Perhitungan Potongan BPJS Kesehatan Karyawan – Dalam perhitungan slip gaji, penghasilan karyawan tidak hanya dikurangi pajak PPh 21, tetapi juga dipotong iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran tersebut merupakan premi asuransi BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan agar peserta mendapatkan manfaat perlindungan.
Berapakah besaran potongan BPJS Kesehatan karyawan tiap bulan? Perlu diketahui dulu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dan peserta Non PBI yang menanggung iuran sendiri.
Baca Juga: Tutorial Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Iuran BPJS Non PBI
Peserta Non PBI dibagi lagi menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Peserta yang termasuk PBPU dan BP membayarkan sendiri iuran mereka ke BPJS Kesehatan dengan ketentuan:
1. | Kelas I | Rp. 150.000/orang/bulan |
2. | Kelas II | Rp. 100.000/orang/bulan |
3. | Kelas III | Rp. 42.000/orang/bulan (disubsidi Rp. 7.000, jadi hanya membayar Rp. 35.000,-) |
Namun, ketentuan ini akan berubah dalam waktu dekat. Pemerintah bersama DPR sedang menyusun aturan baru, di mana kelas BPJS Kesehatan dihapus, sehingga ke depannya hanya ada kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit untuk pasien peserta JKN. Dengan demikian, iuran BPJS juga akan direvisi.
Kebijakan kelas tunggal BPJS Kesehatan ini akan diuji coba di beberapa rumah sakit lebih dulu dan diterapkan secara bertahap. Pemerintah menargetkan paling lambat Januari 2023.
Iuran dari Potong Gaji
Sementara itu, karyawan perusahaan termasuk peserta PPU, di mana mekanisme pembayaran iurannya dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Iuran tersebut disetorkan oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
Berbeda dari peserta PBPU dan BP yang iurannya ditentukan dengan nominal tetap tanpa dipengaruhi besaran penghasilan, peserta PPU membayar iuran berdasarkan persentase atas gaji yang diterima karyawan. Semakin besar gajinya, maka semakin besar iuran JKN yang dibayarkan.
Berikut ini ketentuan menghitung potongan BPJS Kesehatan perusahaan untuk karyawan (peserta PPU):
- Tarif BPJS Kesehatan 2022 untuk karyawan masih berpedoman pada Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu 5% dari gaji, dengan ketentuan:
- 4% ditanggung perusahaan dalam bentuk tunjangan JKN
- dan 1% ditanggung karyawan.
- Tunjangan JKN termasuk komponen penambah penghasilan bruto, sehingga juga ikut dipotong pajak penghasilan.
- Gaji sebagai dasar menghitung potongan BPJS Kesehatan karyawan adalah gaji tanpa tunjangan atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap. Batasan gaji untuk perhitungan JKN yakni:
- Batas terendah adalah upah minimum (UMK/UMP)
- Batas tertinggi adalah Rp12.000.000 (Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019)
- Tarif 5% mencakup perlindungan kesehatan untuk 5 orang (termasuk karyawan). Jika anggota keluarga lebih dari 5 orang, maka untuk tambahan perlindungan per orang dikenai tarif 1% gaji.
- Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 berhak atas layanan rawat inap kelas I, sedangkan karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 mendapat layanan kelas II.
Baca Juga: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Menghitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan
Berikut ini contoh perhitungan potongan BPJS Kesehatan karyawan perusahaan.
Contoh Potongan BPJS Kesehatan dalam Slip Gaji
Dalam slip gaji, tunjangan JKN dimasukkan ke komponen pendapatan karyawan, sedangkan iuran JKN masuk ke komponen potongan. Berikut ini contoh slip gaji potongan BPJS Kesehatan yang dibuat dengan Gadjian.
Gadjian adalah aplikasi payroll terbaik yang dilengkapi dengan fitur hitung BPJS Online. Dengan fitur ini, kamu dapat menghitung potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara otomatis, baik tunjangan BPJS dari perusahaan maupun iuran yang harus ditanggung karyawan.
Kalkulator BPJS ini jauh lebih efisien dibandingkan hitung manual dengan rumus Excel. Aplikasi cloud ini membantu kamu menghitung cepat tanpa error sekalipun jumlah karyawan kamu cukup banyak.
Perhitungan potongan BPJS di Gadjian menggunakan data gaji karyawan dan sistem kalkulasi yang diprogram sesuai tarif BPJS yang berlaku saat ini. Apabila terjadi perubahan tarif, sistem hitung di aplikasi akan disesuaikan mengikuti ketentuan terbaru.
Gadjian telah dipercaya banyak perusahaan di Indonesia untuk mengefisienkan proses penggajian dan tugas-tugas personalia. Selain mempercepat pekerjaan HR/Finance, aplikasi berbasis web ini membantu perusahaan menghemat biaya kelola administrasi karyawan puluhan juta rupiah setahun.
Baca Juga: Contoh dan Cara Membuat Slip Gaji di Aplikasi Gadjian
Tidak hanya andal menghitung slip gaji dan pajaknya, Gadjian juga dapat digunakan untuk mengelola cuti/izin/sakit karyawan, membuat pola kerja shift, menyusun struktur dan skala upah, mengelola catatan absensi, dan memantau kinerja dan produktivitas karyawan melalui analisis data.
Jadi, jika kamu menginginkan satu platform online untuk berbagai jenis pekerjaan administratif HR, kamu perlu mencoba Gadjian.