Ketentuan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing

Aturan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing

Hak cuti karyawan merupakan sebuah aspek penting dalam dunia kerja yang memberikan kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat, mengatur kehidupan pribadinya, dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan (work life balance). 

Mengelola jatah cuti tahunan karyawan adalah bagian penting dari manajemen sumber daya manusia. Setiap jenis karyawan, baik tetap, kontrak maupun outsourcing, memiliki hak cuti yang sama. Namun, dalam pemberian cuti, Anda perlu mematuhi beberapa ketentuan.

Artikel ini akan membahas aturan cuti karyawan swasta, perbedaan cuti berdasarkan status karyawan, jenis-jenis cuti yang ada, sisa cuti diuangkan, serta apa saja sanksi yang dapat diterima oleh perusahaan berkaitan dengan hak cuti karyawan.

Aturan Cuti Karyawan Swasta

Sebelumnya, ketentuan mengenai hak cuti karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Namun, sekarang dasar hukum pemberian cuti karyawan tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). 

Kedua aturan tersebut pada dasarnya sama-sama menekankan bahwa cuti merupakan hak utama bagi setiap karyawan dalam perusahaan. 

Pasal 79 UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 sendiri menyebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja dalam setahun. Jatah cuti tahunan ini didapatkan setelah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara terus-menerus.

Berdasarkan jenis cuti yang diberikan, terdapat update dalam UU Cipta Kerja yang berbeda dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun yang pasti, seluruh ketentuan cuti yang diberikan perusahaan harus dimuat dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat Cuti Karyawan bagi Perusahaan?

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Cuti

ketentuan jatah cuti tahunan karyawan tetap, kontrak, outsourcing

Sanksi Pidana

Sanksi pidana yang dikenakan dapat berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan cuti tahunan merupakan tindak pidana pelanggaran. 

Jenis sanksi pidana ini dapat dikenakan kepada pengusaha yang tidak memberikan jatah cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, atau memberikan cuti tahunan kurang dari 12 hari kerja, atau tidak membayar upah penuh kepada pekerja selama cuti tahunan.

Sanksi Perdata

Sanksi perdata dapat dikenakan jika para pengusaha tidak mengizinkan dan/atau tidak memberikan hak cuti kepada para pekerja/buruh. Jenis sanksi ini diberikan atas adanya perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Kemudian sanksi perdata dapat berupa ganti rugi dan/atau pemulihan hak. 

Sanksi perdata ini diatur dalam Pasal 171 Undang-undang ketenagakerjaan jo Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menegaskan bahwa pekerja yang merasa dirugikan oleh pengusaha dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hubungan industrial.

Sanksi perdata ini dapat dikenakan kepada pengusaha yang tidak memberikan cuti kepada pekerja sesuai dengan jenis dan lamanya yang ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau tidak membayar upah penuh kepada pekerja selama cuti.

Jenis-Jenis Cuti Karyawan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hak cuti karyawan diatur dalam UU Cipta Kerja. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan berbagai jenis hak cuti yang dapat diterima oleh karyawan. Berikut adalah beberapa jenis cuti karyawan yang perlu Anda ketahui.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan sebanyak 1 hari dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti ini dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan karyawan.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU Cipta Kerja, perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Dengan demikian, perusahaan boleh menetapkan cuti tahunan lebih dari 12 hari karena minimal jumlah cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Perlu diketahui pula, karyawan yang mengambil cuti ini tetap dibayarkan upahnya secara penuh. Selain itu, hak cuti ini tidak boleh digantikan dengan uang, kecuali karyawan keluar dari perusahaan (resign) atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Aplikasi Kelola Cuti Karyawan Online

2. Cuti Besar

Cuti besar atau cuti panjang adalahwaktu cuti panjang yang biasanya diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya sudah lama dan loyal kepada perusahaan. Ketentuan cuti ini dapat diberikan hingga satu bulan penuh kepada karyawan tertentu.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, cuti panjang yang sebelumnya menjadi kewajiban perusahaan, sifatnya pun berubah menjadi tidak wajib. Aturan cuti karyawan swasta tersebut juga menyatakan bahwa hanya perusahaan tertentu yang dapat memberikan hak cuti panjang kepada karyawannya sehingga tidak semua perusahaan dapat memberikannya.

Secara pelaksanaan, ketentuan hak cuti besar ini selengkapnya diatur dalam perjanjian kerja. Jika perusahaan memiliki hak untuk menerapkan cuti besar, maka pelaksanaanya dapat dilakukan melalui skema berikut.

  • Cuti besar diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan penuh dan diberikan pada tahun ke-7 dan ke-8 dibagi menjadi masing-masing 1 bulan.
  •  Cuti besar ini dapat diberikan setelah karyawan bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama terus menerus tanpa putus.

3. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah salah satu cuti yang waktunya diatur secara langsung oleh pemerintah. Jenis cuti ini biasanya diberikan menjelang atau saat hari keagamaan, hari besar nasional, dan hari libur akhir pekan. Lantas, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan. Oleh karena itu, jika karyawan atau pekerja mengambil libur saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tersebut akan berkurang sesuai dengan jumlah hari libur yang diambil.

Namun dalam poin kedua surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, ada beberapa skema penerapan cuti bersama yang dapat Anda jadikan referensi:

  • Cuti bersama memotong jatah cuti tahunan sehingga pengambilannya dikembalikan kepada individu karyawan.
  • Cuti bersama tidak memotong cuti tahunan sehingga perusahaan akan memberikan seluruh karyawan hari libur atau cuti di tanggal tersebut tanpa memotong hak cuti tahunan karyawan.

4. Cuti Haji dan Umroh

jatah cuti tahunan untuk umroh, haji karyawan swasta perusahaan

Hak cuti ini juga menjadi salah satu hak cuti karyawan yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan. Cuti ini dapat diberikan ketika seorang karyawan beragama Islam melaksanakan ibadah haji atau umroh. Sebagai referensi Anda dapat melihat pada UU Ketenagakerjaan Pasal 39 ayat (2).

Jumlah cuti yang diberikan pun dapat dipisahkan antara haji dan umroh, seperti umroh biasanya diberikan cuti selama 7 hari kerja dan haji selama 50 hari. Namun, jangan lupa, aturan mengenai cuti haji dan umroh ini juga harus tertuang di perjanjian kerja agar dapat disepakati oleh karyawan dan perusahaan.

5. Cuti Sakit

Cuti ini biasa dikenal pula dengan izin sakit di banyak perusahaan. Jenis cuti ini dapat diberikan kepada karyawan yang keadaan kesehatannya sedang terganggu sehingga membutuhkan istirahat penuh.

Jumlah hari untuk cuti atau izin sakit ini biasanya disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan saran dari tenaga ahli kesehatan dalam hal ini dokter. Maka dari itu, jenis cuti ini membutuhkan syarat surat keterangan medis yang menyatakan karyawan membutuhkan istirahat dalam rentang waktu tertentu.

Sebagian perusahaan ada yang menerapkan aturan cuti sakit tanpa dibayar. Jika durasi cuti ini hanya memakan waktu berapa hari, biasanya karyawan akan tetap dibayar. 

Pelajari aturan terkait Karyawan yang Sering Izin Sakit!

Namun, jika sakit yang dialami karyawan berkepanjangan, maka secara aturan telah diatur untuk persentase pembayaran upahnya,

  • 100% upah 4 bulan pertama
  • 75% upah, 4 bulan kedua
  • 50% upah 4 bulan ketiga
  • 25% upah 4 bulan keempat dan selanjutnya diperbolehkan melakukan PHK

6. Cuti Hamil dan Melahirkan

cuti 6 bulan melahirkan sesuai UU KIA yang telah disahkan

Cuti hamil ini salah satu jumlah hari cuti yang terbanyak dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada wanita yang hamil dan akan melahirkan. Dalam UU Ketenagakerjaan, jumlah hari cuti yang diberikan adalah 90 hari atau 3 bulan.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), karyawan berhak mendapatkan jatah cuti tahunan untuk melahirkan maksimal 6 bulan.

Lebih lanjut, karyawan perempuan memperoleh hak cuti paling singkat tiga bulan pertama. Apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, karyawan berhak mendapatkan perpanjangan cuti paling lama tiga bulan berikutnya. 

Kondisi khusus yang dimaksud adalah terdapat gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau masalah kesehatan yang dialami ibu pekerja.

Karyawan yang menggunakan hak cuti melahirkan pada dasarnya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar gaji karyawan wanita yang sedang cuti melahirkan dengan ketentuan : 

  • 100% upah untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat
  • 75% upah untuk bulan kelima dan bulan keenam

Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan Terbaru untuk Karyawan dalam UU KIA

7. Cuti Haid

Jenis cuti ini adalah salah satu jenis cuti yang masih belum banyak diterapkan di perusahaan. Dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan yang sedang dalam masa haid yang merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Untuk penerapannya sendiri, cuti ini dapat diberikan selama 2 hari di awal siklus menstruasi. Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak perusahaan yang mengabaikan cuti haid dan menjadikannya satu seperti cuti/izin sakit, sehingga diperlukan surat dokter untuk mengambil cuti ini.

8. Cuti dengan Alasan Penting

Cuti untuk urusan penting adalah jenis cuti yang dapat diajukan jika karyawan memiliki urusan mendesak dan signifikan. Karyawan yang mengambil cuti ini bisa tetap mendapatkan gaji atau tidak, tergantung pada aturan dan kebijakan perusahaan.

Beberapa alasan penting yang termasuk dalam jenis cuti karena alasan penting adalah:

  • Keluarga meninggal dunia (suami/istri/orang tua/anak/menantu); berhak untuk mendapatkan cuti 2 hari
  • Anggota keluarga yang tinggal 1 rumah meninggal dunia; berhak untuk mendapatkan cuti 1 hari
  • Mengkhitankan atau membaptiskan anak; berhak untuk mendapatkan cuti 2 hari
  • Menikah (hanya untuk pernikahan pertama); berhak untuk mendapatkan cuti 3 hari
  • Menikahkan anak; berhak untuk mendapatkan cuti 2 hari

Perbedaan Cuti Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing

hak cuti tahunan karyawan kontrak pkwt cipta kerja

Dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, hak cuti karyawan tidak dibedakan berdasarkan status karyawan tertentu. Dengan begitu, seluruh karyawan, baik karyawan tetap, kontrak, maupun outsourcing, akan mendapatkan hak yang sama dalam menerima cuti. 

Meskipun tidak dibedakan berdasarkan status, ada sedikit perbedaan dalam penggunaan hak cuti tahunan. Berbeda dengan jenis cuti lainnya yang dilatarbelakangi oleh kondisi mendesak, jatah cuti tahunan pada dasarnya dapat diambil sesuai kebutuhan karyawan. Bahkan, pada kondisi tidak mendesak sekalipun.

Secara umum, seluruh jenis cuti selain cuti tahunan dapat digunakan oleh setiap karyawan tanpa ada ketentuan masa kerja. Sementara itu, dalam aturan cuti karyawan swasta, cuti tahunan hanya dapat diberikan setelah karyawan bekerja secara terus menerus di perusahaan yang sama selama 1 tahun atau 12 bulan.

Dalam praktiknya, pemberian hak cuti tahunan di tiap perusahaan tidak selalu didasarkan pada ketentuan yang dibuat pemerintah. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan setelah tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja. 

Ada pula perusahaan yang mengatur bahwa semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapatkan cuti 1 hari per bulan. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar hak cuti tahunan pekerja sebagaimana diatur dalam aturan cuti karyawan swasta di UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan.

Apakah Sisa Cuti Bisa Diuangkan?

T Sejahtera Banget dengan gaji bulanan sebesar Rp10 juta. Ardi saat ini memiliki 4 hari cuti tersisa dan Ardi memutuskan untuk resign. Maka uang penggantian hak cuti yang diterima Ardi adalah sebagai berikut

Uang Penggantian Hak = Sisa cuti / Jumlah hari kerja dalam sebulan) x gaji

                                      = (4 / 22) x Rp10.000.000 

                                      = Rp1.818.182

Baca Juga: 7 Rekomendasi Aplikasi HRIS Gratis dan Berbayar di Indonesia

Aplikasi Pengajuan Cuti Online Gadjian

Untuk memastikan pengelolaan cuti karyawan yang efisien dan transparan, banyak perusahaan telah mengadopsi aplikasi cuti karyawan berbasis web seperti Gadjian. 

Dengan menggunakan fitur kelola cuti online, karyawan dapat mengajukan cuti secara digital melalui aplikasi. Selain itu, proses persetujuan cuti lebih terstruktur, HR dan karyawan sama-sama dapat melacak riwayat cuti mereka dengan mudah. 

software aplikasi cuti karyawan online
Tampilan halaman riwayat dan pengajuan cuti karyawan di Gadjian

Riwayat cuti yang terekam dengan baik ini dapat memudahkan HR dalam melakukan evaluasi melalui fitur monitor KPI karyawan. Dengan fitur ini, perusahaan dapat melihat kinerja karyawan secara keseluruhan. 

Selain itu, aplikasi cuti karyawan berbasis web Gadjian juga memungkinkan Anda untuk mengelola penggajian dengan baik. Melalui fitur kalkulator payroll, Anda dapat menghitung gaji karyawan dengan beragam komponen tunjangan, PPh 21/26, termasuk mengkalkulasi lembur, THR, dan bonus.

Melalui Gadjian, Anda bisa mendapatkan segudang kemudahan dalam pengelolaan cuti dan penggajian karyawan. Jadi, tunggu apa lagi? Saatnya beralih ke Gadjian sekarang juga!

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. JDIH Kemnaker.

SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. JDIH Kemnaker.

UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. JDIH KPPPA.

Baca Juga Artikel Lainnya