Aturan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Jaminan Hari Tua BPJS

Aturan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru – Baru sebulan disosialisasikan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi kembali oleh pemerintah.

Pasalnya, peraturan yang sedianya akan berlaku per Mei 2022 itu malah justru menimbulkan polemik. Sepanjang Februari 2022, beleid tersebut memantik unjuk rasa dan penolakan dari serikat pekerja, memicu petisi online yang mendesak pencabutan, serta memancing kritik dari praktisi hukum.

Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Apa yang direvisi?

Poin utama yang direvisi pemerintah adalah aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi peserta (karyawan) yang mengundurkan diri (resign) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang sebelumnya mensyaratkan peserta harus mencapai usia pensiun.  

Permenaker No 2/2022 sebenarnya telah mencabut aturan lama di Permenaker No 19/2015. Namun, setelah menuai protes dan atas perintah presiden agar klaim JHT dibuat sederhana dan mudah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membatalkan ketentuan pencairan JHT tersebut, dan kembali memberlakukan aturan lama.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim sebelum usia pensiun,” kata Ida dikutip Kompas.com.

Ini berarti aturan terbaru klaim manfaat JHT kembali merujuk ke aturan lama, yakni Permenaker No 19/2015.

Aturan JHT sebelumnya: dicairkan pada usia 56 tahun

Dalam Permenaker No 2/2022, manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Berikut kutipan Pasal 5:

Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Aturan inilah yang dianggap mempersulit karyawan sebagai peserta Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan saldo JHT yang menjadi hak mereka. 

Aturan JHT terbaru: dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun

Dengan mengacu kembali ke Permenaker No 19/2015, maka pencairan manfaat JHT tidak perlu menunggu hingga usia pensiun atau 56 tahun. Peserta (karyawan) yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat melakukan klaim saldo JHT sekaligus setelah 1 bulan dari tanggal resign atau PHK.

Berikut ini ketentuannya di Pasal 5 dan 6:

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Seputar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat dan iuran JHT BPJS

Manfaat JHT adalah uang tunai yang dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan, yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja, yang meliputi:

  1. Mengundurkan diri
  2. Terkena PHK
  3. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Di luar klaim sekaligus, JHT juga dapat dicairkan sebagian, yakni sebesar 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk kepemilikan rumah. Namun, peserta hanya boleh memilih salah satu di antara kedua model klaim tersebut dan hanya dilakukan satu kali. Jika melakukan klaim 10%, maka peserta tidak bisa mencairkan 30%, begitu pula sebaliknya.

JHT merupakan tabungan dengan saldo yang dapat dicek. Lalu diakumulasikan dari premi (iuran) yang dibayar karyawan setiap bulan ditambah hasil pengembangan. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT adalah 5,7% dari upah sebulan (upah pokok termasuk tunjangan tetap).

Persentase pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di atas ditanggung dua pihak, yakni pemberi kerja (perusahaan) sebesar 3,7% dan karyawan 2%. Perusahaan memberikan tunjangan JHT dan sekaligus memotong gaji karyawan di slip gaji.

Contoh perhitungan premi JHT

Berikut ini contoh cara hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT. Dengan gaji Rp5.000.000 sebulan, potongan JHT karyawan adalah:

jaminan hari tua bpjs
Aturan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan | Gadjian

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing memiliki persentase iuran yang berbeda.

Untuk memudahkan menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, kamu bisa menggunakan software HRIS terbaik Gadjian. Aplikasi ini memiliki fitur BPJS online atau kalkulator BPJS untuk menghitung otomatis iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Gadjian dapat menghitung tunjangan BPJS yang harus diberikan perusahaan, serta iuran BPJS yang harus ditanggung oleh karyawan. Hasil perhitungannya otomatis muncul secara terinci di slip gaji online karyawan.

Proses ini lebih praktis, cepat, dan akurat. Sehingga, admin penggajian tidak perlu repot menghitung manual iuran BPJS di slip gaji Excel.

Contoh perhitungan BPJS dengan sistem payroll Gadjian seperti berikut ini:

Jaminan Hari Tua BPJS
Aturan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan | Gadjian

Selain hitung BPJS online, Gadjian juga memudahkan perusahaan dalam pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan file SIPP yang sudah terisi secara otomatis. Siap diunggah ke SIPP Online, lebih cepat dan tanpa repot.

Baca Juga: Lengkap! SIPP Online: Cara Daftar, Syarat, dan Kegunaan

Ingin tahu manfaat fitur HRIS Gadjian lainnya yang serba otomatis? Seperti penggajian dan THR, cuti online, struktur dan skala upah, pola kerja shift, dan reminder kontrak? Yuk, daftar berlangganan Gadjian atau coba gratis dulu.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya