Mulai Januari 2024, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dipisahkan dalam perhitungan pajaknya. Kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER) di Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023.
Ini berarti PPh 21 THR dan bonus yang termasuk penghasilan tidak teratur digabung dengan PPh 21 gaji, tunjangan, dan lembur yang merupakan penghasilan teratur. Ketentuan ini berbeda dari cara hitung pajak THR dan bonus sebelum 2024, di mana PPh 21 THR dan bonus dapat dihitung terpisah.
Mari kita lihat perbedaannya.
Sebelum 1 Januari 2024: Pajak THR/bonus dipisah dari pajak gaji
THR dan bonus termasuk penghasilan tidak teratur karena diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara tidak tetap dan umumnya hanya satu kali dalam setahun. Cara hitung PPh 21 THR yang lama mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016 dengan menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan. Aturan ini memungkinkan kita menghitung PPh 21 atas THR/bonus saja.
Rumusnya seperti berikut ini:
PPh 21 THR/bonus = PPh 21 gaji dan THR/bonus – PPh 21 gaji
Contoh perhitungan PPh 21 Excel seperti di bawah ini.
Dari perhitungan di atas, karyawan dengan gaji sebulan Rp12.000.000 dan menerima THR satu kali setahun sebesar satu bulan gaji, dikenai pemotongan pajak THR sebesar Rp1.800.000.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2024
Setelah 1 Januari 2024: Pajak THR/bonus tidak dipisah dari pajak gaji
Dengan berlakunya sejumlah aturan baru perpajakan, yakni Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023, dan Peraturan Dirjen Pajak No 2 Tahun 2024, maka cara hitung PPh 21 juga berubah.
Pemotongan PPh 21 bulanan kini menggunakan tarif TER yang dikenakan atas penghasilan bruto. Artinya, semua jenis penghasilan teratur dan tidak teratur, termasuk THR, bonus, komisi, dan gratifikasi, dalam sebulan dijumlahkan dan langsung dipotong pajaknya dengan tarif efektif.
Lihat daftar kategori tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21 terbaru!
Mari kita hitung contoh di atas dengan perhitungan PPh 21 THR 2024, menggunakan tarif TER untuk pajak bulanan dan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan untuk pajak tahunan.
Kita hitung dulu penghasilan bruto sebulan, yakni untuk Januari 2024:
Penghasilan bruto Januari (Rp) | |
Gaji | 12.000.000 |
Tunjangan JKK 0,24% | 28.800 |
Tunjangan JKM 0,3% | 36.000 |
Tunjangan JKN 4% | 480.000 |
Jumlah | 12.544.800 |
Pada bulan April, karyawan menerima THR satu kali gaji atau Rp12.000.000, dan pada bulan November menerima bonus Rp15.000.000. Sehingga, pada kedua bulan tersebut, penghasilan bruto karyawan bertambah, masing-masing menjadi Rp24.544.800 dan Rp27.544.800.
Berikut ini pemotongan PPh 21 dari Januari sampai November 2024, dengan tarif Kategori A karena status PTKP TK/0 atau tidak kawin dan tanpa tanggungan:
Pada pemotongan PPh 21 April, THR ditambahkan ke penghasilan bruto, kemudian dikenai tarif TER Kategori A. Begitu juga pada pemotongan PPh 21 November, bonus karyawan ditambahkan ke penghasilan bruto dan dikenai TER A. Sehingga, pada kedua bulan ini, kita tidak dapat menghitung PPh 21 THR dan PPh 21 bonus secara terpisah.
Pada pemotongan PPh 21 akhir tahun dengan tarif progresif, THR dan bonus kembali dimasukkan sebagai penambah penghasilan bruto untuk menghitung pajak terutang setahun. Berikut ini contohnya:
Baca Juga: Ketentuan Lebih Bayar PPh 21 Terbaru
Penggabungan slip gaji dan THR/bonus
Mengingat cara hitung PPh 21 2024 tidak memisahkan pajak THR/bonus dan pajak gaji, sekarang kita tidak dapat lagi memisahkan slip gaji dan slip THR/bonus.
Sebelum aturan baru, kita bisa membuat slip THR/bonus apabila pembayarannya terpisah dari penggajian. Misalnya, jika pembayaran THR dilakukan pada awal bulan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan tanggal penggajian adalah akhir bulan, maka kita bisa membuat slip THR beserta potongan pajaknya.
Contoh slip THR Excel seperti di bawah ini.
Nah, sekarang dengan aturan tarif efektif 2024, slip THR dan slip gaji disatukan karena perhitungan pajaknya menjadi satu. Jadi, meskipun pembayaran THR/bonus dilakukan pada awal bulan karena Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka slip THR digabung ke dalam slip gaji bulan April 2024 yang diberikan pada akhir bulan.
Baca Juga: Komponen Penambah dan Pengurang PPh 21 Sesuai Aturan Tarif Efektif
Hitung otomatis slip gaji dan THR/bonus
Perhitungan slip gaji dan THR dengan Excel seperti di atas kurang efisien, karena dikerjakan secara manual dengan rumus hitung. Sehingga, selain memakan waktu kerja, risiko salah hitung akibat human error cukup tinggi.
Ada solusi efektif untuk mengatasi masalah tersebut, yakni dengan menggunakan aplikasi slip gaji dan PPh 21 Gadjian. Payroll system berbasis web ini memiliki fitur hitung gaji online yang dapat mengalkulasi semua komponen penghasilan karyawan beserta potongan pajaknya secara otomatis, kemudian menyusun slip gaji karyawan.
Gadjian dilengkapi kalkulator pajak THR untuk menghitung PPh 21 THR, bonus, serta penghasilan tidak teratur lainnya yang digabung dalam slip gaji karyawan. Hasil perhitungan PPh 21 di aplikasi ini sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru, yakni menggunakan tarif TER dan tarif progresif.
Berikut ini contoh perhitungan PPh 21 slip gaji terbaru dengan komponen THR/bonus karyawan di dalamnya:
Gadjian juga dapat menghitung besaran THR dan bonus karyawan. Misalnya, untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, aplikasi ini secara otomatis akan melakukan hitung THR prorata sesuai dengan masa kerja karyawan, sebagaimana ketentuan THR pemerintah.
Software as a service (SaaS) Gadjian menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam hitung payroll perusahaan dan kelola administrasi karyawan. Tidak perlu mengunduh dan memasang aplikasi, kamu cukup login di web Gadjian dan langsung dapat menggunakan aplikasi ini dari mana saja.
Bagaimana jika pemerintah mengubah peraturan pengupahan dan perpajakan yang berpengaruh pada perhitungan payroll?
Tenang, pengguna Gadjian tak perlu repot melakukan update aplikasi. Kami akan memperbarui sistem hitung kalkulator gaji dan kalkulator pajak untuk memastikan perhitungan gaji dan PPh 21/26 di perusahaan kamu tetap sesuai dengan peraturan terbaru.
Contohnya, dengan berlakunya tarif TER dan perubahan cara hitung PPh 21 yang berlaku mulai Januari 2024, Gadjian telah melakukan penyesuaian sistem untuk perhitungan PPh 21 bulanan dan PPh 21 tahunan.
Sumber
PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif PPh 21 Orang Pribadi. JDIH Kemenkeu.
PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pemotongan PPh 21 OP. JDIH Kemenkeu.
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu.
Peraturan Dirjen Pajak No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Bupot. JDIH Kemenkeu
Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu.