Setiap perusahaan mungkin sering menggunakan jasa pihak lain untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan yang membutuhkan keahlian di luar kegiatan bisnis utama. Contoh pekerjaannya beragam, dari perbaikan komputer kantor, pembangunan gedung baru, perawatan air conditioner ruangan, pengendalian hama, hingga jasa advokat ketika perusahaan berhadapan dengan hukum.
Dalam hal ini, selain memberikan imbalan, perusahaan juga wajib menghitung dan memotong pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima penyedia jasa. Di artikel ini, kita akan membahas perhitungan PPh 21 penyedia jasa sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru beserta contohnya.
Seperti kita tahu, penyedia jasa bagi perusahaan bukan termasuk karyawan yang terikat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja. Hubungan penyedia jasa dengan perusahaan adalah pemberi jasa dan klien (perusahaan). Imbalan jasa bukan berupa penghasilan teratur yang didasarkan satuan waktu, tetapi dibayarkan per proyek atau borongan.
Selain itu, penyedia jasa dapat bekerja untuk beberapa perusahaan sekaligus, sehingga penghasilannya tidak hanya berasal dari satu sumber. Dalam melakukan pekerjaannya, penyedia jasa dapat bekerja seorang diri atau mempekerjakan orang lain.
Karena sifat penghasilannya yang tidak sama dengan karyawan, cara menghitung PPh 21 penyedia jasa bagi perusahaan berbeda dari perhitungan PPh 21 karyawan perusahaan.
Ketentuan PPh 21 penyedia jasa
Sesuai ketentuan perpajakan, penyedia jasa bagi perusahaan dikenakan PPh 21 Bukan Pegawai. Tata cara pemotongan pajak imbalan jasa yang dibayarkan perusahaan kepada penyedia jasa dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Baca Juga: Apakah Metode Nett PPh 21 Masih Berlaku?
Berikut ini ketentuan hitung PPh 21 penyedia jasa perusahaan yang perlu diperhatikan:
1. Dasar pengenaan dan pemotongan pajak adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima penyedia jasa dalam satu masa pajak.
2. Besarnya PPh 21 terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.
3. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima dari pemotong pajak, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran imbalan atas pekerjaan.
- Pembayaran atas pengadaan atau pembelian barang/material oleh penyedia jasa — terkait dengan jasa yang diberikan kepada perusahaan — sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian barang/material.
- Pembayaran yang diterima pihak ketiga dari penyedia jasa sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan disertai perjanjian tertulis berdasarkan kontrak antara penyedia jasa dan perusahaan (pemotong pajak).
4. Apabila dalam kontrak/perjanjian, pembayaran poin a, b, dan c, tidak dapat dipisahkan, maka penghasilan bruto merupakan jumlah seluruh penghasilan yang diterima penyedia jasa dari pemotong pajak.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka rumus hitung PPh 21 penyedia jasa adalah:
PPh 21 dipotong = tarif Pasal 17 ayat 1 x 50% penghasilan bruto
Dengan begitu, pemotongan PPh 21 penyedia jasa menggunakan tarif progresif, bukan PPh 21 metode tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku untuk pemotongan pajak penghasilan karyawan. Berikut ini tarifnya:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
≤ Rp60.000.000 | 5% |
Rp60.000.000 < PKP ≤ Rp250.000.000 | 15% |
Rp250.000.000 < PKP ≤ Rp500.000.000 | 25% |
Rp500.000.000 < PKP ≤ Rp5.000.000.000 | 30% |
PKP > Rp5.000.000.000 | 35% |
Bagaimana perhitungannya? Mari kita lihat pada contoh di bawah.
Baca Juga: Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax dan Membuat Bukti Potong
Contoh PPh 21 atas fee sehubungan dengan pekerjaan bebas
PT Andalas menyewa jasa Pak Lubis sebagai pengacara dalam kasus sengketa penyalahgunaan hak cipta yang merugikan PT Andalas. Atas penyelesaian kasus tersebut, Pak Lubis menerima fee dari PT Andalas sebesar Rp400.000.000.
Dengan penghasilan bruto tersebut, maka dasar pengenaan dan pemotongan atau PKP Pak Lubis adalah 50% dari Rp400.000.000, yakni Rp200.000.000.
Karena PKP Pak Lubis lebih dari Rp60.000.000, maka dikenakan dua lapis tarif progresif.
Lapis PKP | Tarif | PPh 21 |
Rp60.000.000 | 5% | Rp3.000.000 |
Rp140.000.000 | 15% | Rp21.000.000 |
Jumlah PPh 21 dipotong oleh PT Andalas | Rp24.000.000 |
PT Andalas membayarkan fee Pak Lubis setelah dipotong PPh 21 sebesar: Rp400.000.000 – Rp24.000.000 = Rp376.000.000.
Dengan pemotongan PPh 21 tersebut, PT Andalas membuat dan memberikan bukti pemotongan pajak Form 1721-VI untuk pajak yang tidak bersifat final yang diperuntukkan bagi Bukan Pegawai. Bukti potong PPh 21 tidak final ini dapat dijadikan kredit pajak dalam laporan SPT Tahunan bersamaan dengan bukti potong yang diterima Pak Lubis dari perusahaan/klien lainnya selama satu tahun pajak.
Contoh PPh 21 atas imbalan jasa
PT Gemilang menyerahkan perbaikan mesin pabrik kepada Pak Anwar dan membayar imbalan jasa sebesar Rp10.000.000. PT Gemilang menghitung dan memotong PPh 21 seperti berikut:
- Dasar pengenaan pajak: 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000
- Tarif PPh 21: 5%
- PPh 21 dipotong = 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000.
Pak Anwar menerima penghasilan bersih setelah dipotong PPh 21 sebesar: Rp10.000.000 – Rp250.000 = Rp9.750.000.
PT Gemilang membuat dan memberikan bukti potong PPh 21 Form 1721-VI kepada Pak Anwar untuk diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam laporan SPT Tahunan bersama bukti potong dari pemberi penghasilan (pemotong pajak) lainnya yang diperoleh selama satu tahun pajak.
Contoh PPh 21 penyedia jasa yang mempekerjakan orang lain atau melakukan pembelian material/bahan
PT Prima menyerahkan pekerjaan perawatan air conditioner (AC) di seluruh lantai gedung kepada Pak Amin dan membayar imbalan jasa servis dan pemeliharaan sebesar Rp10.000.000.
Dalam pekerjaan tersebut, Pak Amin mempekerjakan seorang teknisi listrik dengan upah sebesar Rp2.000.000 dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak seharga Rp1.000.000, sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Pak Amin juga melampirkan faktur tagihan dari teknisi listrik dan faktur pembelian komponen AC kepada PT Prima.
Kemudian, PT Prima menghitung pemotongan pajak atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Pak Amin seperti berikut:
- Jumlah penghasilan bruto tidak termasuk upah teknisi listrik dan harga pembelian komponen AC, sehingga penghasilan bruto Pak Anwar sebesar: Rp10.000.000 – (Rp2.000.000 + Rp1.000.000) = Rp7.000.000.
- Dasar pengenaan pajak adalah: 50% x Rp7.000.000 = Rp3.500.000.
- Tarif PPh 21: 5%
- PPh 21 yang dipotong adalah: 5% x Rp3.500.000 = Rp175.000.
PT Prima membayarkan imbalan jasa bersih setelah pajak: Rp10.000.000 – Rp175.000 = Rp9.825.000.
Baca Juga: Kalkulator PPh 21 Bukan Pegawai Metode Gross dan Gross Up
Hitung PPh 21 lebih efisien dengan kalkulator pajak Gadjian
Jika kamu menyerahkan pekerjaan kepada penyedia jasa, maka tak perlu repot menghitung potongan PPh 21 secara manual dengan rumus di atas. Gadjian, aplikasi payroll berbasis web terbaik di Indonesia, bisa menghitungnya secara otomatis.
Fitur kalkulator pajak online Gadjian tidak hanya menghitung PPh 21 atas gaji karyawan, tetapi juga bisa menghitung pajak atas imbalan jasa (fee) yang dibayarkan perusahaan kepada Bukan Pegawai, termasuk pekerja bebas, penyedia jasa, dan tenaga ahli atau konsultan.
Gadjian telah diperbarui mengikuti peraturan perpajakan terbaru, yakni PP No 58 Tahun 2023, sehingga sistem pemotongan pajaknya menerapkan dua jenis tarif, yaitu TER untuk pemotongan PPh 21 bulanan karyawan dan tarif progresif untuk pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir atau Desember. Jadi, tak perlu khawatir, perhitungan PPh 21 dengan aplikasi ini sangat akurat.
Jumlah PPh 21 akan terhitung otomatis di kolom potongan slip gaji online dan akan mengurangi penghasilan karyawan. Di aplikasi ini, kamu bisa menghitung PPh 21 karyawan dengan metode gross maupun gross-up sesuai dengan kebijakan penggajian di perusahaan kamu — apakah memberikan tunjangan pajak sebesar PPh 21 yang dipotong atau tidak.
Software cloud Gadjian bukan hanya menghitung PPh 21, tetapi juga menyediakan bukti potong pajak karyawan, yang akan digunakan sebagai kredit pajak dalam penyampaian SPT Orang Pribadi yang menerima penghasilan.
Selain itu, Gadjian juga membantu menyederhanakan proses laporan SPT Masa PPh 21 oleh admin HR/Finance/Tax melalui aplikasi teranyar Core Tax DJP. Data pemotongan PPh 21 bulanan karyawan tersedia di aplikasi ini dan admin tinggal mengunggahnya sekaligus ke Core Tax, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga — tidak perlu membuat bukti potong satu per satu.
Jadi, kalau kamu mencari aplikasi yang bisa menghitung slip gaji dan pajak karyawan secara otomatis, kamu perlu mencoba Gadjian.