Apakah perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan yang mengundurkan diri (resign) dari perusahaan sebelum hari raya keagamaan? Bagaimana ketentuannya?
Aturan THR karyawan resign terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada intinya, pemberian THR karyawan resign ditentukan dua hal, yakni jenis hubungan kerja karyawan dan waktu pengunduran diri karyawan.
Itu sebabnya, jawaban dari pertanyaan di atas bisa “ya” dan bisa “tidak”, tergantung pada status karyawan dan kapan mereka resign. Silakan simak penjelasan lengkap di bawah.
Baca Juga: Begini Perhitungan THR Proporsional yang Tepat
THR: Hak Setiap Pekerja
THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang diterima karyawan satu kali dalam setahun pada saat menjelang hari raya keagamaan. Sebagaimana cuti tahunan, THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada setiap pekerja tanpa kecuali.
Syaratnya hanya satu, karyawan telah bekerja sedikitnya 1 bulan secara terus menerus di perusahaan bersangkutan. Baik karyawan yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas THR, tidak ada pengecualian.
Apabila karyawan resign sebelum hari raya, maka hak atas THR ditentukan oleh:
- Jenis hubungan kerja karyawan dengan perusahaan, apakah hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT.
- Kapan karyawan mengundurkan diri, apakah dalam kurun 30 hari dari hari raya keagamaan atau lebih dari 30 hari dari raya keagamaan.
Karyawan PKWTT Resign dalam Kurun 30 Hari dari Hari Raya
Jika karyawan PKWTT mengundurkan diri per 30 hari (atau kurang) sebelum hari raya, maka ia tetap berhak memperoleh THR. Perlu diperhatikan bahwa tanggal pengunduran diri adalah tanggal di mana karyawan bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan, bukan tanggal pengajuan resign.
Ketentuannya ada di Pasal 7 ayat (1):
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.
Jika karyawan resign sebelum THR dibagikan, selama tidak melebihi H-30 hari raya, maka THR tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.
Contohnya, seorang karyawan beragama Islam mengajukan surat resign ke HRD tertanggal 1 Maret 2022, yang menyatakan ia akan berhenti bekerja dari perusahaan per 1 Mei 2022 (sesuai peraturan perusahaan tempatnya bekerja, pengunduran diri wajib diberitahukan 2 bulan sebelumnya).
Dalam kasus tersebut, tanggal resign dihitung per 1 Mei 2022, bukan 1 Maret 2022. Mengingat Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka karyawan tersebut resign dalam kurun 30 hari dari raya, yakni sehari sebelum Lebaran. Oleh sebab itu, THR karyawan resign wajib dibayar perusahaan.
Karyawan PKWTT Resign Sebelum 30 Hari dari Hari Raya
Berdasarkan ketentuan di atas, jika karyawan PKWTT mengundurkan diri sebelum 30 hari dari hari raya, maka ia tidak berhak atas THR. Perusahaan tidak wajib memberikannya.
Contoh, jika karyawan resign per 1 April 2022, berarti hubungan kerja telah putus sejak 32 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga THR karyawan resign tidak wajib dibayarkan.
Dari dua contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa THR karyawan resign sebelum Lebaran hanya diberikan kepada karyawan PKWTT atau pekerja tetap perusahaan yang putus hubungan dalam kurun 30 hari dari hari raya.
Baca Juga: Contoh Slip Gaji THR Online vs Manual
Karyawan PKWT Resign Sebelum Hari Raya
Berbeda dengan karyawan PKWTT, pengunduran diri karyawan PKWT tidak disertai hak atas THR keagamaan. Sekalipun resign dilakukan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya. Dengan kata lain, karyawan kontrak hanya mendapat THR apabila masih memiliki hubungan kerja pada hari raya keagamaan.
Ketentuannya ada di Pasal 7 ayat (3):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cara Hitung THR
Besarnya THR karyawan adalah 1/12 sampai dengan 1 bulan upah, tergantung masa kerja karyawan. Ada dua cara menghitung THR, yaitu manual dan otomatis.
Cara manual dilakukan menggunakan Excel dan rumus hitung THR di Permenaker No 6 Tahun 2016 seperti berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan. Diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Misalnya, karyawan PKWTT dengan gaji Rp6.000.000 resign setelah selesai masa probation (uji coba) 3 bulan. Dalam kurun 30 hari dari hari raya, maka perhitungan THR-nya adalah: 3/12 x Rp6.000.000 = Rp1.500.000.
Sedangkan cara hitung otomatis dapat dilakukan dengan aplikasi kalkulator THR Online Gadjian. Payroll software berbasis cloud ini menghitung THR karyawan termasuk pajaknya secara efisien, dengan menggunakan data gaji dan masa kerja karyawan di database aplikasi.
Berikut ini contoh slip THR dan PPh 21-nya yang menggunakan perhitungan otomatis Gadjian:
Perhitungan THR dengan software Gadjian dapat dibuat ke dalam slip terpisah seperti di atas. Namun bisa juga digabung dengan slip gaji apabila THR diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji karyawan. Jika slip digabung, maka THR dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan kotor karyawan.
Gadjian adalah platform online yang menggabungkan fitur-fitur payroll dan HRIS. Ini berarti Gadjian bukan hanya aplikasi penggajian, THR, dan pajak, tetapi juga perangkat lunak yang bisa menangani beragam pekerjaan HRD.
Baca Juga: Apa Saja Hak Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang?
Anda bisa menggunakan Gadjian untuk mengelola data personalia, BPJS, cuti online, struktur dan skala upah, catatan absensi, pola kerja (shift) hingga rekrutmen karyawan.
Dengan aplikasi yang efisien dan ringkas ini, Anda dapat menghemat biaya perusahaan untuk mengelola administrasi karyawan Rp20 juta setahun. Yuk, coba Gadjian sekarang!