Cara Menghitung Hak Karyawan Resign

Hak Karyawan Resign

Ada empat jenis alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana prosesnya tidak membutuhkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu karyawan pensiun, karyawan meninggal dunia, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan karyawan mengundurkan diri (resign).

Karena itu, apabila menerima surat pengunduran diri karyawan, maka Anda bisa menyiapkan proses PHK yang sederhana dan cepat. Ada dua hal yang mesti Anda siapkan, yaitu surat paklaring atau pernyataan pengalaman kerja karyawan di perusahaan Anda, serta pembayaran hak karyawan resign menurut aturan perundang-undangan.

Penting untuk diketahui bahwa hak karyawan permanen yang mengundurkan diri tidak sama dengan hak karyawan kontrak yang resign. Berikut ini penjelasan beserta contoh perhitungannya.

Baca Juga: Bentuk Kompensasi Karyawan yang Bisa Diberikan Perusahaan

Hak Karyawan PKWTT Resign 

Untuk karyawan tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang resign, ketentuan haknya diatur dalam PP No 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan 50, yang meliputi:

1. Uang penggantian hak, yang terdiri atas:

a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan

c) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila tidak diatur, maka besaran uang pisah resign seperti besaran uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 40 ayat (3), yaitu:

a) 3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun, 2 bulan upah

b) 6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun, 3 bulan upah

c) 9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun, 4 bulan upah

d) 12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun, 5 bulan upah

e) 15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun, 6 bulan upah

f) 18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun, 7 bulan upah

g) 21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun, 8 bulan upah

h) masa kerja ≥ 24 tahun, 10 bulan upah

Perlu diketahui bahwa tidak ada pesangon resign bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri.

Menghitung Hak Karyawan PKWTT Resign

Berikut ini contoh cara menghitung hak karyawan PKWTT yang mengajukan resign. Rizal seorang karyawan tetap yang telah bekerja 15 tahun dengan gaji terakhir Rp10.000.000, dan saat ini memiliki sisa hak cuti 6 hari. Jika Rizal resign dari perusahaan, bagaimana perhitungan hak yang ia terima?

hak karyawan resign
Menghitung hak karyawan resign (PKWTT) | Gadjian

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK

Hak Karyawan PKWT Resign 

Dalam kasus pengunduran diri karyawan sebelum berakhirnya kontrak PKWT, karyawan bersangkutan tidak berhak atas uang pisah, pesangon, maupun uang penghargaan masa kerja. Namun, karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani. Ketentuan perhitungannya seperti berikut:

Uang kompensasi = masa kerja/12 x 1 bulan upah

Pasal 17 PP No 35 Tahun 2021 menyebutkan:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Menghitung Hak Karyawan PKWT Resign

Berikut ini contoh cara menghitung hak karyawan PKWT yang mengundurkan diri. Vino adalah karyawan kontrak yang resign setelah ia bekerja 15 bulan dari PKWT 2 tahun dengan gaji Rp5.000.000. Berapa kompensasi yang ia terima pada saat resign?

Selain uang kompensasi, Vino juga berhak atas cuti tahunan berdasarkan UU, karena ia telah bekerja 12 bulan terus-menerus. Jadi, pada bulan ke-13, Vino punya jatah cuti 12 hari. Namun, karena 3 bulan kemudian ia resign, maka hak cutinya adalah:

3/12 x 12 hari = 3 hari

menghitung hak karyawan resign
Cara menghitung hak karyawan resign | Gadjian

Sebagai catatan, uang kompensasi tidak hanya timbul sebagai akibat resign, tetapi juga wajib diberikan kepada karyawan saat selesai masa kontrak maupun masa perpanjangan PKWT. Perhitungannya pun sama.

Kelola PKWT Lebih Praktis dan Efisien

Menghitung kompensasi, mengelola PKWT, serta merekrut dan mempekerjakan karyawan kontrak akan lebih praktis menggunakan aplikasi payroll Gadjian. Software berbasis cloud ini memiliki fitur reminder kontrak, fitur analisis data karyawan, dan fitur pelacakan pelamar kerja.

Fitur reminder kontrak kerja berguna sebagai pengingat otomatis bagi Anda mengenai batas waktu PKWT setiap karyawan. Reminder memberikan Anda waktu untuk mempersiapkan uang kompensasi karyawan di akhir masa kontrak, dan/atau menyiapkan perpanjangan. 

Dengan jumlah karyawan yang banyak, Anda tidak perlu khawatir melewatkan batas kontrak akibat lupa. Reminder bekerja seperti alarm tepat 30 hari sebelum kontrak berakhir atau sesuai waktu yang bisa Anda atur sendiri.

Sedangkan fitur analisis data karyawan menyediakan data real-time masa kerja untuk membantu menghitung uang kompensasi karyawan PKWT maupun uang pisah karyawan PKWTT. Fitur ini juga menyediakan data kinerja dan produktivitas karyawan untuk membantu Anda mengambil keputusan perpanjangan PKWT atau pengangkatan karyawan menjadi PKWTT.

Baca Juga: Pembaruan dan Perpanjangan PKWT Menurut Aturan Terbaru

Jika tidak puas dengan kinerja karyawan PKWT dan ingin merekrut karyawan baru, Anda bisa menggunakan fitur Gadjian Applicant Tracking System (GATS). Aplikasi sistem pelacakan pelamar ini mengefektifkan proses rekrutmen dengan mengelola data kandidat, memonitor proses seleksi, melacak kandidat, dan kolaborasi dengan tim perekrut.

Dengan GATS, Anda dapat memantau proses rekrutmen secara real-time, mengetahui kandidat yang memenuhi kualifikasi, kandidat yang diundang wawancara, dan kandidat yang tidak memenuhi syarat. 

Daftar Gadjian sekarang dan dapatkan fitur GATS gratis setahun untuk mengelola data 50 orang kandidat. Anda juga bisa mengelola data yang lebih besar sampai 500 kandidat dengan biaya berlangganan mulai Rp50.000 per bulan.

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya