Sistem penggajian karyawan di Indonesia adalah hal penting yang wajib dipahami, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Tidak hanya menyangkut jumlah gaji yang diterima, pengelolaan gaji juga harus mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak melanggar hukum.
Dalam artikel ini akan menjawab beberapa pertanyaan umum terkait take home pay dan gaji pokok karyawan swasta, serta tunjangan berdasarkan aturan terkini.
Dasar Hukum Pengupahan di Indonesia
Salary atau gaji pada dasarnya bukanlah istilah yang umum dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Pemerintah lebih banyak menggunakan istilah upah yang berlaku umum untuk berbagai jenis pekerjaan, baik yang bersifat harian maupun kontrak tahunan.
Aturan mengenai pengupahan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan1. Namun kini, aturan ketenagakerjaan diubah dan dirangkum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja2. Aturan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengatur komponen dan skala upah secara mandiri. Namun, perusahaan diwajibkan menyusun aturan tersebut secara transparan yang harus disampaikan melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Selain itu, pemerintah menganjurkan perusahaan untuk memperhatikan kemampuan dan produktivitas usaha dalam menentukan komponen dan skala upah.
FAQ Seputar Take Home Pay dan Gaji Pokok
Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait take home pay dan gaji pokok:
Bagaimana sistem penggajian karyawan yang diatur UU?
Sistem penggajian karyawan di Indonesia diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, serta PP No. 36 Tahun 20213. Regulasi ini mengatur bahwa pembayaran upah dilakukan secara berkala setiap bulan dan terdiri dari gaji pokok serta tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Pokok dan Gaji Kotor di Excel
Apa saja komponen upah?
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021, upah terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap;
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Apabila komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka besaran gaji pokok harus paling sedikit 75% dari total gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap.
Bagaimana cara menentukan gaji pokok karyawan?
Tidak ada rumus baku dalam cara menentukan gaji pokok karyawan di Indonesia. Namun, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan gaji pokok antara lain:
- Standar UMP/UMR: Perusahaan wajib mengikuti standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
- Sekurang-kurangnya 75%: Apabila upah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap (dapat juga mencakup tunjangan tidak tetap), maka gaji pokok harus sekurang-kurangnya 75% dari total gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Gaji pokok yang setara untuk pekerjaan yang setara: Pasal 88A UU Ketenagakerjaan menetapkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh gaji yang sama untuk pekerjaan dengan nilai yang sama. Oleh karena itu, gaji pokok harus setara untuk pekerjaan yang serupa, meskipun tunjangan bisa berbeda.
Bagaimana cara menghitung gaji pokok?
Gaji pokok dapat dihitung dengan rumus sederhana: 75% x Total Upah. Sebagai contoh, jika total upah karyawan adalah Rp6.000.000, maka gaji pokok yang harus diterima minimal adalah Rp4.500.000.
Apa perbedaan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap?
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok
Tunjangan ini mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah, dan lainnya.
Dalam hal ini, tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberiannya tidak dikaitkan dengan kehadiran, serta diterima secara tetap oleh pekerja berdasarkan satuan waktu, baik harian maupun bulanan.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya. Pembayaran tunjangan ini didasarkan pada satuan waktu yang berbeda dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport yang dihitung berdasarkan kehadiran.
Tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila pemberiannya didasarkan pada kehadiran, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas makan.
Apakah tunjangan wajib diberikan oleh perusahaan?
Tidak semua tunjangan wajib diberikan oleh perusahaan, tergantung pada jenis tunjangannya. Tunjangan yang wajib diberikan mencakup tunjangan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan lainnya, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan pendidikan, dan insentif bersifat opsional dan bergantung pada kebijakan perusahaan.
Apa perbedaan take home pay dan gaji pokok?
Gaji pokok adalah komponen utama dari upah yang diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaannya, yang jumlahnya tetap dan telah disepakati dalam perjanjian kerja. Gaji pokok ini menjadi dasar untuk menghitung tunjangan, bonus, dan potongan tertentu.
Sementara itu, take home pay (THP) adalah jumlah akhir gaji bersih yang diterima oleh karyawan setelah memasukkan semua komponen tambahan dan potongan. THP terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang dikurangi potongan seperti pajak penghasilan PPh 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, atau pinjaman karyawan.
Dengan demikian, perbedaan utama antara THP dan gaji pokok adalah THP merupakan jumlah gaji yang sebenarnya diterima oleh individu setelah semua potongan dikurangkan, sementara gaji pokok adalah jumlah uang sebelum potongan apa pun.
THP mencerminkan jumlah uang yang sebenarnya tersedia bagi individu untuk digunakan, sementara gaji pokok adalah dasar perhitungan potongan yang akan diterapkan.
Apa saja potongan yang memengaruhi take home pay?
Potongan yang memengaruhi THP antara lain pajak penghasilan PPh 21, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, asuransi kesehatan, potongan pinjaman, serta denda atau biaya lainnya.
Bagaimana cara menghitung take home pay?
Untuk menghitung take home pay, rumus yang digunakan adalah: Gaji Pokok + Tunjangan – Potongan.
Sebagai contoh, jika gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan tetap Rp1.500.000, dan potongan total Rp700.000, maka THP yang diterima adalah Rp5.800.000.
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Take Home Pay Karyawan
Apakah perusahaan berhak memberikan gaji ketika karyawan cuti?
Dalam PP No. 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membayar gaji karyawan yang sedang cuti karena alasan tertentu, seperti berhalangan, melakukan kegiatan lainnya, atau memang berhak atas cuti.
Cuti yang dimaksud mencakup hak istirahat mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang. Alasan berhalangan yang diatur dalam peraturan meliputi sakit, sakit saat haid, pernikahan atau menikahkan, khitanan, baptisan, istri melahirkan, serta berduka karena kematian anggota keluarga.
Sementara itu, kegiatan lain yang dimaksud mencakup pelaksanaan kewajiban negara, tugas pendidikan, tugas serikat pekerja, dan kewajiban ibadah seperti haji.
Untuk alasan berhalangan, pemerintah menetapkan jumlah gaji yang harus dibayar oleh perusahaan, yaitu sebagai berikut:
- Untuk pernikahan, perusahaan wajib membayar selama 3 hari, sehingga karyawan dapat tidak masuk kerja selama 3 hari.
- Untuk menikahkan, mengkhitankan, dan membaptis anak, dibayar selama 2 hari.
- Untuk istri yang melahirkan atau keguguran, dibayar selama 2 hari.
- Untuk kematian anggota keluarga, dibayar selama 2 hari.
- Untuk kematian kerabat selain keluarga, dibayar selama 1 hari.
Simak Ketentuan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing!
Bagaimana ketentuan salary atau gaji bagi karyawan yang sakit?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, karyawan yang sakit berhak menerima gaji dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada 4 bulan pertama sakit, karyawan berhak memperoleh 100% gajinya.
- Pada 4 bulan kedua, karyawan berhak menerima 75% dari gajinya.
- Pada 4 bulan ketiga, karyawan berhak memperoleh 50% gajinya.
- Pada 4 bulan berikutnya, karyawan berhak mendapatkan 25% gajinya, dan perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagaimana jika perusahaan membayar gaji di bawah upah minimum?
Mengacu pada Pasal 88E UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan, bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara 1-4 tahun atau denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pekerja bisa membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.
Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?
Ya. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 PP Pengupahan, perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.
Pelajari juga Contoh Rincian Slip Gaji Karyawan Swasta!
Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan slip gaji yang sesuai?
Berdasarkan PP 36/2021, perusahaan yang memberikan slip gaji tidak sesuai (tidak memuat rincian upah) atau tidak memberikan slip gaji, berpotensi dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
- teguran tertulis, yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha;
- pembatasan kegiatan usaha, yang meliputi:
- pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau;
- penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan
- pembekuan kegiatan usaha, yaitu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Bagaimana menentukkan tanggal gajian?
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai tanggal penggajian karyawan. Secara umum, gaji atau upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
Mengenai pengertian harian, dapat merujuk pada Pasal 1 angka 28 UU Ketenagakerjaan, yaitu waktu selama 24 jam. Sementara pengertian seminggu dapat merujuk pada Pasal 1 angka 29 UU Ketenagakerjaan yaitu waktu selama 7 hari.
Sementara yang dimaksud satu bulan dalam sistem pembayaran gaji bulanan yaitu terhitung 30 hari kerja. Artinya, jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.
Bagaimana jika perusahaan telat membayar gaji?
Perusahaan yang telat membayar upah dianggap telah melanggar aturan Pasal 55 ayat (4) PP Pengupahan. Dengan demikian, perusahaan berpotensi dikenai denda dengan ketentuan:
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Baca Juga: Contoh Aplikasi Penggajian Online Gratis dan Kelemahannya
Kelola Penggajian secara Efektif dengan Gadjian
Take home pay dan gaji pokok merupakan elemen penting dalam penggajian karyawan terutama untuk menyusun struktur penggajian yang lebih transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyusun dan mengelola penggajian dapat menjadi tugas yang rumit, apalagi jika dilakukan secara manual. Oleh karena itu, penggunaan sistem aplikasi HRIS Gadjian bisa menjadi solusi yang efisien untuk membantu perusahaan dalam mengelola penggajian.
Dengan fitur payroll gaji online, Gadjian memungkinkan Anda menghitung gaji pokok, tunjangan, PPh 21, hingga hitung BPJS otomatis sesuai aturan terbaru. Perusahaan juga bisa langsung menerbitkan slip gaji online secara otomatis dan praktis kepada karyawan.
Lebih dari itu, sistem payroll gaji dari Gadjian membantu perusahaan memastikan semua proses penggajian dilakukan tepat waktu dan akurat sehingga terhindar dari risiko sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan sistem yang terintegrasi, Gadjian mempermudah penghitungan berbagai komponen penggajian, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan perusahaan tetap patuh pada regulasi ketenagakerjaan.
Yuk, segera optimalkan penggajian karyawan Anda dengan Gadjian!
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker. ↩︎
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. JDIH Kemnaker. ↩︎
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker. ↩︎