Pemutusan hubungan kerja atau PHK selalu menimbulkan konsekuensi biaya di pihak pengusaha. Alasannya, ada hak karyawan PHK yang harus dibayarkan oleh pengusaha yang ketentuan dan besarannya ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Secara garis besar, hak karyawan PHK dibedakan berdasarkan jenis hubungan kerja dan status karyawan. Karyawan tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) menerima uang pesangon sedangkan karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menerima uang ganti rugi dan kompensasi.
Sebelum membahas perbedaan PKWTT dan PKWT tentang hak karyawan PHK, perlu diketahui dulu bahwa ada tiga kategori PHK karyawan, yaitu:
- PHK bersifat sukarela: hubungan kerja berakhir atas kemauan karyawan sendiri, yakni dengan mengajukan surat pengunduran diri (resign).
- PHK tidak sukarela: hubungan kerja berakhir atas kemauan pemberi kerja atau pengusaha dengan alasan tertentu, misalnya melakukan efisiensi, pailit, atau perusahaan tutup.
- PHK demi hukum: hubungan kerja berakhir dengan sendirinya atau karena hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja, yaitu:
- PKWTT: karyawan meninggal dunia atau karyawan memasuki usia pensiun.
- PKWT: jangka waktu kontrak berakhir atau selesainya pekerjaan.
PHK karyawan tetap PKWTT
Ketentuan hak karyawan PHK untuk hubungan kerja PKWTT terdapat dalam UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan PP No 35 Tahun 2021. Ada empat jenis hak, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah, dan uang penggantian hak. Bagaimana aturannya?
1. Uang pesangon
UU Cipta Kerja mengatur besaran hak pesangon karyawan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan bersangkutan. Berikut ini ringkasan besaran pesangon PHK dalam tabel:
Besaran di tabel ini adalah 1 kali ketentuan atau utuh. Tidak semua karyawan PHK memperoleh pesangon utuh. Ada yang hanya berhak 0,5 kali ketentuan, tetapi ada juga yang berhak mendapat pesangon 2 kali ketentuan, tergantung pada alasan PHK yang diatur Undang-Undang.
Baca Juga: Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Besaran UPMK juga ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan bersangkutan, dengan ketentuan seperti pada tabel berikut:
Berbeda dengan pesangon, UPMK diberikan utuh 1 kali ketentuan.
3. Uang pisah
Besaran uang pisah diatur di dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Apabila tidak diatur, maka uang pisah dihitung sama seperti menghitung UPMK sebagaimana tabel nomor 2 di atas.
Uang pisah hanya diberikan kepada karyawan PHK dengan alasan di bawah ini:
- Resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat di UU Cipta Kerja, yaitu mengajukan permohonan tertulis 30 hari sebelumnya, tidak dalam ikatan dinas, dan tetap melakukan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
- Melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur dalam PK, PP, atau PKB.
- Mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan PP 35/2021 Pasal 36 huruf g, seperti menganiaya, mengancam, menghina secara kasar, dan lainnya, namun pengadilan memutus bahwa pengusaha terbukti tidak bersalah.
- Mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis.
- Tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan.
Karyawan PHK yang menerima uang pisah, tidak berhak atas pesangon dan UPMK.
4. Uang penggantian hak (UPH)
UU Cipta Kerja menyebutkan uang penggantian hak karyawan PHK meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.
Berikut ini perbandingan nilai pesangon dan UPMK karyawan dalam grafik:
Dari visualisasi data pesangon dan UPMK di atas, bisa dilihat bahwa hak karyawan PHK maksimal secara umum adalah 19 bulan upah (1 kali ketentuan). Sebab, Kasus PHK dengan pesangon melebihi 1 kali ketentuan hanya terjadi dalam tiga kasus, yaitu:
- PHK karyawan pensiun (1,75 kali ketentuan)
- PHK karyawan meninggal dunia (2 kali ketentuan)
- PHK karena sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja yang melebihi 12 bulan (2 kali ketentuan).
Daftar lengkapnya ada di tabel berikut:
No | Alasan PHK | Pesangon | UPMK | Uang Pisah | UPH |
---|---|---|---|---|---|
1 | Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, karyawan tidak bersedia bekerja | 0,5 x | 1 x | - | √ |
2 | Pengambilalihan perusahaan, pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 0,5 x | 1 x | - | √ |
3 | Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian | 0,5 x | 1 x | - | √ |
4 | Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian | 1 x | 1 x | - | √ |
5 | Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak terus menerus selama 2 tahun | 0,5 x | 1 x | - | √ |
6 | Perusahaan tutup disebabkan force majeure | 0,5x | 1 x | - | √ |
7 | Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian | 0,5 x | 1 x | - | √ |
8 | Perusahaan pailit | 0,5 x | 1 x | - | √ |
9 | Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga | 0,75 x | 1 x | - | √ |
10 | Karyawan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak di perjanjian kerja, PP, atau PKB | - | - | √ | √ |
11 | Force majeure namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup | 1 x | 1 x | - | √ |
12 | Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, karyawan atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 1 x | 1 x | - | √ |
13 | Perusahaan tutup yang bukan akibat kerugian | 1 x | 1 x | - | √ |
14 | Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian | 0,5 x | 1 x | - | √ |
15 | Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan disebabkan kerugian | 1 x | 1 x | - | √ |
16 | Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan di Pasal 36 huruf g PP 35/2021 (menganiaya, menghina, mengancam karyawan, dst) | 1 x | 1 x | - | √ |
17 | Putusan pengadilan memutuskan tuduhan no 16 tidak terbukti | - | - | √ | √ |
18 | Karyawan memasuki usia pensiun | 1,75 x | 1 x | - | √ |
19 | Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan | 2 x | 1 x | - | √ |
20 | Karyawan meninggal dunia | 2 x | 1 x | - | √ |
21 | Karyawan resign atas kemauan sendiri | - | - | √ | √ |
22 | Karyawan mangkir 5 hari atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis | - | - | √ | √ |
23 | Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena ditahan pihak berwajib atas dugaan melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan | - | - | √ | √ |
24 | Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan | - | 1 x | - | √ |
Baca Juga: Prosedur PHK Menurut UU untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
Contoh hitung pesangon karyawan tetap
Berdasarkan ketentuan di atas, kita bisa menghitung uang PHK (severance pay) yang diterima karyawan tetap. Mari kita lihat contoh di bawah:
- Karyawan A telah bekerja 15 tahun dan di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi karena telah mengalami kerugian, yang dibuktikan dengan hasil audit kantor akuntan publik.
Masa kerja 15 tahun berhak atas uang pesangon 9 bulan upah dan UPMK 6 bulan upah.
Hak karyawan = (0,5 x pesangon) + (1 x UPMK)
= (0,5 x 9 bulan upah) + (1 x 6 bulan upah)
= 10,5 bulan upah
- Karyawan B telah bekerja 5 tahun dan kena PHK karena perusahaan tutup akibat izin usahanya dibekukan oleh pemerintah.
Masa kerja 5 tahun berhak atas uang pesangon 6 bulan upah dan UPMK 2 bulan upah.
Hak karyawan = (1 x pesangon) + (1 x UPMK)
= (1 x 6 bulan upah) + (1 x 2 bulan upah)
= 8 bulan upah
PHK karyawan kontrak PKWT
Tanpa PHK pun, hubungan kerja PKWT akan putus dengan sendirinya apabila jangka waktu kontrak berakhir atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan. Namun, ada kalanya pengusaha harus melakukan PHK alias pemutusan kontrak sepihak, misalnya karena tidak puas dengan kinerja karyawan, atau karena ada pelanggaran yang diatur di kontrak kerja, atau sebab lain.
Apabila ini terjadi, pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu yang disepakati wajib membayarkan hak karyawan kontrak yang di-PHK. Ada dua jenis hak karyawan PKWT, yaitu:
1. Uang ganti rugi
Ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
2. Uang kompensasi
Uang kompensasi PHK karyawan kontrak diatur dalam PP 35/2021 Pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Rumus perhitungannya adalah:
Uang kompensasi = (masa kerja : 12) x 1 bulan upah
Contoh hitung kompensasi PHK karyawan kontrak:
Karyawan X merupakan pekerja PKWT dengan jangka waktu 2 tahun (24 bulan). Namun, perusahaan memutus kontrak sepihak sebelum memasuki bulan ke-19. Dengan demikian, karyawan X telah melaksanakan masa kontrak 18 bulan, dan menyisakan masa kontrak 6 bulan yang belum dijalani.
Hak karyawan = uang ganti rugi + uang kompensasi
= 6 bulan upah + (18/12 x 1 bulan upah)
= 7,5 bulan upah
Ketentuan pajak pesangon
Pesangon dan UPMK karyawan PKWTT dikenakan PPh 21 final apabila dibayarkan secara langsung atau paling lama dalam 2 tahun kalender, begitu juga dengan uang kompensasi karyawan PKWT.
Tarif PPh 21 pesangon tercantum di PP No 68 Tahun 2009, Pasal 4:
- 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta
- 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta
- 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta
- 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta
Nah, apabila nilai bruto dari pesangon, UPMK, atau kompensasi tidak melebihi Rp50.000.000, maka tidak dipotong PPh 21.
Baca Juga: Ketentuan Menghitung Besaran Kompensasi Karyawan Kontrak
Aplikasi hitung gaji, pesangon, kompensasi, dan PPh 21
Perhitungan pesangon karyawan tetap maupun uang kompensasi karyawan kontrak sekaligus potongan pajaknya lebih mudah dan efisien menggunakan aplikasi payroll berbasis web Gadjian. Kalkulator pesangon Gadjian akan menghitung hak karyawan PHK berdasarkan data masa kerja dan data gaji terakhir di aplikasi.
Gadjian adalah aplikasi slip gaji digital yang dapat menghitung semua komponen, dari gaji pokok, tunjangan, lembur, BPJS, THR, bonus, sampai dengan pajak PPh 21/26. Karyawan dapat mengakses slip gaji online pada tanggal penggajian melalui portal karyawan atau aplikasi mobile GadjianKu. Gadjian juga bisa menghitung slip upah harian yang dibayarkan mingguan maupun bulanan.
Untuk perhitungan pajak PPh 21 bulanan yang akurat, kalkulator PPh 21/26 Gadjian telah disesuaikan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) 2024. Sedangkan perhitungan pajak tahunan, yakni masa Desember atau bulan terakhir karyawan (misalnya karyawan resign atau di-PHK sebelum Desember) tetap menggunakan metode tarif progresif di Pasal 17 ayat 1 UU PPh sesuai aturan terbaru.
Berikut ini contoh perhitungan PPh 21 tahunan dengan kasus lebih bayar yang dikembalikan perusahaan ke karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Selain fitur utama hitung slip gaji dan pajak PPh 21, Gadjian juga punya fitur penilaian kinerja atau KPI karyawan. Modul performance review ini membantu HR melakukan penilaian kinerja karyawan secara objektif dan terstruktur, dari membuat template KPI, membuat siklus penilaian, memberikan feedback, hingga publikasi hasil penilaian.
Dengan fitur ini, selain bisa memonitor kinerja karyawan secara real-time, kamu juga dapat membuat keputusan tentang masa depan karyawan kontrak PKWT berbasis kinerja.
Pada akhirnya, kamu punya penilaian objektif, apakah mereka perlu diperpanjang, dipermanenkan, atau PHK dengan sendirinya saat berakhirnya jangka waktu kontrak.
Sumber
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.
PP No 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan Berupa UP, UMP, THT, dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus. JDIH Kemenkeu.