Di Indonesia, UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang mengatur berbagai aspek termasuk ketentuan mengenai pesangon pensiun. Dalam artikel ini, kami akan membahas hak karyawan pensiun dan cara menghitung uang pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja.
Kriteria Karyawan Memasuki Usia Pensiun
Uang pensiun adalah salah satu bentuk penghargaan dan jaminan bagi karyawan setelah mereka menyelesaikan masa kerjanya. Pemberian uang pensiun ini diatur dalam berbagai ketentuan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah beberapa aturan usia pensiun karyawan.
a. Ketentuan Usia Pensiun Berdasarkan UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai usia pensiun diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui UU 6/2023, serta pada PP 45/2015.
Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45 Tahun 2015 menetapkan aturan usia pensiun karyawan sebagai berikut:
- Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
- Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
- Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Berdasarkan aturan di atas, maka pada tahun 2020 sampai 2022 usia pensiun yang ditetapkan adalah 58 tahun. Begitu pula pada tahun 2023 s.d. 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun dan seterusnya hingga maksimal usia pensiun mencapai 65 tahun.
b. Ketentuan Usia Pensiun Berdasarkan Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perlu dicatat bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aturan usia pensiun karyawan pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang. Ketentuan tersebut dapat mengikuti kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang disepakati pihak pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
Hak Karyawan Pensiun Menurut UU Cipta Kerja
Pensiunan karyawan swasta umumnya akan menerima hak-hak tertentu untuk menunjang kesejahteraan hidup mereka. Hak pensiun karyawan swasta ini mencakup berbagai manfaat finansial yang diatur dalam undang-undang dan kebijakan perusahaan.
Berikut adalah rincian hak karyawan pensiun menurut UU Cipta Kerja.
1. Hak Karyawan atas Uang Pesangon
Perlu diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Hal ini diatur dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dengan demikian, pekerja yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali dan/atau UPMK dan UPH yang pemberiannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Besaran hak karyawan pensiun ini disesuaikan dengan masa kerja yang bersangkutan.
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
- upah pokok; dan
- tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Hak Karyawan atas Jaminan Pensiun
Selain uang pensiun yang diterima pekerja sebagaimana dijelaskan di atas, pensiunan karyawan swasta juga berhak menerima manfaat atau penghasilan yang diperoleh melalui program jaminan pensiun.
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat jaminan pensiun untuk pertama kali ditetapkan paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta untuk setiap bulannya. Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Iuran jaminan pensiun wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan dengan pembagian:
- 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan
- 1% dari upah ditanggung oleh peserta.
Selain jaminan pensiun, pensiunan karyawan swasta juga berhak jaminan hari tua (JHT). JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Iuran JHT ditetapkan sebesar 5.7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3.7% ditanggung pengusaha/pemberi kerja.
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Besaran Uang Pensiun Karyawan
Dalam UU Cipta Kerja, dijelaskan secara rinci besaran hak karyawan pensiun yang akan diterima sesuai dengan masa kerjanya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Selain pesangon, perusahaan juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.
Pahami Istilah PMTK dalam PHK Karyawan di Indonesia!
Namun, hal itu bukan kewajiban mutlak. Sebab, aturan dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah “dan/atau” yang menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.
Besaran uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.
Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun ditentukan berdasarkan:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cara Menghitung Besaran Iuran Pensiun
Sebelumnya, Anda telah mengetahui hak pensiun karyawan swasta dan besaran uang pensiun yang diterima. Untuk membantu Anda dalam memahami hak karyawan pensiun, berikut kami berikan contoh uang pensiunan karyawan swasta berdasarkan ilustrasi kasus.
Rita adalah karyawan yang telah bekerja selama 20 tahun di suatu perusahaan ketika memasuki usia pensiun. Upah Rita adalah Rp17 juta per bulan dengan perhitungan upah Rp15 juta sebagai gaji pokok dan Rp2 juta sebagai tunjangan tetap untuk uang makan dan transportasi. Pada akhir masa kerjanya, diketahui bahwa ia tidak memiliki sisa cuti tahunan.
Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Rita. Lantas, berapakah hak karyawan pensiun yang diterima Rita? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan dua kondisi.
1. Karyawan Tidak Ikut Jaminan Pensiun
Jika Rita tidak ikut jaminan pensiun, maka ia akan mendapat hak karyawan pensiun berdasarkan penghasilannya. Uang pensiun yang diperoleh Rita sesuai masa kerjanya adalah sebesar 9 bulan upah. Selain itu, Rita juga mendapatkan UPMK sebesar 7 bulan upah. Namun, ia tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti.
Atas keterangan tersebut, berikut adalah penghitungan dana pensiun Rita:
Upah per bulan = Rp17 juta (gaji pokok + tunjangan)
Masa kerja = 20 tahun
UP = 9 x upah per bulan x 1,75
= 9 x Rp17.000.000,00 x 1,75
= Rp267.750.000,00
UPMK = 7 x upah per bulan x 1
= 7 x Rp17.000.000,00 x 1
= Rp119.000.000,00
Total uang pensiun = UP + UPMK
= Rp267.750.000,00 + Rp119.000.000,00
= Rp386.750.000,00
2. Karyawan Ikut Jaminan Pensiun
Apabila perusahaan telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun seperti JP dan/atau JHT, maka hal tersebut dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pengusaha atas UP dan UPMK. Namun, jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada UP dan UPMK, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Merujuk pada kasus di atas, jika Rita diikutsertakan program JHT dengan masa iur 20 tahun (240 bulan), dan iuran JHT yang dibayar pengusaha sebesar 3,7% dan yang dibayar Rita 2%, maka manfaat program pensiun JHT yang diterima Rita adalah:
Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja = Upah per bulan x 3,7% x masa iur
= (Rp17 juta x 3,7%) x 240 bulan
= Rp150.960.000,00
Iuran JHT yang dibayar oleh Rita = Upah per bulan x 2% x masa iur
= (Rp17 juta x 2%) x 240 bulan
= Rp81.600.000
Total Iuran JHT = Rp150.960.000,00 + Rp81.600.000
= Rp232.560.000,00
Jika didasarkan pada penghitungan jumlah total uang pensiun sebelumnya, maka diketahui bahwa manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK.
Dengan demikian, penghitungan selisih uang pensiun yang harus dibayarkan pengusaha adalah:
Selisih uang pensiun = (UP+UPMK) – JHT yang dibayar perusahaan
= Rp386.750.000,00 – Rp150.960.000,00
= Rp235.790.000,00
Adapun total uang pensiun yang diterima Rita adalah:
Total uang pensiun = Total iuran JHT + selisih uang pensiun
= Rp232.560.000,00 + Rp235.790.000,00
= Rp468.350.000
Baca Juga: Hak Karyawan Pensiun Dini dan Contoh Perhitungannya
Kelola Hak Karyawan Pensiun secara Praktis dengan Gadjian
Cara paling praktis menghitung mengelola uang pensiun adalah menggunakan aplikasi penghitungan BPJS pensiun dari Gadjian.
Payroll cloud terbaik ini memiliki fitur BPJS Online yang menghitung premi JP, JHT, dan jaminan sosial BPJS lainnya secara otomatis berdasarkan data gaji pada aplikasi . Melalui kalkulator BPJS ini, Anda bisa menghitung dana pensiun secara cepat dan akurat
Aplikasi penghitungan BPJS pensiun ini dapat menghitung otomatis tarif premi BPJS dengan proporsi tunjangan perusahaan dan iuran karyawan berdasarkan data upah karyawan. Dalam penyusunan slip gaji online, hasil perhitungan muncul sebagai komponen tunjangan BPJS perusahaan dan komponen iuran BPJS karyawan.
Gadjian tidak hanya menghitung premi dana pensiun, tetapi semua komponen slip gaji karyawan. Mulai dari gaji pokok, tunjangan, lembur, tunjangan hari raya, bonus, serta potongan pajak PPh 21/26. Melalui otomatisasi, fitur slip gaji online ini memudahkan HR/Finance dalam menangani perhitungan gaji yang kompleks.
Sebagai software HRIS, Gadjian juga dapat membantu Anda dalam mengelola database karyawan. Fitur ini dapat menyediakan data kinerja dan produktivitas karyawan, demografi, tingkat absensi, remunerasi, dan masa kerja karyawan. Dengan berbasis data real-time, perhitungan pesangon dan UPMK akan lebih mudah dan cepat.
Jadi tunggu apa lagi? Segera beralih ke Gadjian sekarang juga!
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. JDIH Kemnaker.