Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 20241. Di dalam Permenaker tertanggal 4 Desember 2024 itu, kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari upah minimum 2024.
Nah, ada yang berbeda dari tahun sebelumnya soal metode penetapan ini. Jika UMP 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36 Tahun 20212, maka UMP 2025 tidak begitu. Mengapa pemerintah mengeluarkan ketentuan baru dalam penetapan upah minimum dan tidak merujuk pada aturan turunan UU Cipta Kerja3?
Penetapan upah minimum terbaru
Rumus UMP 2024 adalah:
Sementara, UMP 2025 tidak lagi memakai rumus tersebut. Di dalam Permenaker 16/2024, Pasal 2, disebutkan rumus UMP sesederhana ini:
Tidak ada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien 𝞪. Lalu, dari mana nilai kenaikan UMP sebesar 6,5% diperoleh?
Permenaker menyebutkan bahwa nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu — variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Namun, sayangnya, tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana rumus matematis untuk mendapatkan angka kenaikan UMP sebesar 6,5%. Penetapan upah minimum 2025 disebut oleh pemerintah sebagai pengecualian dengan alasan waktu yang mendesak pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kebijakan menaikkan upah minimum tanpa rumus pasti ini diambil sebagai respons cepat pemerintah terhadap putusan MK pada 31 Oktober 2024 yang menganulir dan menyatakan inkonstitusional bersyarat atas beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai penetapan upah minimum.
“Saya sering katakan ini adalah pengecualian ya, kami harus keluar dengan (kebijakan) simpel karena waktunya juga sudah mepet,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin, 9 Desember, seperti dikutip Tempo.
Sebelumnya, Menaker mengusulkan angka 6%, namun pada akhirnya Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sedikit lebih tinggi, yakni sebesar 6,5%, setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan buruh.
Sementara itu, gubernur wajib mengumumkan UMP 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024. Penghitungan UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, dan kemudian hasilnya direkomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Selain UMP, gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP. Rumus UMK 2025 seperti berikut:
Kenaikan nilai UMK dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota, dan direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi UMK 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
Nah, selain rumus, ada lagi yang berbeda di tahun ini. Putusan MK terbaru atas UU Cipta Kerja menghidupkan kembali upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Karena itu, Permenaker mengakomodasi amar putusan MK tersebut dengan memasukkan ketentuan mengenai penetapan upah minimum sektoral.
Gubernur wajib menetapkan UMSP dan dapat menetapkan UMSK. Ketentuannya, UMSP harus lebih tinggi dari UMP, dan UMSK harus lebih tinggi dari UMK. Upah minimum ini diperuntukkan bagi sektor tertentu yang memiliki:
a. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
b. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Contoh sektor tertentu adalah pertambangan, perkebunan, perikanan dan kelautan, konstruksi, dan seterusnya. Proses penetapannya sama, yakni dihitung oleh dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota, kemudian direkomendasikan ke gubernur.
Baca Juga: Apakah Metode Nett PPh 21 Masih Berlaku?
UMP 2025 di 38 Provinsi
Dari data yang dihimpun per 12 Desember 2024, hampir semua provinsi telah menetapkan UMP dengan kenaikan yang sama, yakni mengikuti ketetapan pemerintah pusat sebesar 6,5%. Artinya, tidak ada provinsi yang menaikkan lebih tinggi atau lebih rendah dari angka tersebut.
