Keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan dalam bekerja, tetapi juga menjadi sumber keamanan finansial yang penting.
Melalui salah satu programnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Anda akan mendapatkan manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus ketika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Saat ini, klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih mudah, lho! Bisa dilakukan dengan online dan offline. Yuk simak langkah-langkah sukses dan tips mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
Aturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Jenis Klaim BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anda dapat menerima manfaat dari kelima tersebut dapat diklaim apabila memenuhi kondisi berikut :
Program BPJS | Kondisi untuk Klaim | Bentuk Perlindungan | Sifat Manfaat |
---|---|---|---|
JKK | Peserta mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, termasuk yang menyebabkan cacat total tetap atau kematian | Asuransi | Otomatis hangus jika tidak terpenuhi kondisi klaim |
JKM | Peserta meninggal dunia sebelum pensiun, yang bukan disebabkan kecelakaan kerja | Asuransi | Otomatis hangus jika tidak terpenuhi kondisi klaim |
JP | Peserta berhenti bekerja karena pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia | Tabungan | Diberikan dalam bentuk uang bulanan |
JHT | Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap | Tabungan | Bisa dicairkan sebagian atau sekaligus |
JKP | Peserta berhenti bekerja karena PHK oleh perusahaan | Asuransi | Otomatis hangus jika tidak terpenuhi kondisi klaim |
Dari bentuk perlindungan, hanya JP dan JHT yang manfaatnya tidak bisa hangus, karena berbentuk tabungan yang dikumpulkan melalui iuran bulanan karyawan. JP diterima karyawan sebagai penghasilan bulanan saat pensiun, sementara JHT dapat dicairkan sebagian atau sekaligus.
Baca Juga: Menghitung Tarif Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan aturan klaim BPJS Ketenagakerjaan terbaru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan mengharuskan peserta karyawan mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Peraturan baru ini menimbulkan reaksi kontra dari banyak kalangan, sebab tidak melindungi karyawan yang baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai jalan tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, diketahui bahwa Anda dapat mencairkan sebagian dana JHT sebelum mencapai usia pensiun.
Besarannya yakni 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah. Pencairan sebagian tersebut berlaku untuk karyawan yang sudah memenuhi masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun pada program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairannya hanya boleh dilakukan satu kali dengan memilih salah satu di antara dua model klaim tersebut.
Sementara itu karyawan yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia tidak perlu menunggu pensiun untuk klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan itu sendiri sebagai peserta atau ahli warisnya dapat mencairkan klaim satu bulan setelahnya.
Tujuannya untuk mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan masa tua karyawan, serta sebagai jaminan kehilangan pekerjaan untuk karyawan yang resign dan terdampak PHK. Sebab, pada aturan sebelumnya, karyawan dapat mengajukan klaim JHT sekaligus paling cepat sebulan setelah tanggal berhenti bekerja. Sekarang sudah tidak berlaku lagi.
Syarat Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merepotkan selama Anda mengetahui dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persiapkan dokumen aslian dan salinannya masing-masing satu rangkap.
Persyaratan Umum Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Secara umum, dokumen yang perlu Anda bawa di antaranya adalah :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku rekening tabungan
- Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih aktif
Persyaratan Tambahan
Adapun tambahan persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis situasi yang dialami karyawan berupa :
- Surat paklaring atau keterangan pengunduran diri dari perusahaan (untuk karyawan resign)
- Bukti pemutusan hubungan kerja (untuk karyawan PHK)
- Surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total tetap (untuk karyawan cacat total tetap)
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan, akta kelahiran anak dan keterangan perwalian anak dari pengadilan (untuk karyawan yang meninggal dunia)
- Dokumen perumahan (untuk karyawan yang ingin klaim 30% biaya kepemilikan rumah)
Tips Sukses Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Gagal
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi proses yang penting untuk Anda pahami agar tidak gagal. Inilah beberapa tips untuk membantu Anda klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan lancar :
Minta paklaring dari perusahaan
Pastikan Anda sudah meminta Paklaring atau surat PHK dari perusahaan saat mengundurkan diri (resign) atau terkena lay-off. Jika belum punya, sampaikan permintaan Anda secara tertulis kepada HR di perusahaan lama, apakah bisa menerbitkan Paklaring.
Di samping itu, pastikan Anda mengetahui informasi yang harus tercantum di Paklaring untuk keperluan klaim BPJS Ketenagakerjaan, seperti keterangan penghasilan, masa kerja, dan informasi lain yang relevan.
Baca Juga: Contoh Surat Paklaring Kerja yang Wajib HRD Ketahui
Jika perusahaan tidak menerbitkan paklaring
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dilakukan jika perusahaan lama Anda tetap tidak mau menerbitkan Paklaring setelah berusaha mengajukan permintaan. Anda diperbolehkan menggunakan bukti alternatif bahwa Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Bukti alternatif itu dapat berupa print out slip gaji terakhir di setiap perusahaan lama (jika Anda sudah pernah bekerja di beberapa tempat), surat pernyataan menyatakan besaran gaji Anda dari atasan langsung, atau dokumen lain yang relevan untuk membuktikan.
Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO
Nomor kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 11 digit angka dan dapat Anda cek online menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Untuk yang masih bekerja, jangan lupa memeriksa berapa banyak kepemilikan kartu BPJS Anda (bisa lebih dari satu).
Cek di menu “Profil” dan pilih opsi “Kartu Digital Anda”. Jika ditemukan lebih dari satu nomor BPJS (biasanya terjadi pada karyawan yang pernah berpindah tempat bekerja), mintalah HR untuk menggabungkan dua nomor kartu menjadi satu dengan cara amalgamasi agar di masa depan Anda lebih mudah melakukan pencairan.
Cek saldo JHT dengan aplikasi JMO
Aplikasi JMO memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk cek saldo JHT hingga melakukan klaim online. Cek saldo Anda sekarang, terutama yang baru terkena lay-off.
Bagi Anda yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta, ajukan pencairan saldo lewat aplikasi JMO. Jika di atas Rp10 juta, Anda bisa mencairkannya melalui situs Lapak Asik (online) atau datang langsung ke kantor cabang (offline).
Pencairan JHT setelah 2 bulan berhenti bekerja
JHT dapat diklaim oleh karyawan yang berhenti kerja karena resign atau lay-off dari perusahaan terakhir setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal surat berhenti kerja dari perusahaan diterbitkan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan disarankan dua bulan setelah berhenti kerja dan pastikan Anda sudah tidak bekerja di kantor mana pun yang perusahaannya aktif membayarkan iuran.
Datang ke kantor cabang BPJS terdekat
Walaupun Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor manapun, tetapi lebih direkomendasikan mendatangi kantor cabang BPJS tempat terakhir perusahaan mendaftarkan BPJS Anda.
Kantor cabang yang lebih dekat biasanya akan memudahkan Anda dalam mengurus administrasi dan pencairan klaim, terutama kemungkinan kantor cabang melakukan crosscheck data.
Pilih kantor cabang yang tepat
Untuk melakukan pencairan, penting untuk memilih kantor cabang yang tepat agar prosesnya berjalan lancar. Pastikan untuk memilih kantor cabang yang memiliki reputasi pelayanan yang baik, relatif sepi dibanding kantor cabang lainnya, serta memiliki staf kompeten dan berpengalaman menangani klaim BPJS Ketenagakerjaan (helpful).
Datang pagi untuk mendapat antrian awal
Kebanyakan orang datang saat jam kerja sudah dimulai. Usahakan datang sebelum pukul 8 pagi agar Anda dapat menghindari antrian panjang dan lebih cepat mendapatkan pelayanan. Di samping itu, staf pelayanan juga lebih segar di pagi hari, sehingga dapat menangani Anda dengan prima.
Baca Juga: Lengkap! Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Kelola BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dengan Gadjian
Salah satu cara dan tips mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda lakukan untuk mempermudah pengelolaan administrasi kepesertaan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah menggunakan aplikasi payroll Gadjian.
Aplikasi payroll berbasis web ini memiliki fitur kalkulator BPJS yang dapat menghitung besaran premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara akurat dan otomatis.
Keunggulan Gadjian dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan adalah mempermudah proses pendaftaran kepesertaan karyawan serta menghitung dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis sesuai aturan pemerintah.
Dengan Gadjian, Anda memiliki keleluasaan pengelolaan data yang terpusat sehingga jika terjadi pembaruan data seperti penambahan peserta atau penghapusan peserta aktif, Anda dapat melakukannya dalam satu aplikasi saja.
Gadjian juga memudahkan Anda dalam pelaporan, tidak perlu repot mengunduh dan mengisi manual template di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, sebab aplikasi Gadjian sudah menyediakan file format SIPP dan mengisinya secara otomatis. Anda hanya tinggal mengunggahnya ke SIPP.
Gadjian akan menghemat banyak waktu dan tenaga Anda dalam mengelola BPJS Ketenagakerjaan karyawan dan perusahaan.