Pada 10 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan tertulis bernomor KT-02/2025 yang berisi permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak terkait banyaknya kendala pada aplikasi Core Tax.
DPJ menyebut pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem aplikasi digital dan menjamin tidak ada sanksi atas keterlambatan laporan pajak yang disebabkan oleh kegagalan dalam mengakses sistem baru ini.
Apa itu Core Tax?
Core Tax system adalah sistem layanan perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP dengan teknologi berbasis commercial off-the-shelf (COTS).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan, dari mulai registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), penyetoran pajak, hingga layanan bagi wajib pajak. Core Tax merupakan bagian dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2018.
Meski transformasi digital ini dimaksudkan untuk mendukung tata kelola perpajakan yang transparan, akurat, serta memberikan pengalaman lebih baik kepada wajib pajak dalam mengakses informasi, mengelola laporan pajak, dan melakukan pembayaran, faktanya implementasi Core Tax masih belum mulus dan penuh kendala. Banyak wajib pajak yang mengeluh akibat gagal mengakses layanan ini.
Nah, bukan hanya berdampak pada wajib pajak, implementasi Core Tax yang belum sempurna juga berimplikasi bagi konsultan pajak yang mendampingi klien mereka. Sistem baru dengan segala permasalahannya ini memberikan tantangan teknis dan operasional yang dapat menghambat dan memperlambat proses administrasi, menambah beban kerja, dan pada akhirnya menurunkan kepuasan klien.
Tantangan Utama Implementasi Core Tax bagi Konsultan Pajak
Berikut ini tantangan utama yang sebaiknya menjadi perhatian konsultan pajak:
1. Migrasi Data yang Kompleks Menyebabkan Tingkat Pelayanan Menurun
Proses migrasi data menjadi pekerjaan besar, terutama untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi yang besar dan data yang tersebar. Proses ini melibatkan pemindahan data dari sistem lama ke sistem Core Tax yang baru yang bisa sangat kompleks dan memakan waktu.
Masalah utama yang kerap dihadapi konsultan pajak adalah ketidaksesuaian data yang muncul dalam sistem Core Tax, yang memerlukan waktu tambahan untuk investigasi dan penyelesaian. Ketidaksesuaian data bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti format data yang tidak seragam, inkonsistensi dalam pencatatan, atau kesalahan input manual.
Pencocokan data dapat memperpanjang proses pelaporan dan memengaruhi waktu penyelesaian layanan. Masalah ini tidak hanya menambah beban kerja konsultan pajak, tetapi juga bisa mengganggu alur kerja mereka secara keseluruhan.
Di samping itu, adanya kesalahan dalam migrasi data dapat memengaruhi keakuratan pelaporan pajak, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum atau penalti bagi wajib pajak. Itu alasannya mengapa penting bagi konsultan pajak untuk memastikan bahwa data telah diverifikasi dan divalidasi dengan benar sebelum diintegrasikan ke dalam sistem Core Tax.
Konsultan pajak juga harus siap untuk menangani aduan atau pertanyaan dari klien yang mungkin timbul akibat masalah ketidaksesuaian data ini, dengan memberikan penjelasan yang transparan dan solusinya.
Baca Juga: Tarif Pajak PTKP 2024 dan Contoh Penggunaannya
2. Sistem Core Tax yang Belum Stabil
Sejak aplikasi Core Tax diluncurkan 1 Januari 2025, media sosial Ditjen Pajak dibanjiri keluhan wajib pajak, termasuk perusahaan yang tidak bisa mengakses fitur-fiturnya. Aplikasi ini sering mengalami error, misalnya fitur yang tidak responsif, data yang tidak dapat diakses, dan gangguan teknis lainnya.
Contoh error di sistem Core Tax antara lain kegagalan dalam login, pendaftaran NPWP, pengiriman kode one-time password (OTP), update profil wajib pajak, dan juga perubahan data penanggung jawab perusahaan (PIC) dan karyawan. Selain itu, tidak sedikit pula yang kesulitan melaporkan SPT Masa, penerbitan faktur pajak, dan penandatanganan dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Ketidakstabilan sistem ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pengujian sebelum implementasi, keterbatasan sumber daya IT, dan kompleksitas integrasi sistem baru dengan sistem lama. Dalam keterangannya, Ditjen Pajak sedang berusaha mengatasi masalah tersebut dengan mengoptimalkan kapasitas sistem perangkat lunak, menyempurnakan mekanisme perubahan akses, dan memperbesar bandwidth.
Bagaimanapun juga, kendala teknis Core Tax yang sepenuhnya belum lulus uji pengguna ini akan menghambat kinerja konsultan pajak dalam mendampingi klien. Selain menambah beban kerja, hal ini juga dapat merusak reputasi konsultan di mata klien.
3. Penambahan Beban Kerja
Banyak konsultan pajak melaporkan meningkatnya beban kerja karena harus menangani masalah teknis dan memberikan edukasi tambahan kepada klien terkait sistem inti administrasi perpajakan ini. Mau tidak mau, konsultan pajak dituntut memiliki pemahaman mendalam tentang aplikasi Core Tax sekalipun sistem itu merupakan hal baru bagi mereka.
Konsultan pajak harus mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk mengadakan sesi pelatihan, membuat panduan penggunaan, dan memberikan dukungan teknis secara terus-menerus kepada klien. Sebab, edukasi yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa klien dapat menggunakan sistem Core Tax dengan benar dan meminimalkan kesalahan.
Selain edukasi, konsultan juga harus melakukan troubleshooting dan rekonsiliasi data. Aktivitas troubleshooting dapat mencakup identifikasi masalah, analisis penyebab, dan penerapan solusi yang semuanya dapat menjadi proses yang panjang. Begitu pula dengan rekonsiliasi data, perlu perhatian yang detail untuk memastikan bahwa semua data telah terinput dengan benar.
Peningkatan beban kerja dan tekanan waktu bisa mengakibatkan penurunan kualitas layanan konsultan pajak dan mengurangi fokus pada pekerjaan utama, seperti perencanaan strategis dan perumusan rekomendasi kepada klien.
4. Menurunnya Tingkat Kepuasan Klien
Klien memiliki ekspektasi tinggi terhadap layanan konsultan pajak, terutama dalam memastikan pelaporan pajak tepat waktu dan akurat. Namun, ketika sistem Core Tax bermasalah, proses administrasi menjadi lambat, dan konsultan sering kali berada di posisi sulit untuk menjelaskan kendala teknis yang berada di luar kendali mereka. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan klien terhadap layanan yang diberikan dan berisiko merusak hubungan kerja jangka panjang.
Konsistensi dan keandalan menjadi faktor penting yang memengaruhi ekspektasi sekaligus kepuasan klien. Sementara, sistem Core Tax yang penuh kendala teknis menyebabkan konsultan pajak tidak dapat memberikan layanan yang diharapkan, dan menyebabkan proses berlarut-larut dan menjadi tidak efisien. Sayangnya, kendala teknis yang kompleks sering kali sulit dipahami oleh klien, dan dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpercayaan.
Jadi, error pada sistem Core Tax bisa membuat klien yang datang ke konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah perpajakan justru akan mendapat masalah baru, yaitu hambatan teknis aplikasi pajak DJP yang mungkin akan membuat frustasi.
5. Keterbatasan Infrastruktur dan Sosialisasi
Selain sistem aplikasi Core Tax yang masih sering error, keterbatasan infrastruktur digital di beberapa daerah tempat klien berada juga menjadi tantangan. Seperti diketahui, reformasi administrasi perpajakan ini bergantung pada teknologi internet sebagai tulang punggung.
Masalahnya, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki jaringan internet yang andal dan cepat. Konsultan pajak sering kali harus meluangkan waktu ekstra untuk membantu klien yang menghadapi akses internet yang tidak stabil. Hal ini tidak hanya menambah beban kerja konsultan pajak, tetapi juga mengakibatkan biaya tambahan yang mungkin tidak diantisipasi sebelumnya.
Selain itu, sosialisasi Core Tax yang kurang optimal dan merata dalam menjangkau seluruh wajib pajak juga bisa menjadi hambatan. Beberapa klien mungkin belum sepenuhnya memahami manfaat dan tujuan dari sistem ini, sehingga mereka mungkin lebih skeptis atau enggan untuk beralih ke sistem baru. Jika demikian, maka pekerjaan konsultan pajak menjadi lebih kompleks.
6. Masalah Keamanan Data Klien
Keamanan data klien wajib menjadi perhatian utama konsultan pajak. Data klien mencakup informasi yang sangat sensitif, seperti identitas pribadi, detail keuangan, dan rekam jejak transaksi, yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, melindungi data dari kejahatan siber merupakan prioritas utama konsultan pajak.
Protokol tambahan untuk melindungi data juga memerlukan investasi waktu dan sumber daya. Contohnya adalah penggunaan enkripsi data untuk memastikan bahwa informasi yang dikirimkan secara online benar-benar aman dan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Perangkat keamanan tambahan seperti firewall, sistem deteksi intrusi, atau perangkat lunak antivirus terbaru mungkin juga diperlukan untuk memberikan perlindungan data klien. Di samping itu, kebijakan dan prosedur internal yang ketat dalam pengelolaan data juga bisa diterapkan, termasuk pelatihan staf untuk mengenali potensi serangan siber dan cara penanganannya.
Biaya tambahan bisa dikenakan atas perlindungan data ini, terlebih jika konsultan pajak menggunakan perlindungan asuransi siber untuk menanggung kerugian finansial, pemulihan data, dan biaya hukum akibat cyber crime.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Data Karyawan dengan Aplikasi HRIS
Solusi untuk Mengurangi Risiko dan Beban Kerja
Untuk mengurangi risiko terkait implementasi Core Tax, konsultan pajak dapat memanfaatkan teknologi perangkat lunak cloud, seperti aplikasi payroll atau sistem manajemen keuangan yang terintegrasi dengan aplikasi pajak. Penggunaan teknologi ini dapat membantu mengurangi beban kerja, meminimalkan risiko kesalahan, meningkatkan efisiensi, dan melindungi data.
Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan memanfaatkan software payroll dan pajak, antara lain:
1. Otomatisasi perhitungan pajak
Otomatisasi perhitungan pajak dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan. Dengan fitur ini, konsultan pajak tidak perlu lagi melakukan perhitungan manual yang tidak efisien.
Aplikasi payroll online dapat menghitung pajak dengan cepat dan akurat berdasarkan data yang telah diinput, sehingga menghemat waktu dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan. Jadi, konsultan pajak bisa fokus pada hal-hal strategis untuk memberikan nilai tambah bagi klien.
2. Rekonsiliasi data lebih cepat
Fitur pencocokan data di aplikasi pajak mempermudah proses investigasi dan memastikan keakuratan data. Ketidaksesuaian data dapat diidentifikasi lebih cepat dan masalah yang muncul bisa dideteksi segera, sehingga perbaikannya tidak memakan waktu.
Dengan begitu, proses rekonsiliasi data berjalan lebih lancar dan efisien. Ini akan membantu menjaga kepercayaan klien yang selalu menginginkan semua proses berjalan mulus.
3. Pelaporan yang mudah
Keuntungan lain dari penggunaan software pajak adalah kemudahan dalam pelaporan pajak, sehingga memastikan kepatuhan klien terhadap peraturan hukum tanpa menambah beban kerja.
Aplikasi manajemen keuangan yang terintegrasi dengan pajak memungkinkan pelaporan pajak dilakukan lebih praktis dan cepat.
Misalnya, data untuk pelaporan SPT PPh Masa karyawan perusahaan sudah tersedia di aplikasi, tidak perlu membuat template dan mengisi form pemotongan pajak secara manual.
Gadjian: Aplikasi Hitung Pajak Penghasilan dan Payroll Terbaik
Permudah pekerjaan Anda sebagai konsultan pajak dan tingkatkan kepuasan klien dengan aplikasi payroll Gadjian yang sudah disesuaikan dengan sistem perpajakan terkini. Dengan begitu, perhitungan pajak penghasilan selalu akurat dan up-to-date.
Apa saja yang bisa dilakukan dengan aplikasi payroll berbasis web ini?
- Perhitungan PPh 21/26 otomatis: kalkulator PPh 21 TER Gadjian akan menghitung otomatis pemotongan pajak penghasilan bulanan untuk karyawan dengan tarif efektif rata-rata (TER) dan perhitungan pajak tahunan dengan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 UU PPh.
Kalkulator ini juga bisa menghitung PPh 21 tenaga ahli, konsultan, pekerja harian lepas, serta PPh 26 untuk tenaga kerja asing yang merupakan subjek pajak luar negeri. - Perhitungan pajak gross dan gross up: Gadjian mengakomodasi metode perhitungan pajak ditanggung karyawan (gross) dan pajak ditanggung pemberi kerja (gross up) dengan tunjangan pajak sebesar PPh yang dipotong.
- Laporan SPT PPh Masa: Gadjian juga memudahkan pelaporan SPT PPh 21 Masa untuk pajak bulanan karyawan dengan menyediakan file yang siap unggah, sehingga membuat proses laporan lebih cepat dan minim kesalahan karena tanpa input manual.
- Perhitungan multi-NPWP perusahaan: Untuk pengusaha yang memiliki beberapa entitas bisnis (perusahaan) dengan NPWP berbeda, Gadjian bisa menghitung semua pajaknya secara otomatis.
- Pembetulan pajak lebih mudah: Dengan aturan pajak yang sering berubah dan direvisi oleh pemerintah, Gadjian bisa membantu pembetulan PPh dan menghitung kembali sesuai ketentuan terbaru.
- PPh 21/26 Awal: Fitur ini membantu mencegah kesalahan hitung pajak bagi perusahaan yang baru menggunakan Gadjian di tengah tahun.
- Bukti potong PPh: Gadjian menyediakan bukti pemotongan 1721-A1 untuk pegawai tetap yang dapat diunduh untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, maupun bukti potong pajak tidak final 1721-VI untuk tenaga ahli, konsultan, dan pegawai tidak tetap.
Jadi, untuk konsultan pajak maupun pemilik perusahaan, Gadjian merupakan solusi tepat untuk mengefisienkan pengelolaan PPh. Hubungi kami untuk demo gratis dan rasakan kemudahan aplikasi yang powerful ini!