Berikut ini rangkuman daftar UMP 2025 di 38 provinsi dari Aceh hingga Papua dalam tabel:
No | Provinsi | UMP 2025 (Rp) | UMP 2024 (Rp) | Kenaikan (Rp) |
---|---|---|---|---|
01 | Aceh | 3.685.616 | 3.460.672 | 224.944 |
02 | Sumatera Utara | 2.992.559 | 2.809.915 | 182.644 |
03 | Sumatera Barat | 2.994.193 | 2.811.449 | 182.744 |
04 | Kepulauan Riau | 3.623.654 | 3.402.492 | 221.162 |
05 | Bangka Belitung | 3.876.600 | 3.640.000 | 236.600 |
06 | Riau | 3.508.776 | 3.294.625 | 214.151 |
07 | Bengkulu | 2.670.039 | 2.507.079 | 162.960 |
08 | Sumatera Selatan | 3.681.571 | 3.456.874 | 224.697 |
09 | Jambi | 3.234.535 | 3.037.121 | 197.414 |
10 | Lampung | 2.893.070 | 2.716.497 | 176.573 |
11 | Banten | 2.905.119 | 2.727.812 | 177.307 |
12 | Jakarta | 5.396.761 | 5.067.381 | 329.380 |
13 | Jawa Barat | 2.191.232 | 2.057.495 | 133.737 |
14 | Jawa Tengah | 2.169.349 | 2.036.947 | 132.402 |
15 | Yogyakarta | 2.264.081 | 2.125.898 | 138.183 |
16 | Jawa Timur | 2.305.985 | 2.165.244 | 140.741 |
17 | Bali | 2.996.500 | 2.813.672 | 182.828 |
18 | Nusa Tenggara Barat | 2.602.931 | 2.444.067 | 158.864 |
19 | Nusa Tenggara Timur | 2.328.969 | 2.186.826 | 142.143 |
20 | Kalimantan Barat | 2.878.285 | 2.702.616 | 175.669 |
21 | Kalimantan Selatan | 3.496.194 | 3.282.812 | 213.382 |
22 | Kalimantan Timur | 3.579.314 | 3.360.858 | 218.456 |
23 | Kalimantan Utara | 3.580.160 | 3.361.653 | 218.507 |
24 | Kalimantan Tengah | 3.473.621 | 3.261.616 | 212.005 |
25 | Sulawesi Tengah | 2.915.000 | 2.736.698 | 178.302 |
26 | Sulawesi Tenggara | 3.073.551 | 2.885.964 | 187.587 |
27 | Sulawesi Utara | 3.775.425 | 3.545.000 | 230.425 |
28 | Sulawesi Selatan | 3.657.527 | 3.434.298 | 223.229 |
29 | Gorontalo | 3.221.731 | 3.025.100 | 196.631 |
30 | Sulawesi Barat | 3.104.430 | 2.914.968 | 189.462 |
31 | Maluku | 3.141.700 | 2.949.953 | 191.747 |
32 | Maluku Utara | 3.408.000 | 3.200.000 | 208.000 |
33 | Papua | 4.285.850 | 4.024.470 | 261.380 |
34 | Papua Barat | 3.615.000 | 3.393.500 | 221.500 |
35 | Papua Tengah | 4.285.848 | 4.024.270 | 261.578 |
36 | Papua Pegunungan* | 4.285.848 | 4.024.270 | 261.578 |
37 | Papua Barat Daya | 3.614.000 | 3.393.500 | 220.500 |
38 | Papua Selatan** | 4.285.848 | 4.024.270 | 261.578 |
*Proyeksi berdasarkan angka kenaikan 6,5% dari UMP tahun sebelumnya
**Rekomendasi dewan pengupahan provinsi
Berikut ini visualisasi data dalam diagram batang dengan urutan UMP 2025 tertinggi hingga terendah.
Dari data di atas, UMP DKI Jakarta masih merupakan yang tertinggi di Indonesia dan satu-satunya provinsi yang memiliki upah minimum melebihi Rp5.000.000. Meski demikian, UMP Jakarta belum menembus Rp5.400.000 — batas penghasilan bruto bulanan yang tidak dikenakan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21. Dengan begitu, pajak UMP 2025 adalah nol.
Di bawah Jakarta ada Papua, termasuk tiga provinsi lainnya hasil pemekaran, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Keempat provinsi tersebut punya UMP setara, yang nominalnya di atas Rp4.000.000.
Untuk wilayah Sumatera, Bangka Belitung menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp3.876.000. Sedangkan Kaltara tertinggi di pulau Kalimantan dengan Rp3.580.000. Di wilayah Sulawesi dan Maluku, Sulut mempunyai UMP tertinggi sebesar Rp3.775.000.
Seperti tahun sebelumnya, provinsi dengan UMP terkecil tetap ada di wilayah Jawa selain Jakarta. UMP 2025 terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp2.169.000. Di atasnya ada Jawa Barat dengan Rp2.191.000, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.000, dan Jawa Timur Rp2.305.000.
Baca Juga: Grafik Kenaikan UMP Jakarta 2024 dan Provinsi Lainnya di Jawa
Contoh upah minimum di perusahaan
Upah minimum merupakan upah terendah yang berlaku di suatu daerah dan wajib menjadi pedoman perusahaan yang beroperasi di daerah bersangkutan. Karena itu, pengusaha tidak boleh menetapkan gaji karyawan mereka lebih rendah dari ketentuan upah minimum.
Sesuai ketentuan UU, upah minimum hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun diupah berdasarkan ketentuan struktur dan skala upah perusahaan.
Upah minimum dapat terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok ditambah tunjangan. Contohnya, sebuah bank di Jakarta mempekerjakan satpam baru dengan gaji UMP 2025. Bank tersebut membayar upah satpam dengan rincian seperti berikut:
Gaji pokok | Rp5.000.000 |
Tunjangan tetap | Rp400.000 |
Penghasilan bruto | Rp5.400.000 |
Jika karyawan tersebut lajang dan tidak punya tanggungan, maka pajaknya 0% sesuai tarif TER A untuk penghasilan bruto Rp5.400.000 atau tidak dipotong pajak.
Setelah bekerja setahun, satpam tersebut menerima kenaikan tunjangan tetap Rp200.000, sehingga penghasilan brutonya menjadi Rp5.600.000. Penghasilan ini dikenakan tarif PPh 21 TER A 0,25% sehingga gajinya dipotong pajak sebesar: 0,25% x Rp5.600.000 =Rp14.000.
Take home pay atau gaji bersih setelah pajak yang diterima satpam tersebut adalah: Rp5.600.000 – Rp14.000 = Rp5.586.000.
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Take Home Pay Karyawan
Menghitung gaji lebih mudah dengan aplikasi payroll
Perhitungan payroll gaji di perusahaan bisa menjadi pekerjaan yang menguras waktu karena membutuhkan ketelitian agar tidak salah hitung. Semakin banyak karyawan dengan nominal gaji yang berbeda-beda, maka pekerjaan kamu akan semakin rumit. Belum lagi jika ada variabel yang memengaruhi slip gaji, seperti lembur, kehadiran, cuti, bonus, dan lainnya.
Ditambah perhitungan pajak PPh 21 dengan tarif efektif, pekerjaanmu menghitung payroll tidak lagi sederhana. Kamu wajib memasukkan rumus Excel secara cermat tanpa kesalahan jika ingin perhitungannya tepat.
Nah, jika kamu ingin cara praktis dan cepat, ada solusi efisien untuk mengelola penggajian karyawan, yakni menggunakan aplikasi payroll online Gadjian. Dengan kalkulator gaji otomatis, perhitungan slip gaji karyawan dan komponennya menjadi lebih akurat.
Gadjian dapat menghitung gaji pokok, tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS, hingga potongan pajak PPh 21 dengan tarif efektif. Kamu hanya perlu memasukkan data jenis pendapatan dan potongan di pengaturan awal aplikasi, dan selebihnya kalkulator gaji dan kalkulator pajak Gadjian akan menghitung otomatis slip gaji karyawan setiap bulan.
Gadjian bisa menghitung slip gaji mingguan maupun bulanan. Bahkan untuk karyawan lepas harian yang upahnya dihitung berdasarkan kehadiran atau upah per proyek, Gadjian juga bisa membuatkan slip gajinya. Gadjian juga akurat untuk hitung gaji prorata untuk waktu kerja tidak penuh sebulan, baik berbasis hari kerja maupun hari kalender.
Karyawan punya pinjaman, kasbon, atau potongan lainnya? Tenang, Gadjian punya fitur deduction hub untuk memastikan pemotongan slip gaji akurat sehingga menghindari sengketa.
Gadjian juga terintegrasi dengan fitur payroll BCA via Brankas yang memudahkan disbursement gaji. Kamu hanya perlu klik tombol “bayar gaji” di dashboard aplikasi, dan gaji akan terdistribusi ke rekening karyawan. Selain lebih cepat, proses ini juga lebih aman.
Satu lagi, Gadjian merupakan aplikasi payroll cloud. Jadi, kamu bisa menghitung gaji karyawan dari mana saja. Semua data penggajian akan terbarui real-time di server dan dapat diakses setiap saat.
Sumber: