Tapera menjadi headline hampir di semua media massa nasional akhir-akhir ini. Meski sebenarnya UU Tapera sudah ada sejak 2016 dan PP Tapera juga sudah terbit pada 2020, perdebatan baru ramai setelah pemerintah kembali mengeluarkan PP 21/2024 tentang perubahan PP Tapera No 25/2020.
Bukan hanya kalangan serikat pekerja yang keberatan dengan Tapera, asosiasi pengusaha juga mengkritik kebijakan pemerintah ini karena mereka ikut menanggung sebagian iuran yang akan menjadi beban baru bagi pengusaha. Meski demikian, pemerintah tampaknya tak akan mundur dan tetap menerapkan sistem tabungan potong gaji ini paling lambat 2027.
Lalu, apa manfaat Tapera bagi pekerja swasta dan bagaimana dampaknya terhadap gaji mereka? Silakan baca artikel ini sampai akhir.
Fakta tentang Tapera
Berikut ini beberapa fakta Tapera yang perlu diketahui para pemberi kerja, pemimpin perusahaan, serta HR/Finance yang mengelola payroll perusahaan.
1. Sejarah Tapera
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat, sebenarnya merupakan bentuk pengembangan dari Taperum yang sejak tahun 1993 diterapkan untuk pegawai negeri sipil dan dikelola oleh Bapertarum. Kemudian, dengan keluarnya UU Tapera No 4 Tahun 2016, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan membubarkan Bapertarum pada 24 Maret 2018.
Dana tabungan dan pengembangan milik PNS aktif di Taperum dipindahkan ke BP Tapera sebagai saldo awal. Lalu, pemerintah memperluas kepesertaan dana Tapera tidak hanya untuk pegawai negeri, tetapi juga pekerja swasta. Perlu diketahui bahwa kepesertaan Tapera bersifat wajib, sehingga karyawan perusahaan swasta harus terdaftar dan secara teratur membayar iuran.
Baca Juga: Aturan Potong Gaji Karyawan sesuai PP Pengupahan
Menurut UU, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Kepesertaan Tapera
Tapera diperuntukkan bagi setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan. Kepesertaan Tapera dikelompokkan menjadi dua, yakni pekerja dan pekerja mandiri.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
- calon PNS;
- pegawai ASN;
- prajurit TNI;
- prajurit siswa TNI;
- anggota Polri;
- pejabat negara;
- pekerja BUMN/BUMD;
- pekerja BUMDes;
- pekerja badan usaha milik swasta;
- pekerja yang tidak termasuk di huruf a sampai i, dan menerima gaji/upah.
Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dan memperoleh penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja.
Pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta dana Tapera.
Kepesertaan berakhir ketika:
- telah pensiun bagi pekerja;
- telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- peserta meninggal dunia;
- peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut, yaitu tidak lagi memiliki gaji/upah atau penghasilan karena cacat total atau karena PHK dan tidak melakukan setoran simpanan.
Pencairan dana Tapera milik peserta dapat dilakukan paling lama 3 bulan dari tanggal berakhirnya kepesertaan.
3. Iuran Tapera
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan simpanan beserta hasil pemupukannya. Simpanan tersebut dihimpun secara periodik dengan ketentuan seperti berikut:
- Untuk pekerja penerima upah, iuran dana Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah, dengan ketentuan 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung peserta. Iuran dibayarkan pemberi kerja setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
- Untuk pekerja mandiri, potongan iuran Tapera sebesar 3% atas penghasilan dengan ketentuan seluruhnya ditanggung peserta. Iuran dibayarkan sendiri setiap bulan pada tanggal 10 ke bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Iuran Tapera karyawan swasta dihitung oleh admin penggajian dan langsung dikurangkan dari gaji bruto, seperti mekanisme pemotongan iuran BPJS setiap bulan.
4. Hak dan kewajiban peserta Tapera
Setiap peserta dana Tapera wajib membayar iuran atau simpanan setiap bulan sesuai ketentuan. Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja yang baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan Tapera.
Apabila peserta tidak membayar iuran, status kepesertaan yang bersangkutan menjadi non-aktif, dan baru aktif kembali setelah peserta membayar iuran. Rekening peserta non-aktif tetap tercatat di BP Tapera.
Adapun hak peserta adalah:
- mendapatkan pemanfaatan dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;
- mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank kustodian;
- mendapatkan informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Sementara itu, kewajiban pemberi kerja, termasuk pengusaha adalah:
- mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera;
- melakukan pemungutan simpanan melalui pemotongan gaji;
- menyetorkan simpanan dirinya dan hasil pemungutan simpanan pekerja disertai daftar perinciannya;
- melakukan pemutakhiran data peserta;
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan;
Baca Juga: Contoh Laporan Gaji Karyawan dan Cara Membuatnya
5. Manfaat Tapera
Manfaat dana Tapera adalah untuk pembiayaan rumah yang mencakup:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah;
- perbaikan rumah.
Ketentuannya, manfaat tersebut diperuntukkan bagi rumah pertama, diberikan satu kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu. Peserta yang ingin mengajukan manfaat pembiayaan rumah harus memenuhi syarat dan ketentuan di UU Tapera.
Adapun syarat mengajukan pembiayaan rumah Tapera adalah:
- masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Simulasi gaji dengan iuran Tapera
Sekarang mari kita menghitung slip gaji karyawan dengan adanya tambahan potongan gaji Tapera. Akan ada dua komponen baru dalam slip gaji, yaitu tunjangan Tapera dari perusahaan dan potongan iuran Tapera.
Sementara itu, komponen pengurang gaji yang utama bertambah menjadi tiga, yakni:
- Iuran/premi Jaminan Kesehatan yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan sebesar 5% gaji
- Iuran/premi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup:
- iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24% – 1,74% gaji)
- iuran Jaminan Kematian (0,30% gaji)
- iuran Jaminan Hari Tua (5,7% gaji)
- iuran Jaminan Pensiun (3% gaji)
- Iuran/simpanan Tapera yang dibayarkan ke BP Tapera sebesar 3% gaji.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai tarif efektif rata-rata (TER) bulanan
Cara menghitung potongan iuran Tapera cukup sederhana, yakni mengalikan 3% dengan upah/gaji karyawan. Contohnya, jika perusahaan membayar gaji karyawan Rp5.000.000, maka perhitungan Tapera karyawan seperti berikut ini:
Tunjangan Tapera dibayar perusahaan: | 0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000. |
Iuran Tapera ditanggung karyawan: | 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000 |
Jumlah dipotong dari gaji karyawan: | 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000 |
Berikut ini simulasi perhitungan slip gaji karyawan dengan gaji sedikit di atas UMP DKI Rp5.200.000, dengan status karyawan tidak kawin tanpa tanggungan.
PENDAPATAN | POTONGAN | ||||
Gaji | Rp | 5.200.000 | Premi Jamkes 5% | Rp | 260.000 |
Tunjangan Jamkes 4% | Rp | 208.000 | Premi JKK 0,24% | Rp | 12.480 |
Tunjangan JKK 0,24% | Rp | 12.480 | Premi JKM 0,30% | Rp | 15.600 |
Tunjangan JKM 0,30% | Rp | 15.600 | Premi JHT 5,7% | Rp | 296.400 |
Tunjangan JHT 3,7% | Rp | 192.400 | Premi JP 3% | Rp | 156.000 |
Tunjangan JP 2% | Rp | 104.000 | Potongan Iuran Tapera 3% | Rp | 156.000 |
Tunjangan Tapera 0,5% | Rp | 26.000 | PPh 21 (TER A 0,5% bruto) | Rp | 28.792 |
JUMLAH | Rp | 5.758.480 | JUMLAH | Rp | 925.272 |
GAJI BERSIH | Rp | 4.833.208 |
Semakin besar gaji karyawan, maka jumlah potongan iuran Tapera juga semakin banyak, contohnya seperti simulasi slip gaji karyawan dengan gaji Rp10.000.000 dan status tidak kawin tanpa tanggungan berikut ini:
PENDAPATAN | POTONGAN | ||||
Gaji | Rp | 10.000.000 | Premi Jamkes 5% | Rp | 500.000 |
Tunjangan Jamkes 4% | Rp | 400.000 | Premi JKK 0,24% | Rp | 24.000 |
Tunjangan JKK 0,24% | Rp | 24.000 | Premi JKM 0,30% | Rp | 30.000 |
Tunjangan JKM 0,30% | Rp | 30.000 | Premi JHT 5,7% | Rp | 570.000 |
Tunjangan JHT 3,7% | Rp | 370.000 | Premi JP 3% | Rp | 300.000 |
Tunjangan JP 2% | Rp | 200.000 | Iuran Tapera 3% | Rp | 300.000 |
Tunjangan Tapera 0,5% | Rp | 50.000 | PPh 21 (TER A 2% bruto) | Rp | 221.480 |
JUMLAH | Rp | 11.074.000 | JUMLAH | Rp | 1.945.480 |
GAJI BERSIH | Rp | 9.128.520 |
Baca Juga: Menghitung Tarif Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Cara menghitung potongan gaji otomatis
Menghitung potongan gaji karyawan bisa menggunakan Excel seperti di atas, namun tidak efisien jika perusahaan kamu memiliki karyawan banyak. Selain menghabiskan banyak waktu kerja, risiko kesalahan hitung juga tinggi karena mengandalkan ketelitian dan kecermatan admin penggajian.
Salah potong gaji bisa merugikan perusahaan atau karyawan. Jika potongan lebih kecil dari seharusnya, maka perusahaan membayar lebih banyak. Sebaliknya jika potongan lebih besar dari seharusnya, maka karyawan menerima kurang dari haknya. Karena itu, perhitungan potongan gaji harus akurat.
Nah, kamu bisa menggunakan aplikasi e-payroll Gadjian yang super praktis dan efisien. Software penggajian berbasis web ini memiliki fitur utama kalkulator gaji online untuk menghitung dan menyusun slip gaji karyawan tanpa repot.
Kalkulator gaji ini bisa menghitung otomatis:
- Komponen pendapatan: gaji, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, THR, bonus, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, dan pendapatan lain-lain.
- Komponen potongan: iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, potongan lain-lain, dan potongan pajak PPh 21/26.
Kalkulator potongan gaji punya pengaturan default untuk menghitung BPJS, unpaid leave, dan PPh 21. Kamu tinggal menambahkan jenis potongan lain di pengaturan seperti berikut:
- Potongan manual: untuk jenis potongan gaji yang besarannya tidak dapat dihitung dengan rumus, dan diisi pada saat penggajian, misalnya potongan kasbon karyawan.
- Potongan jumlah tetap: untuk jenis potongan yang besarannya tetap dan teratur, dan diisi di awal karena sistem akan memotong otomatis setiap penggajian, misalnya potongan untuk cicilan pinjaman karyawan.
- Potongan tergantung output: untuk jenis potongan yang besarannya tidak tetap dan berubah-ubah dipengaruhi variabel tertentu, misalnya denda keterlambatan (denda per menit x jumlah menit).
Selain itu, kamu juga bisa mengatur jenis potongan yang akan memengaruhi penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21. Misalnya, potongan pinjaman karyawan tidak memengaruhi penghasilan bruto PPh, sedangkan potongan karena ketidakhadiran mengurangi penghasilan bruto PPh.
Berikut ini contoh perhitungan potongan gaji dengan Gadjian:
Slip gaji online ini bisa diakses karyawan pada saat penggajian melalui aplikasi mobile employee self-service GadjianKu. Selain lebih hemat waktu dan biaya pendistribusian, slip gaji online juga lebih aman dan terjaga kerahasiaannya.
Sebagai tambahan, aplikasi Gadjian dikembangkan menyesuaikan perubahan peraturan ketenagakerjaan, pengupahan, dan perpajakan. Artinya, software HR cloud ini tidak hanya memberikan hasil perhitungan mutakhir dan akurat, tetapi juga mendukung kepatuhan perusahaan dan menghindari sanksi pemerintah.