Komponen Penambah dan Pengurang PPh 21 Sesuai Aturan Tarif Efektif

Komponen Penambah dan Pengurang PPh 21 Sesuai Aturan Tarif Efektif

Ketentuan tarif pajak penghasilan terbaru di PP 58 Tahun 20231 telah mengubah cara hitung PPh Pasal 21 karyawan. Berdasarkan aturan PPh 21 2024, kini pemotongan pajak bulanan tidak menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 20082, melainkan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kita tidak perlu lagi menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), sebab tarif efektif bulanan langsung dikenakan atas penghasilan bruto karyawan. PKP hanya dihitung pada saat pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir, yakni setiap bulan Desember atau bulan terakhir sebelum karyawan berhenti bekerja.

Dasar pemotongan PPh 21 bulanan adalah penghasilan bruto, sedangkan dasar pemotongan PPh 21 akhir tahun adalah Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, ada dua rumus PPh 21 dalam satu tahun pajak, yaitu:

PPh 21 Bulanan = Tarif Efektif x Penghasilan Bruto sebulan

dan

PPh 21 Bulan Terakhir = Tarif Progresif x Penghasilan Kena Pajak

Dalam perhitungan pajak penghasilan dengan rumus di atas, terdapat komponen yang memengaruhi penghasilan bruto PPh 21 bulanan maupun penghasilan neto PPh 21 akhir tahun. Nah, kita akan membahas apa saja komponen penambah dan pengurang PPh 21 sesuai aturan tarif baru.

Baca Juga: 4 Jenis Laporan PPh 21 yang Wajib HR Siapkan

Pemotongan PPh 21 bulanan dan PPh 21 akhir tahun pajak

PPh 21 bulanan adalah pajak penghasilan yang dipotong setiap bulan, dari awal tahun pajak sampai dengan satu bulan sebelum berakhirnya tahun pajak, atau dari Januari sampai dengan November.

Januari – NovemberDesember
PPh 21 bulananPPh 21 Masa terakhir

Apabila karyawan berhenti bekerja sebelum Desember, misalnya mengundurkan diri (resign) di tengah tahun, maka PPh 21 bulanan dihitung sampai sebelum bulan terakhir bekerja. Misalnya, karyawan resign per 1 September, maka PPh 21 bulanan dihitung sampai Juli, sebab bulan terakhir bekerja bagi karyawan bersangkutan adalah Agustus.

Januari – JuliAgustusSeptember – Desember
PPh 21 bulananPPh 21 Masa terakhirBerhenti bekerja

Sedangkan apabila karyawan masuk kerja di tengah tahun, maka PPh 21 bulanan dihitung dari bulan mulai bekerja sampai dengan November. Misalnya, karyawan mulai bergabung per 1 Juli, maka PPh 21 bulanan dipotong dari Juli sampai November.

Januari – JuniJuli – NovemberDesember
Belum bekerja di perusahaanPPh 21 bulananPPh 21 Masa terakhir

Sedangkan PPh 21 masa terakhir adalah pemotongan pajak penghasilan pada masa terakhir tahun pajak, yakni bulan Desember, atau bulan terakhir karyawan bekerja di perusahaan apabila karyawan berhenti bekerja sebelum Desember.

Komponen penambah

Dalam perhitungan PPh 21 bulanan, penghasilan bruto tidak hanya berupa gaji, tetapi juga dapat terdiri atas beberapa komponen lain. Komponen yang berperan memperbesar penghasilan bruto disebut komponen penambah. Apa saja?

UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan3, Bab III Pajak Penghasilan, Pasal 3 Angka 1 tentang perubahan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali yang ditentukan lain dalam UU ini.

1. Tunjangan karyawan

Sesuai dengan ketentuan UU HPP di atas, tunjangan termasuk objek pajak penghasilan, karena itu ditambahkan ke penghasilan bruto.

Tunjangan karyawan meliputi segala jenis pembayaran dari pengusaha atau pemberi kerja untuk karyawan dan/atau keluarganya sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam sistem pengupahan, tunjangan termasuk komponen upah. 

Tunjangan dapat diberikan dalam jumlah tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan daerah, tunjangan anak/istri, atau diberikan dalam jumlah tidak tetap, seperti tunjangan makan dan tunjangan transportasi yang dipengaruhi oleh jumlah kehadiran karyawan.

Meski demikian, UU tidak membebankan pembayaran tunjangan karyawan sebagai kewajiban pengusaha. Apabila tunjangan diberikan, maka besaran dan ketentuannya dapat diatur sendiri dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Tunjangan hari raya

Dalam perhitungan PPh 21 bulanan maupun akhir tahun, THR sebagai objek PPh 21 langsung ditambahkan ke penghasilan bruto sebelum dihitung pajaknya.

Tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan bagi karyawan dan keluarganya yang dibayarkan oleh pengusaha 1 kali dalam setahun pada saat menjelang hari raya keagamaan Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai agama yang dianut masing-masing karyawan. 

Berbeda dari tunjangan lainnya yang merupakan komponen upah yang sifatnya opsional, tunjangan hari raya merupakan komponen non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha. Pemerintah mengatur kewajiban tersebut dalam PP Pengupahan No 36 Tahun 20214 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 20165.

THR diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar 1 kali upah sebulan. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, diberikan proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan upah sebulan.

Baca Juga: Perhitungan THR Prorata : Aturan dan Contoh Simulasinya

3. Bonus

Seperti tunjangan, bonus karyawan juga termasuk penghasilan yang menjadi objek PPh 21. Karena itu, jika perusahaan memberikan bonus, maka harus ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan yang akan dipotong pajak bulanan maupun pajak akhir tahun.

Bonus termasuk komponen non-upah dan sifatnya opsional. Ketentuan, besaran, dan cara pembayaran bonus dapat diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Tunjangan BPJS

Sesuai ketentuan UU, pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta membayar sebagian iuran atau premi karyawan setiap bulan.

Iuran jaminan sosial yang ditanggung perusahaan diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS. Dalam perhitungan PPh 21, tunjangan BPJS yang menjadi penambah penghasilan bruto meliputi:

  1. tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. tunjangan Jaminan Kematian
  3. tunjangan Jaminan Kesehatan

Sedangkan tunjangan Jaminan Pensiun dan tunjangan Jaminan Hari Tua tidak menjadi penambah penghasilan bruto PPh 21.

Komponen pengurang

Dalam perhitungan PPh 21 tarif efektif bulanan, tidak ada komponen pengurang utama. Namun, apabila ada pemotongan gaji atau upah yang diterapkan perusahaan, seperti:

  • denda, yaitu pemotongan gaji karena karyawan melanggar peraturan perusahaan, misalnya terlambat masuk kantor atau mangkir kerja; atau
  • unpaid leave, yaitu pemotongan gaji sesuai jumlah hari di mana karyawan menjalani cuti tidak diupah;

maka, upah atau gaji karyawan dapat dikurangi lebih dulu sebesar potongan di atas, sebelum penjumlahan penghasilan bruto karyawan.

Sedangkan dalam perhitungan PPh 21 akhir tahun atau PPh 21 masa pajak terakhir, terdapat pengurang utama penghasilan bruto sebelum dikenakan tarif progresif, yakni:

1. Biaya jabatan 

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan seorang pegawai tetap, yaitu karyawan permanen maupun kontrak yang memperoleh penghasilan secara tetap dan teratur, tanpa mempertimbangkan jabatan dalam pekerjaan mereka. 

Besaran biaya jabatan karyawan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar 5%, dengan batas maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Dalam perhitungan PPh 21 Desember atau masa terakhir, biaya jabatan dihitung setahun atau sebanyak bulan karyawan bekerja dalam tahun pajak bersangkutan.

2. Iuran pensiun atau tabungan/jaminan hari tua

Dalam perhitungan PPh 21 Desember, penghasilan bruto juga dapat dikurangi iuran  pensiun atau tabungan hari tua yang dibayar setiap bulan oleh karyawan. Iuran pensiun atau hari tua dihitung setahun atau sebesar jumlah bulan bekerja.

Apabila karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka iuran yang dibayarkan adalah 1% dari gaji untuk Jaminan Pensiun dan 2% dari gaji untuk Jaminan Hari Tua. Namun, apabila perusahaan menanggung seluruh iuran BPJS karyawan, maka iuran pensiun atau hari tua tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP merupakan pengurang terbesar dalam perhitungan PPh 21 terutang tahunan. Saat ini, perhitungan pajak penghasilan menggunakan PTKP 2021 atau PTKP UU HPP No 7 Tahun 2021, Pasal 3 Angka 3. PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penghasilan karyawan setelah dikurangi PTKP merupakan Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan tarif progresif di bawah ini:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Contoh perhitungan

Perhitungan yang melibatkan komponen penambah dan pengurang PPh 21 dapat dilihat pada contoh di bawah ini.

1. Omar bekerja di sebuah perusahaan dan menerima gaji sebesar Rp7.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan tunjangan BPJS. Pada bulan Januari 2024, Omar berstatus tidak kawin dan tidak punya tanggungan (TK/0). 

Pemotongan PPh 21 bulan Januari 2024 seperti berikut:

Status PTKP TK/0 menggunakan tarif Kategori A. Silakan lihat daftar lengkap tarif efektif PPh 21 2024.

Contoh Perhitungan Pemotongan PPh 21 bulan Januari-November dengan Tarif Efektif 2024

2. Penghasilan bruto Omar setiap bulannya sama, sehingga potongan pajaknya juga sama, kecuali bulan Maret (pembayaran THR) dan Desember (pembayaran bonus akhir tahun).

3. Pada Maret 2024, Omar memperoleh THR Lebaran sebesar 1 kali gaji, Rp7.000.000. Pemotongan PPh 21 Maret seperti berikut:

Contoh Perhitungan Pemotongan PPh 21 komponen THR dengan Tarif Efektif 2024

4. Pemotongan PPh 21 bulanan sampai November 2024:

Pemotongan PPh 21 bulanan sampai November 2024

5. Pada bulan Desember 2024, Omar menerima bonus akhir tahun sebesar Rp9.000.000. Pemotongan PPh 21 Desember seperti berikut:

Contoh Hitung Potongan PPh 21 Akhir Tahun dengan komponen bonus karyawan menggunakan tarif progresif lama

Baca Juga: Bonus Akhir Tahun Karyawan? Begini Cara Menentukannya

Aplikasi penghitung PPh 21 otomatis

Selain perhitungan PPh 21 Excel seperti di atas, ada cara yang lebih praktis dan efisien, yakni menggunakan software payroll Gadjian. Aplikasi penggajian berbasis web ini memiliki kalkulator PPh 21 online yang dapat menjalankan perhitungan PPh 21 karyawan secara otomatis bersamaan dengan perhitungan slip gaji karyawan.

Meski pemerintah mengeluarkan aturan tarif baru, perhitungan dan pemotongan PPh 21 dengan Gadjian tetap akurat, sebab kalkulator pajak telah disesuaikan dengan cara hitung terbaru sesuai tarif efektif bulanan maupun tarif efektif harian yang berlaku mulai Januari 2024. 

Perhitungan pajak di Gadjian nyaris tidak melibatkan admin dan rumus manual, sehingga tingkat human error sangat minim. Kamu hanya perlu memasukkan data secara benar di pengaturan awal di aplikasi cloud ini, seperti PPh 21 Awal, serta menentukan jenis-jenis penghasilan karyawan yang akan dikenai PPh 21. 

Selanjutnya, PPh 21 karyawan akan terhitung dengan sendirinya setiap bulan, sesuai dengan metode yang dipilih di pengaturan, apakah gross atau gross up. Gadjian dapat menghitung pajak bulanan dengan TER maupun pajak tahunan dengan tarif progresif, baik untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.

Pelaporan SPT Masa untuk pemotongan PPh 21 bulanan juga lebih mudah menggunakan Gadjian. Aplikasi ini menyediakan file CSV yang bisa diunduh dan siap unggah ke e-SPT PPh 21 Masa, lebih praktis dan lebih cepat. Selain itu, Gadjian juga menyediakan bukti potong PPh 21 berupa Form 1721-A1 untuk pegawai tetap di perusahaan.

Sumber

  1. PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif PPh 21 Orang Pribadi. JDIH Kemenkeu. ↩︎
  2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu. ↩︎
  3. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JDIH Kemenkeu. ↩︎
  4. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker. ↩︎
  5. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. JDIH Kemnaker. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya