajak THR berikut:

Contoh Perhitungan Pajak THR Karyawan

Evan merupakan karyawan di perusahaan manufaktur dengan gaji Rp7.500.000 per bulan. Ia sudah menikah dan istrinya tidak bekerja. Evan juga memiliki satu orang anak. Pada Hari Raya, ia mendapat THR satu bulan gaji, Rp7.500.000. Berapa total pajak atas THR yang dikenakan pada Evan?

1. Pajak Penghasilan PPh 21 Atas Upah

Pajak tunjangan hari raya
Contoh Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya Karyawan | Gadjian

2. Pajak PPh 21 Atas Penghasilan (Upah dan THR)

Perhitungan pajak atas penghasilan
Perhitungan Pajak Atas Penghasilan | Gadjian

Baca Juga: Cek Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Cara di atas juga bisa dipakai untuk menghitung pajak bonus. Berikut contohnya:

Contoh Perhitungan PPh 21 Bonus Karyawan

Putra bekerja sebagai karyawan marketing di perusahaan FMCG dengan gaji Rp7.500.000. Ia sudah berkeluarga bersama istrinya yang seorang ibu rumah tangga dan satu anak. Perusahaan memberikan bonus bulanan Rp4.000.000. Berapa PPh 21 atas bonusnya?

1. Pajak Penghasilan PPh 21 Atas Upah

menghitung PPh 21 bonus
Cara menghitung pajak bonus karyawan | Gadjian

2. Pajak PPh 21 Atas Gaji dan Bonus

PPh 21 atas gaji dan bonus
Pajak atas gaji dan bonus | Gadjian

Agar menghemat waktu dan tenaga dalam menghitung potongan pajak PPh 21, gaji, THR, dan bonus, Anda bisa menggunakan Gadjian.

Permudah Menghitung PPH 21 THR dan Bonus di Gadjian

Anda tidak ingin repot dalam menentukan besaran PPh 21 THR untuk berbagai jenis karyawan yang ada di perusahaan? 

Manfaatkan saja aplikasi Gadjian. Aplikasi HRIS online ini bisa melakukan perhitungan PPh 21 dengan mudah, cepat, dan akurat dibanding melakukan perhitungan PPh 21 THR Excel. Software Gadjian juga akan membantu Anda agar lebih efisien terhadap biaya kelola administrasi karyawan karena semua sistemnya dilakukan secara otomatis dan up to date mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

Hitung THR Karyawan dan PPh 21 atas THR Secara Otomatis | Gadjian

Menggunakan kalkulator PPh 21 THR Anda bisa memilih apakah ingin menentukan perhitungan pajak karyawan dengan metode nett (PPh ditanggung perusahaan), gross (PPh ditanggung karyawan), atau bahkan metode gross up (perusahaan memberikan tunjangan PPh). 

Tak perlu pusing juga saat menghitung penggajian karyawan, aplikasi payroll Gadjian memiliki fitur hitung gaji dan THR online. Cukup melakukan pengaturan saat pertama kali seperti menginput informasi NPWP, PTKP, gaji dan jenis penghasilan lain yang dikenai pajak. 

Setelah itu, sistem akan secara otomatis menghitung data keuangan karyawan berdasarkan komponen penghasilan seperti menghitung gaji, bonus, THR, iuran BPJS, lembur, tunjangan, hingga pajak penghasilan karyawan.

Tunggu apalagi, yuk beralih ke Gadjian sekarang juga!

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

  1. Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu. ↩︎
  2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu. ↩︎
  3. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JDIH Kemenkeu. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya