Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja

Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja

Salah satu alasan perusahaan mempekerjakan karyawan kontrak PKWT adalah fleksibilitas dan efisiensi. Selain prosedur pengakhiran hubungan kerja lebih mudah, hak karyawan PKWT yang dibayarkan perusahaan juga lebih kecil dibandingkan hak karyawan tetap.

Namun, perlu diingat bahwa kontrak PKWT hanya bisa dibuat untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai, bukan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau terus menerus. Itu sebabnya, ketentuan UU Cipta Kerja tentang PKWT memberikan batasan jangka waktu kontrak PKWT maksimal 5 tahun termasuk perpanjangannya.

Lalu, apa saja hak karyawan kontrak menurut UU? Apa yang membedakannya dari karyawan tetap atau PKWTT? Mari kita bahas satu per satu.

Hak atas upah

gaji upah bonus karyawan pkwt kontrak

Seperti halnya karyawan tetap, karyawan PKWT juga berhak atas imbalan pekerjaan yang diatur dalam perjanjian kerja maupun yang ditetapkan pemerintah dalam peraturan perundang-undangan.

1. Gaji

Upah atau gaji merupakan hak dasar karyawan PKWT yang disepakati kedua pihak dalam kontrak kerja. Namun, besaran upah tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku. Dasar hukumnya adalah UU No 6 Tahun 2023, Pasal 81 Angka 28, yakni sisipan Pasal 88 A ayat (3) dan Pasal 88 E ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, upah minimum PKWT mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat atau upah minimum provinsi (UMP) dalam hal gubernur tidak menetapkan UMK.

Upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil, sesuai dengan yang diatur dalam kontrak PKWT. Upah satuan waktu dibedakan menjadi upah bulanan, upah harian, dan upah per jam.

Baca Juga: Cara Membuat Perjanjian Kerja PKWT yang Benar

2. Tunjangan

Apabila komponen upah PKWT terdiri atas gaji pokok dan tunjangan, maka karyawan kontrak dapat diberi tunjangan tidak tetap yang besarannya didasarkan pada kehadiran, seperti uang makan atau uang transportasi. Sedangkan tunjangan tetap umumnya hanya diberikan kepada karyawan tetap PKWTT, seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak/istri, dan tunjangan daerah.

3. Bonus

Karyawan kontrak yang bekerja dengan target kuantitatif, seperti sales, juga dapat diberikan bonus kinerja yang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun, bonus merupakan bagian dari kebijakan perusahaan dan bukan kewajiban perusahaan yang diatur UU.

4. Uang lembur

Uang lembur adalah hak karyawan kontrak yang wajib dibayarkan perusahaan apabila karyawan dipekerjakan di luar jam kerja, yaitu 7 jam sehari (6 hari kerja seminggu) atau 8 jam sehari (5 hari kerja seminggu). Perhitungan uang lembur PKWT dan PKWTT sama, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Pasal 31 sampai 34, menggunakan upah sejam atau 1/173 upah sebulan.

Selain uang lembur, karyawan kontrak juga berhak atas waktu istirahat serta makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Sedangkan waktu lembur maksimal adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan.

Pelajari cara menghitung upah lembur karyawan!

5. Tunjangan hari raya

Tunjangan hari raya keagamaan (THR) adalah hak setiap pekerja termasuk karyawan kontrak PKWT yang telah bekerja paling sedikit 1 bulan di perusahaan bersangkutan. Perusahaan wajib memberikan THR karyawan PKWT paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai PP Pengupahan No 36 Tahun 2021.

Namun, apabila jangka waktu PKWT berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan kontrak tidak berhak atas THR.

Besaran THR adalah 1 bulan upah untuk karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Untuk karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.

Hak atas perlindungan dan kesejahteraan

hak karyawan kontrak pkwt sesuai uu cipta kerja terbaru

Selain upah, karyawan PKWT juga berhak memperoleh perlindungan dan kesejahteraan, berupa jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Untuk itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS dan membayarkan preminya setiap bulan. BPJS karyawan PKWT terdiri atas:

6. BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Kepmenaker No KEP 150/MEN/1999, karyawan kontrak dipekerjakan untuk jangka waktu kurang dari 3 bulan berturut-turut wajib didaftarkan sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang seluruh preminya ditanggung oleh pemberi kerja. 

Apabila PKWT diperpanjang, maka karyawan juga wajib didaftarkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat perpanjangan kontrak. Sedangkan karyawan kontrak PKWT yang dipekerjakan untuk jangka waktu 3 bulan atau lebih berturut-turut, maka wajib didaftarkan sekaligus sebagai peserta JKK, JKM, dan JHT.

7. BPJS Kesehatan

Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, karyawan kontrak juga berhak atas kepesertaan program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun, hak kepesertaan ini hanya untuk karyawan PKWT yang dipekerjakan untuk jangka waktu 3 bulan atau lebih. Perhitungan BPJS PKWT sama dengan BPJS karyawan tetap, yaitu 4 persen upah ditanggung perusahaan dan 1 persen upah ditanggung karyawan.

Baca Juga: Cara dan Contoh Membuat Kontrak Kerja Karyawan

Hak istirahat

Seperti karyawan tetap, karyawan kontrak juga berhak atas waktu istirahat dan cuti, meskipun tidak semua jenis cuti dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan kontrak. Ada beberapa jenis cuti yang hanya bisa diberikan kepada karyawan tetap, misalnya cuti besar, cuti di luar tanggungan (unpaid leave), dan cuti haji/umrah.

8. Istirahat mingguan

Hak istirahat mingguan wajib diberikan kepada karyawan kontrak, sekurang-kurangnya 1 hari dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

9. Cuti tahunan

hak cuti tahunan karyawan kontrak pkwt cipta kerja

Setiap karyawan kontrak yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus di perusahaan bersangkutan berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari. Masa kerja sebagai syarat cuti tahunan karyawan PKWT dihitung secara kumulatif, yakni masa kontrak termasuk perpanjangannya.

Namun, apabila PKWT hanya berlaku kurang dari 12 bulan dan tidak diperpanjang, maka karyawan kontrak tidak berhak atas cuti tahunan.

10. Cuti melahirkan dan keguguran

Karyawan PKWT perempuan yang hamil dan melahirkan juga berhak mendapat cuti melahirkan sesuai ketentuan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yakni 3 bulan. Apabila keguguran, yang bersangkutan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan. Selama cuti, perusahaan tetap membayar upahnya.

11. Cuti haid

Sama dengan cuti melahirkan, cuti haid diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua haid. Cuti ini tidak membedakan status karyawan, apakah PKWT atau PKWTT.

12. Cuti sakit

Karyawan PKWT yang sakit berdasarkan keterangan dokter berhak mendapat istirahat atau cuti sakit dan tetap diupah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.

13. Cuti penting

Selain cuti sakit, karyawan kontrak juga berhak memperoleh cuti untuk urusan penting seperti yang disebutkan dalam Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, seperti cuti menikah; menikahkan anak; mengkhitankan/membaptiskan anak; suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu) atau anggota keluarga serumah meninggal dunia; dan isteri melahirkan/keguguran.

Hak atas pemutusan, perpanjangan, atau penyelesaian kontrak

UU Cipta kerja menambahkan hak karyawan kontrak berupa uang kompensasi di Pasal 61 A UU Ketenagakerjaan. Uang kompensasi karyawan PKWT wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada saat terjadi pemutusan, perpanjangan, atau penyelesaian kontrak PKWT. Syaratnya, karyawan bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan.

14. Uang kompensasi PKWT

Perhitungan kompensasi PKWT menggunakan rumus berikut:

rumus menghitung uang kompensasi karyawan pkwt kontrak

Pada saat PKWT selesai dan sebelum dilakukan perpanjangan, maka perusahaan wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung sesuai masa kerja PKWT. Berikutnya, setelah selesai jangka waktu perpanjangan, perusahaan memberikan uang kompensasi kembali.

Contoh: Jika kontrak karyawan PKWT 1 tahun telah berakhir, maka perusahaan memberikan uang kompensasi 1 bulan upah sebelum kontrak diperpanjang. Sedangkan untuk perpanjangan kontrak 6 bulan, perusahaan akan memberikan uang kompensasi 0,5 upah sebulan pada saat berakhirnya perpanjangan PKWT nanti.

Ketentuan di atas juga berlaku bagi PKWT yang statusnya diubah menjadi PKWTT. Sebelum pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, perusahaan memberikan uang kompensasi sesuai masa kontrak PKWT.

Simak ketentuan menghitung besaran kompensasi karyawan kontrak!

cta aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Bagaimana jika hubungan kerja berakhir sesuai jangka waktu PKWT dan tidak diperpanjang? 

Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang tetap sama, yakni uang kompensasi sesuai masa kerja PKWT. Sebagai contoh, jika karyawan telah menyelesaikan kontrak PKWT 2 tahun tanpa perpanjangan, maka ia berhak memperoleh kompensasi sebesar 2 bulan upah di akhir masa kontrak.

Apabila terjadi pemutusan kontrak di tengah masa PKWT, yakni salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, maka perusahaan wajib memberikan uang kompensasi sebagai pesangon PKWT. 

Perhitungan kompensasi didasarkan pada masa kerja yang telah dijalani karyawan. Contohnya, jika PKWT disepakati untuk jangka waktu 1 tahun, namun pengusaha memutus kontrak sebelum masuk bulan ke-10, maka masa kerja karyawan adalah 9 bulan, sehingga berhak atas uang kompensasi sebesar 0,75 upah sebulan.

15. Uang penggantian hak cuti

Apabila hubungan kerja karyawan PKWT telah berakhir, sementara ia masih memiliki hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, maka yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak cuti.

Jika dirangkum, perbedaan hak karyawan kontrak dan hak karyawan tetap seperti dalam tabel berikut:

perbedaan hak karyawan pkwt kontrak dengan karyawan tetap PKWTT uu cipta kerja terbaru

Baca Juga: Jenis Bias dalam Rekrutmen dan Tips Menguranginya

Kelola karyawan PKWT dengan aplikasi HRD

Untuk mengefisienkan pekerjaanmu mengelola karyawan PKWT di perusahaan, kamu bisa menggunakan Gadjian, aplikasi HRD terbaik di Indonesia yang dilengkapi beragam fitur keren.

Gadjian juga merupakan payroll berbasis web yang dapat menghitung secara otomatis gaji, tunjangan, uang lembur, THR, BPJS, bonus, sekaligus potongan pajak PPh 21 karyawan. Kalkulator gaji online ini dapat menghitung semua komponen slip gaji karyawan tetap maupun karyawan kontrak tanpa perlu rumus Excel.

Software Payroll Gadjian Terbaik di Indonesia

Untuk memudahkan kamu mengingat jangka waktu PKWT karyawan yang jumlahnya banyak dengan masa berlaku yang berbeda-beda, Gadjian punya fitur reminder kontrak karyawan. Fitur ini secara default akan memberikan notifikasi 30 hari sebelum kontrak PKWT berakhir.

Dengan begitu, kamu punya cukup waktu untuk menyiapkan perpanjangan kontrak apabila PKWT akan diperpanjang, atau menyiapkan draft PKWTT apabila ingin mengubah statusnya menjadi karyawan tetap.

Ingin sekaligus menghitung uang kompensasi PKWT? Gadjian menyediakan data masa kerja karyawan real-time dan data gaji terbaru di fitur analisis data, yang bisa digunakan untuk menghitung besaran kompensasi PKWT. 

aplikasi kpi karyawan online Gadjian untuk monitor performance appraisal
Modul kelola KPI karyawan online dari aplikasi HRIS Gadjian

Aplikasi HRIS Gadjian juga punya fitur performance review untuk membantu penilaian kinerja karyawan secara adil dan transparan. Kamu bisa menggunakannya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk perpanjangan kontrak atau perubahan status karyawan menjadi PKWTT.

Dalam mengelola hak cuti karyawan kamu juga bisa dengan fitur cuti online, di mana pengajuan dan persetujuan cuti, izin, dan sakit bisa dilakukan melalui aplikasi, dan tak perlu lagi form cuti kertas. Kamu tidak perlu repot merekap cuti tahunan karyawan, karena saldo cuti akan terhitung otomatis dan real-time di aplikasi.

Satu lagi, Gadjian juga dilengkapi fitur rekrutmen karyawan GATS untuk memudahkan kamu merekrut karyawan kontrak, dari membuat tahapan seleksi, mengelola database pelamar, hingga memantau setiap tahapan secara online.

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Kepmenaker No.KEP-150-/MEN/1999 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya