Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 2023 Karyawan dan Bukan Karyawan

iuran bpjs kesehatan 2022

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan 2023 Karyawan dan Bukan Karyawan – Pemerintah berencana menghapus layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas I, II, III, pada Juli 2022 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Kebijakan kelas tunggal ini berlaku untuk semua jenis kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penyelenggaraan KRIS didasarkan pada 12 kriteria sarana dan prasarana ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, tingkat kepadatan, dan sebagainya. Kriteria ini akan diuji coba di sejumlah rumah sakit secara bertahap dan diharapkan seluruh rumah sakit menerapkan KRIS BPJS paling lambat pada 2024.

Baca Juga: 6 Cara Daftar BPJS Kesehatan Karyawan Online

Iuran BPJS Sesuai Gaji

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan juga berdampak pada perubahan iuran mengingat premi yang selama ini dibayarkan berdasarkan kelas BPJS oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja menjadi tidak relevan lagi. 

Menurut kabar terakhir soal aturan BPJS Kesehatan terbaru, iuran (premi) JKN akan didasarkan pada besaran penghasilan setiap orang. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan resmi mengenai tarif iuran atau angka secara detail.

Wakil Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut iuran BPJS Kesehatan terkait peleburan kelas rawat inap masih “digodok” dan belum final.

“Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat,” kata dia seperti dikutip Kompas.com, 12 Juni 2022.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sendiri masih berpegang pada ketentuan yang berlaku saat ini. Melalui akun resminya di Twitter, badan pengelola JKN ini menyatakan bahwa sampai sekarang belum ada perubahan iuran.

“Tenang Sahabat! Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah kok. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama, sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020,” tulis akun @BPJSKesehatanRI pada 12 Juni 2022.

Dalam Perpres No 64/2020, iuran peserta BPJS dibedakan sebagai berikut:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp42.000 per orang per bulan
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah dan badan usaha sebesar 5% dari penghasilan, dengan proporsi sebagai berikut:
    • 4% dibayar pemberi kerja
    • 1% dipotong dari upah pekerja
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
    • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
    • dan Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (mulai 2021 peserta membayar Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000)

Perhitungan BPJS Kesehatan PPU

Rencana penerapan iuran BPJS sesuai gaji bukanlah hal baru. Iuran berdasarkan persentase atas penghasilan sudah diterapkan sejak lama untuk peserta PPU. Seperti aparatur negara, pekerja BUMN/BUMD, dan karyawan perusahaan swasta.

Model iuran gotong royong ini menggunakan tarif (%), sehingga semakin besar gaji pekerja akan semakin besar pula premi BPJS yang harus dibayarkan. Meski demikian, ada ketentuan batas maksimal gaji BPJS Kesehatan. Sesuai Perpres No 64/2020, upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran JKN adalah Rp12 juta. Sedangkan upah terendah adalah upah minimum (UMP/UMK).

Jadi, meskipun nantinya iuran BPJS ditetapkan sesuai gaji, cara menghitung BPJS Kesehatan 2023 tetap sama. Yang mungkin berubah adalah tarif atau proporsi iuran. Namun, sebelum ada ketentuan terbaru, kita tetap menggunakan tarif 5% dengan proporsi 4% pemberi kerja dan 1% karyawan.

Baca Juga: Pahami Kepesertaan BPJS PBI dan Non PBI

Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan dan Bukan Karyawan

Cara hitung iuran BPJS peserta PPU (karyawan/pegawai) berbeda dengan peserta PBPU dan BP (bukan karyawan) yang menggunakan nominal berdasarkan layanan kelas. Selain itu, iuran PBPU dan BP berlaku per orang.

Sementara itu, iuran PPU 5% dari upah berlaku untuk 5 orang, yakni peserta, suami/istri, dan 3 orang anak. Untuk anggota keluarga ke-6 dan seterusnya, dikenai tambahan 1% upah per orang. Kriteria anak adalah yang belum menikah, belum berpenghasilan, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan formal.

Berikut ini contoh soal cara menghitung iuran BPJS:

a) A adalah seorang karyawan berpenghasilan tetap Rp10.000.000, punya istri dan 3 orang anak, dan didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

B adalah seorang fotografer freelance dengan penghasilan bersih sebulan rata-rata Rp10.000.000, punya istri dan 3 orang anak. Mereka mendaftar sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I.

Berapa iuran JKN yang harus dibayar A dan B setiap bulan?

Perhitungan BPJS kesehatan
Perhitungan BPJS kesehatan terbaru 2023 | Gadjian

b) X adalah karyawan perusahaan dengan gaji Rp5.000.000 sebulan dan peserta JKN. Sedangkan Y adalah pedagang makanan dengan penghasilan bersih Rp5.000.000 sebulan dan peserta JKN kelas II. Jika masing-masing menikah dan punya 1 anak, berapa iuran BPJS mereka?

Contoh perhitungan BPJS kesehatan
Contoh perhitungan BPJS kesehatan karyawan dan bukan karyawan | Gadjian

Menghitung Premi BPJS di Slip Gaji Karyawan

Cara paling praktis menghitung BPJS di slip gaji karyawan adalah menggunakan aplikasi Gadjian. Payroll cloud terbaik ini memiliki fitur BPJS Online yang menghitung premi BPJS secara cepat dan akurat. Mulai dari jaminan kesehatan sampai dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kalkulator BPJS menghitung otomatis tarif premi BPJS terbaru dengan proporsi tunjangan perusahaan dan iuran karyawan, dan berdasarkan data upah karyawan. Dalam penyusunan slip gaji online karyawan di Gadjian, tunjangan BPJS akan masuk ke kolom income sebagai komponen penambah penghasilan, seperti berikut:

slip gaji potongan bpjs
Contoh slip gaji potongan BPJS di aplikasi Gadjian | Gadjian

Sedangkan iuran yang dibebankan ke karyawan akan masuk ke kolom deduction sebagai komponen pemotong penghasilan, seperti berikut:

potongan bpjs di slip gaji
Contoh potongan BPJS di slip gaji aplikasi Gadjian | Gadjian

Gadjian tidak hanya menghitung BPJS, tetapi semua komponen slip gaji karyawan. Seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, tunjangan hari raya, bonus, serta potongan pajak PPh 21/26. Fitur hitung gaji online ini memudahkan HR/Finance dalam menangani slip gaji yang kompleks. Dengan cara mengotomatiskan proses hitung, meningkatkan akurasi, dan meminimalkan kesalahan.

Baca Juga: Format Slip Gaji Karyawan Swasta Terbaru

Software penggajian dan HRIS berbasis web ini juga punya keunggulan terkait pembaruan sistem (update). Dalam hal terjadi perubahan peraturan, sistem perhitungan akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Jadi, Anda tak perlu khawatir seandainya pemerintah mengeluarkan aturan baru tarif BPJS Kesehatan. Karena kalkulator BPJS Gadjian akan tetap memberikan perhitungan yang valid.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya