Rotasi karyawan atau rotasi jabatan adalah perpindahan, pertukaran, atau pergeseran karyawan secara horizontal dari satu posisi ke posisi lainnya di dalam satu departemen atau antar-departemen dalam level jabatan yang setara. Para manajer, HRD, atau pemimpin perusahaan biasa melakukan rotasi karyawan secara berkala sebagai upaya penyegaran di dalam organisasi.
Manfaat rotasi karyawan antara lain untuk mengatasi kejenuhan karyawan akibat pekerjaan monoton dalam jangka lama, mengidentifikasi bakat karyawan, mencegah ketergantungan organisasi pada satu individu atau satu tim, melatih keterampilan atau pengetahuan baru, dan memulihkan motivasi karyawan.
Pertanyaannya, apakah rotasi jabatan juga bisa diterapkan untuk karyawan PKWT yang hubungan kerjanya dibatasi jangka waktu tertentu?
Sebenarnya, aturan rotasi karyawan kontrak tidak ditemukan dalam peraturan ketenagakerjaan, karena rotasi dan promosi jabatan adalah kebijakan internal perusahaan. Namun, jika mengacu pada ketentuan PKWT di UU Ketenagakerjaan dan perubahannya di UU Cipta Kerja, maka rotasi karyawan kontrak sulit dilakukan.
Mengapa demikian? Simak penjelasan di bawah ini.
Mengubah isi PKWT
Hubungan kerja karyawan kontrak diadakan melalui PKWT secara tertulis dan harus didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten setempat. Ini yang membedakannya dari PKWTT yang bentuk perjanjian kerjanya dapat dilakukan secara lisan dan tidak perlu pencatatan oleh pemerintah.
Nah, dalam kontrak PKWT, ada pokok-pokok kesepakatan yang diatur secara spesifik, antara lain yang wajib disebutkan adalah jenis pekerjaan, jabatan, divisi, lokasi kerja, dan upah. Ketentuannya ada di PP No 35/2021 Pasal 13.
Contohnya seperti di bawah ini:
Sementara itu, rotasi karyawan berarti perubahan jenis pekerjaan, tugas, jabatan, dan bisa juga pemindahan tempat kerja. Jadi, jika kita ingin merotasi karyawan kontrak, maka harus mengubah pokok-pokok kesepakatan tersebut.
Persoalannya tidak gampang, sebab Pasal 55 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa perjanjian kerja karyawan tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah kecuali atas persetujuan para pihak. Artinya, kita hanya bisa mengubah isi PKWT apabila disetujui karyawan, dan perubahan PKWT tersebut diberitahukan kembali ke Dinas Ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, upaya merotasi karyawan PKWT menjadi tidak efisien, mengingat hubungan kerja dan sifat pekerjaannya yang hanya sementara. Selain itu, kebijakan ini juga tidak terlalu efektif jika jangka waktu PKWT cukup pendek.
Meski begitu, ada cara lain apabila kita tetap ingin melakukan rotasi karyawan PKWT. Hanya saja, rotasi ini hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, bukan pekerjaan yang sifatnya tetap.
Baca Juga: Inilah Unsur-Unsur Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja
Memasukkan ketentuan rotasi di perjanjian kerja
Cara pertama, apabila kita tahu ada kemungkinan untuk merotasi karyawan ke depan, misalnya untuk pekerjaan yang sifatnya uji coba atau penjajakan, atau perusahaan memiliki beberapa proyek berbeda, maka sebaiknya kita memasukkan ketentuan berdasarkan aturan rotasi karyawan kontrak/PKWT di dalam kontrak kerja.
Sebaiknya, buat pasal yang menyatakan bahwa pengusaha sebagai pemberi kerja sewaktu-waktu dapat memindahkan karyawan ke pekerjaan atau jabatan lain dan/atau divisi lain selama jangka waktu PKWT. Syaratnya, klausul ini harus mendapat persetujuan dari karyawan.
Contohnya seperti berikut:
Pihak kedua bersedia untuk dipindahtugaskan ke pekerjaan lain, jabatan lain, dan/atau divisi lain apabila dibutuhkan oleh pihak pertama selama jangka waktu perjanjian kerja.
Dengan begitu, maka perusahaan sah dan tidak melanggar perjanjian kerja apabila melakukan rotasi karyawan kontrak tanpa harus mengubah kesepakatan awal.
Rotasi dengan perpanjangan kontrak
Cara kedua, dalam hal ketentuan rotasi tidak teratur dalam PKWT, maka pemindahan tugas karyawan bisa dilakukan melalui perpanjangan kontrak. Syaratnya, kita harus sabar menunggu hingga jangka waktu kontrak berakhir.
Draft perpanjangan PKWT dibuat dengan mengubah jenis pekerjaan, jabatan, divisi, lokasi kerja dan lain-lain, sesuai dengan posisi baru karyawan yang akan dirotasi. Perpanjangan PKWT ini juga harus memperoleh persetujuan karyawan apakah mereka bersedia dirotasi ke pekerjaan lain.
Sebelum dilakukan perpanjangan, pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi karyawan kontrak lebih dulu yang dihitung sesuai ketentuan di PP No 35/2021, yakni dengan rumus masa kerja PKWT dibagi 12 kemudian dikalikan upah sebulan.
Rotasi dengan pemutusan kontrak sepihak
Apabila rotasi karyawan merupakan kebutuhan mendesak dan tidak bisa menunggu hingga berakhirnya jangka waktu PKWT, sementara tidak ada klausul yang mengatur ketentuan aturan rotasi karyawan kontrak di kesepakatan awal, maka cara yang bisa ditempuh pengusaha adalah dengan pemutusan kontrak PKWT sepihak.
Kemudian, pengusaha menyodorkan kontrak baru dengan jenis pekerjaan dan jabatan berbeda dari sebelumnya. Kontrak baru yang memindahkan posisi karyawan ini juga harus mendapatkan persetujuan dari karyawan bersangkutan.
Pengakhiran hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT diperbolehkan, namun perusahaan wajib membayar uang kompensasi PKWT yang dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani oleh karyawan. Ketentuan ini diatur di PP No 35/2021 Pasal 17.
Rotasi dengan PKWTT
Apabila perusahaan merotasi karyawan kontrak ke jenis pekerjaan yang sifatnya tetap, maka satu-satunya yang bisa dilakukan adalah mengubah PKWT menjadi PKWTT, dan mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sebab, hukum ketenagakerjaan Indonesia menegaskan bahwa PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
Sesuai UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, Pasal 81, Angka 15, tentang perubahan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, karyawan PKWT yang dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap, maka demi hukum menjadi PKWTT.
Baca Juga: Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja
Perhitungan gaji karyawan PKWT
Hak karyawan kontrak yang masuk dalam perhitungan slip gaji bisa terdiri atas upah, tunjangan, uang lembur, BPJS, dan THR. Cara menghitung gaji karyawan PKWT seperti berikut ini:
- Upah/gaji pokok: besarnya upah pokok adalah tetap dan teratur, namun dapat dipengaruhi oleh kehadiran dalam hal perusahaan menerapkan potong upah. Misalnya, jika karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat diterima perusahaan, maka perusahaan boleh tidak membayar karyawan sesuai jumlah hari tidak bekerja.
- Tunjangan kehadiran: dihitung dengan cara mengalikan jumlah hari masuk kerja karyawan dengan uang kehadiran, contohnya uang makan harian.
- Uang lembur: dihitung berdasarkan ketentuan upah lembur karyawan di PP No 35/2021 Pasal 31 sampai 34.
- BPJS dari perusahaan: untuk PKWT lebih dari 3 bulan, perusahaan wajib memberikan tunjangan BPJS untuk kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%-1,74%, Jaminan Kematian 0,3% upah, Jaminan Hari Tua 3,7% upah, dan Jaminan Kesehatan 4% upah.
- THR Keagamaan: diberikan sebesar 1 bulan upah untuk karyawan PKWT yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk karyawan PKWT yang bekerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan.
Cara menghitung gaji karyawan PKWT paling efisien adalah menggunakan Gadjian, aplikasi penggajian berbasis web terbaik. Kamu tidak perlu repot menghitung setiap komponen gaji satu per satu dengan Excel dan membuat slip gaji secara manual yang menghabiskan waktu dan tinggi risiko kesalahan.
Software HRIS Gadjian dirancang untuk mengotomatiskan proses payroll perusahaan di Indonesia, dengan waktu perhitungan lebih cepat dan hasil lebih akurat. Dengan aplikasi payroll cloud ini, kamu dapat menghemat waktu kerja hingga 95% dibanding menggunakan proses hitung manual dengan Excel.
Kamu cukup melakukan pengaturan di aplikasi, dengan memasukkan data karyawan, seperti gaji, tanggal mulai bekerja, status karyawan, PTKP, dan lainnya. Selanjutnya, kalkulator gaji online akan menghitung slip gaji karyawan setiap bulan, termasuk lembur, THR, BPJS, dan potongan pajak PPh 21.
Di bawah ini contoh slip gaji karyawan PKWT di aplikasi Gadjian:
Fitur lain Gadjian untuk mengelola karyawan PKWT adalah reminder kontrak kerja. Kamu tidak perlu mengingat batas berlakunya kontrak kerja tiap karyawan, karena aplikasi Gadjian akan mengingatkan kamu 30 hari menjelang berakhirnya jangka waktu PKWT. Kamu punya cukup waktu jika ingin menyiapkan draft perpanjangan kontrak, sekaligus menghitung uang kompensasi PKWT.
Gadjian juga dilengkapi fitur data personalia. Di sini, semua data karyawan dari mulai biodata, karier, rincian gaji, rekaman absensi, hingga jatah cuti tahunan karyawan tersimpan secara online di server cloud, dan dapat diakses kapan saja. Kamu tidak perlu repot membuat database di komputer kantor yang membutuhkan penyimpanan lokal.
Sebagai tambahan, Gadjian juga punya modul rekrutmen karyawan GATS berbasis applicant tracking system. Fitur ini membantu HR mengelola rekrutmen dari aplikasi, seperti mengatur tahapan, memantau proses, berkolaborasi antar tim perekrut, dan membuat database kandidat. Jadi, jika kamu sering merekrut karyawan PKWT, kamu wajib mencoba aplikasi Gadjian.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.