Cara Menggunakan Kalkulator Pajak Gaji Karyawan – Perhitungan pajak penghasilan karyawan lebih efisien jika menggunakan aplikasi payroll. Dibandingkan hitung manual Excel yang menerapkan rumus perhitungan PPh 21 karyawan, aplikasi payroll menghitung pajak karyawan lebih cepat, lebih akurat, dan minim kesalahan karena menggunakan kalkulator pajak.
Kali ini kita akan membahas cara menggunakan kalkulator pajak gaji karyawan di aplikasi payroll Gadjian untuk menghitung PPh 21 dan PPh 26. Aplikasi ini sangat praktis, karena hanya membutuhkan pengaturan di depan, dan selanjutnya sistem akan menghitung otomatis pajak karyawan setiap bulan.
Baca Juga: Contoh Bukti Potongan Pajak Penghasilan PPh 21
1. Pengaturan awal: jenis pendapatan karyawan
Klik menu Pengaturan, lalu klik Gaji & LTHR. Sistem akan menampilkan secara default tiga komponen pendapatan, yaitu gaji pokok, THR, dan uang lembur.
Lanjutkan dengan menambahkan komponen pendapatan lainnya yang ada di perusahaan kamu berdasarkan tipe pendapatan karyawan yang tersedia.
Masukkan Nama Pendapatan, kemudian pilih Tipe Pendapatan:
- Jumlah Tetap, yaitu pendapatan di luar gaji pokok yang diterima karyawan dalam jumlah tetap setiap periode penggajian, misalnya Tunjangan Jabatan.
- Tergantung Kehadiran, yaitu pendapatan yang diterima berdasarkan jumlah kehadiran karyawan, misalnya uang makan.
- Tergantung Output, yaitu pendapatan yang dihitung berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan karyawan, misalnya upah produksi.
- Manual, yaitu pendapatan yang memiliki rumus sendiri dan dimasukkan secara manual dengan mengedit slip gaji karyawan saat penggajian.
Tentukan apakah pendapatan tersebut dikenai PPh 21 dengan memilih Ya/Tidak. Jika termasuk pendapatan kena pajak, pilih Tipe A1 untuk perhitungan PPh 21:
- Tunjangan lainnya, uang Lembur, dan sebagainya
- Honorarium dan imbalan lainnya sejenis
- Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
- Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, dan THR
2. Input data nominal pendapatan karyawan
Klik menu Personalia, klik Karir & Remunerasi, lalu klik Tambahkan Karir. Pilih Remunerasi untuk mengisi data nominal gaji bulanan, termasuk uang lembur, tunjangan tetap dan tunjangan kehadiran, serta THR. Klik Simpan jika sudah selesai.
Sedangkan data tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan kena pajak bisa kamu masukkan di menu BPJS.
Data lain yang perlu dimasukkan adalah PTKP karyawan, NPWP, dan metode perhitungan pajak penghasilan. Klik Non Remunerasi, lalu pada kolom Metode Perhitungan Pajak, pilih salah satu:
- Gross jika pajak ditanggung karyawan
- Gross up jika perusahaan memberikan tunjangan pajak
- Nett jika pajak ditanggung perusahaan
Tiga cara menghitung pajak karyawan di atas diperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak. Pilih sesuai yang diterapkan oleh perusahaan kamu.
Sedangkan data status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan untuk PTKP dimasukkan di sub-menu Data Pribadi.
Baca Juga: Pilih Payroll Outsourcing Services yang Tepat
3. Input data PPh 21 Awal
Apabila perusahaan kamu baru menggunakan Gadjian di tengah tahun, atau tidak sejak awal tahun, maka kamu perlu memasukkan data PPh 21/26 Awal. Tujuannya agar perhitungan pajak di akhir tahun tidak keliru. Silakan perhatikan kriteria berikut:
- Jika perusahaan sudah menggunakan Gadjian sejak tahun lalu atau sebelumnya, maka tidak perlu memasukkan PPh 21/26 Awal.
- Apabila perusahaan baru menggunakan Gadjian pada tahun berjalan setelah bulan Januari, yaitu pada Februari, Maret, April dan seterusnya, maka sangat perlu memasukkan PPh 21/26 Awal.
- Jika perusahaan baru menggunakan Gadjian pada awal tahun ini dan pada tengah tahun ada karyawan baru masuk dengan membawa bukti potong 1721 A1 dari perusahaan lama, maka tidak perlu memasukkan PPh 21/26 Awal untuk karyawan bersangkutan.
- Jika karyawan baru masuk di tengah tahun berjalan, kemudian perusahaan menggunakan Gadjian, maka perlu memasukkan PPh 21/26 Awal. Misalnya, karyawan bergabung pada Februari 2022, dan perusahaan menggunakan Gadjian sejak Mei 2022, maka perlu memasukkan PPh 21/26 Awal dari Februari 2022 sampai April 2022.
Cara mengisi data PPh 21/26 Awal di Gadjian cukup mudah. Klik menu Kelola PPh 21/26, dan pilih PPh 21/26 Awal. Kamu akan masuk di Pengaturan PPh 21 seperti gambar di bawah.
Ada dua cara memasukkan data PPh 21 Awal, yaitu menambahkan data pajak karyawan satu per satu atau mengunggah template PPh 21 Awal.
Jika memilih untuk memasukkan data karyawan satu per satu, klik ikon pensil di kolom Aksi untuk masuk ke form Edit PPh 21 berikut.
Apabila Anda ingin memilih cara upload, klik tombol Upload PPh 21 Awal, lalu klik Download Template untuk mengunduh file yang telah disediakan. Di template ini, kamu hanya mengisi jumlah akumulatif gaji pokok, tunjangan, iuran pensiun/JHT, dan seterusnya dari bulan ke bulan. Setelah selesai, klik Upload PPh 21 Awal, klik Select File dan klik Upload.
4. Slip gaji online otomatis dan akurat
Setelah selesai melakukan pengaturan awal, memasukkan data nominal pendapatan, dan memasukkan PPh 21 Awal, kalkulator pajak Gadjian akan menghitung dan menampilkan potongan PPh 21 karyawan secara otomatis di slip gaji online karyawan.
Kalkulator PPh 21/26 merupakan salah satu fitur penting Gadjian. Menariknya, aplikasi HRIS Indonesia ini dapat digunakan oleh semua orang, termasuk admin HR yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan sekalipun. Artinya, kamu tidak perlu repot menyewa jasa konsultan pajak berbiaya mahal.
Baca Juga: Mengenal 9 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan
Gadjian bisa menghitung pajak penghasilan karyawan tetap, karyawan tidak tetap, serta pajak tenaga ahli, baik untuk pajak tahunan maupun bulanan. Kalkulator pajak di software cloud ini menggunakan ketentuan hitung PPh terbaru. Dengan begitu, perhitungan pajak karyawan selalu tepat dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Yuk, daftar berlangganan Gadjian sekarang agar kamu dapat menggunakan fitur kalkulator pajak yang super efisien ini.