Aturan THR Karyawan Kontrak Terbaru

THR Karyawan Kontrak

Aturan THR Karyawan Kontrak – Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) Keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Ini berarti THR bukan hanya menjadi hak karyawan tetap, tetapi juga hak karyawan kontrak di perusahaan. Karyawan kontrak adalah karyawan yang dipekerjakan melalui PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu.

Namun, mengingat hubungan kerja PKWT memiliki batas waktu dan tidak berlaku terus menerus, THR karyawan kontrak diberikan menurut kondisi tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat satu per satu.

Baca Juga: Lengkap! Peraturan tentang THR Karyawan Perusahaan

Karyawan PKWT yang Mulai Bekerja Sebelum Hari Raya

Jika jangka waktu PKWT dimulai sebelum hari raya, maka karyawan kontrak berhak atas THR dengan syarat telah bekerja 1 bulan di perusahaan bersangkutan, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1):

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Namun, jika masa kerja karyawan belum mencapai 1 bulan, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR. Misalnya, karyawan kontrak yang baru bekerja 2 minggu tidak berhak atas THR. 

Cara menghitung THR karyawan kontrak yaitu menggunakan rumus proporsional berdasarkan masa kerja, seperti disebutkan di Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh perhitungan THR karyawan kontrak seperti berikut:

Karyawan kontrak dengan masa kerja 1 bulan dengan gaji Rp6.000.000 berhak menerima THR sebesar 1/12 x Rp6.000.000 = Rp500.000.

Baca Juga: Pembaruan dan Perpanjangan PKWT Menurut Aturan Terbaru

Karyawan PKWT yang Berhenti Sebelum Hari Raya

Apabila jangka waktu PKWT berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan selesai sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan kontrak. Dasar hukumnya Pasal 7:

1. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR Keagamaan.

2. THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Karyawan Kontrak yang Berhenti Setelah Hari Raya

Jika jangka waktu PKWT berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan selesai setelah hari raya, maka THR pekerja kontrak tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan. 

Hitungan THR karyawan kontrak mengikuti ketentuan rumus proporsional di atas apabila masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan. Apabila masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, maka karyawan berhak mendapat THR 1 bulan upah.

Sebagai contoh, karyawan yang dipekerjakan dengan PKWT sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2022 dengan gaji Rp5.000.000, pada Idulfitri 2022, berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah, yakni Rp5.000.000.

Baca Juga: Panduan Mengelola Lembur Saat Puasa agar Tetap Optimal

Karyawan yang Kontraknya Diperpanjang Menjelang Hari Raya

Dalam kondisi PKWT berakhir menjelang hari raya dan diperpanjang lagi, maka karyawan bersangkutan tetap berhak atas THR. Sebab, masa kerjanya terus berlanjut tanpa putus (terus-menerus). Namun, apabila PKWT berakhir dan hubungan kerja putus, kemudian karyawan dipekerjakan kembali, maka ia tidak berhak menerima THR.

Contoh:

Kontrak PKWT berlaku 15 Januari 2021-15 April 2022. Sedangkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022. 

  1. Jika PKWT diperpanjang untuk 1 tahun tanpa putus hubungan kerja, mulai 16 April 2022-15 April 2023, maka karyawan kontrak berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji. Sebab, ia telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih.
  2. Jika PKWT berakhir 15 April 2022, lalu pada 25 April 2022 karyawan dipekerjakan kembali dengan kontrak baru, maka karyawan tersebut tidak berhak atas THR. Dalam kondisi ini, syarat “telah bekerja terus menerus”  tidak terpenuhi, karena ada jeda atau putus hubungan kerja selama 9 hari. Status karyawan PKWT adalah karyawan baru yang bekerja sejak 25 April 2022, dan belum memenuhi masa kerja 1 bulan.

Hitung THR Karyawan dengan Aplikasi HRIS

Menghitung THR kini bisa dilakukan secara efisien menggunakan aplikasi HRIS Gadjian dari Fatiha Sakti. Software as a Service (SaaS) ini punya fitur hitung gaji dan THR online, yang dapat menghitung THR karyawan tetap maupun karyawan kontrak menggunakan data masa kerja yang tersimpan di database karyawan

Hitung THR Karyawan dan PPh 21 atas THR Secara Otomatis | Gadjian

Gadjian adalah kalkulator otomatis yang menghitung besaran THR beserta potongan pajak penghasilan PPh 21-nya. Meskipun perusahaan mempekerjakan banyak karyawan PKWT yang masa kerjanya berbeda-beda, sistem di aplikasi dapat mengidentifikasinya. HR/Finance tidak perlu repot melakukan input data masa kerja satu per satu untuk perhitungan THR di Excel. 

Baca Juga: Begini Perhitungan THR Proporsional yang Tepat

Payroll system terbaik ini juga menghitung setiap komponen penghasilan karyawan seperti gaji, tunjangan, lembur, bonus, beserta komponen potongan seperti BPJS dan PPh 21, lalu membuat kalkulasi slip gaji online karyawan. Penggajian setiap bulan bukan lagi pekerjaan yang rumit dan menghabiskan waktu bila diselesaikan dengan Gadjian.

Platform HRIS & payroll ini menawarkan akses fleksibel, perlindungan data, serta kemudahan dalam penggunaan. Dengan mendaftar berlangganan, Anda dapat mengakses Gadjian di banyak perangkat, di mana saja dan kapan saja selama terhubung internet. Anda tinggal memakai aplikasi ini tanpa perlu proses install dan tanpa pusing memikirkan update software.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya