Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengusaha diperbolehkan melakukan PHK karyawan tetap menurut alasan tertentu yang diatur Undang-Undang. Syaratnya, PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Salah satu hak karyawan PHK yang tak boleh dilupakan adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK), yaitu uang yang dibayarkan kepada karyawan sebagai imbalan atas masa kerja mereka di perusahaan bersangkutan. Jenis kompensasi PHK ini tidak sama dengan uang pesangon, meski besarannya sama-sama dihitung menurut lamanya masa kerja karyawan.
Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pesangon
Ada beberapa perbedaan uang penghargaan masa kerja dan uang pesangon. Pertama, UPMK diberikan untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Apabila masa kerja kurang dari 3 tahun, maka karyawan bersangkutan tidak berhak atas UPMK.
Sementara itu, tidak ada syarat masa kerja minimal untuk pembayaran uang pesangon. Karyawan tetap yang telah bekerja kurang dari 1 tahun pun berhak mendapat uang pesangon.
Kedua, besaran uang penghargaan masa kerja di UU minimal 2 bulan upah dan maksimal 10 bulan upah. Sedangkan besaran uang pesangon minimal adalah 1 bulan upah dan maksimal 9 bulan upah.
Ketiga, perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah 1 kali ketentuan UU, sedangkan perhitungan uang pesangon berkisar dari 0,5 sampai dengan 2 kali ketentuan, tergantung pada jenis alasan PHK.
Ketentuan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur dalam UU No 6 Tahun 2023, Pasal 81 Angka 47, seperti di bawah ini:
Uang Pesangon | UPMK | ||
Masa kerja (tahun) | Besaran | Masa kerja (tahun) | Besaran |
< 1 | 1 bulan upah | < 3 | 0 |
1 ≤ masa kerja < 2 | 2 bulan upah | 3 ≤ masa kerja < 6 | 2 bulan upah |
2 ≤ masa kerja < 3 | 3 bulan upah | 6 ≤ masa kerja < 9 | 3 bulan upah |
3 ≤ masa kerja < 4 | 4 bulan upah | 9 ≤ masa kerja < 12 | 4 bulan upah |
4 ≤ masa kerja < 5 | 5 bulan upah | 12 ≤ masa kerja < 15 | 5 bulan upah |
5 ≤ masa kerja < 6 | 6 bulan upah | 15 ≤ masa kerja < 18 | 6 bulan upah |
6 ≤ masa kerja < 7 | 7 bulan upah | 18 ≤ masa kerja < 21 | 7 bulan upah |
7 ≤ masa kerja < 8 | 8 bulan upah | 21 ≤ masa kerja < 24 | 8 bulan upah |
≥ 8 | 9 bulan upah | ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Sesuai ketentuan UPMK UU Cipta Kerja di atas, apabila karyawan PHK memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, maka ia hanya berhak memperoleh uang pesangon, dan tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dapat diberikan bersama-sama dan tidak saling menggantikan. Tetapi, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja tidak dapat diberikan bersamaan. Dalam ketentuan UU, karyawan PHK yang berhak atas UPMK tidak berhak menerima uang pisah, begitu juga sebaliknya.
Karenanya, dalam banyak kasus di Pengadilan Hubungan Industrial, majelis hakim menetapkan uang pisah dihitung sama seperti menghitung UPMK apabila besaran uang pisah tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Pahami Istilah PMTK dalam PHK Karyawan di Indonesia
Pengecualian Hak UPMK
Tidak semua kasus PHK mewajibkan perusahaan membayar UPMK. Untuk jenis PHK berikut ini, karyawan tidak berhak atas UPMK, tetapi berhak atas uang pisah.
- Pengusaha melakukan PHK karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan karyawan dalam Pasal 36 huruf g PP No 35 Tahun 2021, seperti menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, tidak membayar upah, dan lainnya.
- Karyawan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yaitu mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
- Pengusaha melakukan PHK karena alasan karyawan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
- Pengusaha melakukan PHK karena alasan karyawan melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pengusaha melakukan PHK karena alasan karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib atas dugaan melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, atau pengadilan memutuskan perkara sebelum 6 bulan dan karyawan dinyatakan bersalah.
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Dalam PP No 35 Tahun 2021, perhitungan UPMK ditetapkan hanya 1 kali ketentuan, yang berlaku untuk PHK dengan alasan berikut ini:
- Pengambilalihan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
- Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.
- Perusahaan pailit.
- Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
- Force majeure namun tidak menyebabkan perusahaan tutup.
- Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan karyawan atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Pengambilalihan perusahaan.
- Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
- Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
- Putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang menyatakan pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan Pasal 36 huruf g PP No 35 Tahun 2021, seperti menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, tidak membayar upah, dan lainnya.
- Karyawan memasuki usia pensiun.
- Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan.
- Karyawan meninggal dunia.
Aturan 1 kali ketentuan juga biasa disebut 1 PMTK, yang merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Meskipun dasar hukum perhitungan uang pesangon dan UPMK tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri, melainkan menggunakan UU dan Peraturan Pemerintah, istilah PMTK pesangon dan PMTK UPMK masih sering dipakai.
Baca Juga: Perhitungan Pesangon PHK dan Resign Sesuai UU Cipta Kerja
Contoh cara menghitung UPMK karyawan PHK:
Sebuah perusahaan manufaktur melakukan merger dan manajemen yang baru tidak bersedia mempekerjakan sejumlah karyawan lama. Perhitungan UPMK karyawan yang kena PHK seperti berikut ini:
Karyawan | Masa kerja | Gaji (Rp) | Hak UPMK | Perhitungan UPMK (Rp) |
Aldi | 2 tahun 1 bulan | 4.500.000 | 0 | 0 |
Boni | 6 tahun 5 bulan | 6.000.000 | 3 bulan upah | 1 x 3 x 6.000.000 = 18.000.000 |
Cipto | 12 tahun 2 bulan | 10.000.000 | 5 bulan upah | 1 x 5 x 10.000.000 = 50.000.000 |
Dodi | 18 tahun 3 bulan | 15.000.000 | 7 bulan upah | 1 x 7 x 15.000.000 = 105.000.000 |
Eka | 25 tahun 4 bulan | 20.000.000 | 10 bulan upah | 1 x 10 x 20.000.000 = 200.000.000 |
Perhitungan PPh 21 UPMK
Seperti penghasilan pada umumnya, UPMK juga dikenakan pajak PPh 21. Untuk menghitung pajaknya, perlu dihitung lebih dulu uang pesangon yang juga diterima karyawan. Berikut ini perhitungan uang pesangonnya:
Karyawan | Masa kerja | Gaji (Rp) | Hak pesangon | Perhitungan pesangon (Rp) |
Aldi | 2 tahun 1 bulan | 4.500.000 | 3 bulan upah | 1 x 3 x 4.500.000 = 13.500.000 |
Boni | 6 tahun 5 bulan | 6.000.000 | 7 bulan upah | 1 x 7 x 6.000.000 = 42.000.000 |
Cipto | 12 tahun 2 bulan | 10.000.000 | 9 bulan upah | 1 x 9 x 10.000.000 = 90.000.000 |
Dodi | 18 tahun 3 bulan | 15.000.000 | 9 bulan upah | 1 x 9 x 15.000.000 = 135.000.000 |
Eka | 25 tahun 4 bulan | 20.000.000 | 9 bulan upah | 1 x 9 x 20.000.000 = 180.000.000 |
Tarif PPh 21 pesangon dan UPMK adalah tarif progresif sesuai PP No 68 Tahun 2009, Pasal 4, seperti di bawah ini:
- 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
- 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000
- 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000
- 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000
Karyawan | Pesangon (Rp) | UPMK (Rp) | Jumlah (Rp) | PPh 21 (Rp) |
Aldi | 13.500.000 | 0 | 13.500.000 | 0 |
Boni | 42.000.000 | 18.000.000 | 60.000.000 | (0% x 50.000.000) + (5% x 10.000.000) = 500.000 |
Cipto | 90.000.000 | 50.000.000 | 140.000.000 | (0% x 50.000.000) + (5% x 50.000.000) + (15% x 40.000.000) = 8.500.000 |
Dodi | 135.000.000 | 105.000.000 | 240.000.000 | (0% x 50.000.000) + (5% x 50.000.000) + (15% x 140.000.000) = 23.500.000 |
Eka | 180.000.000 | 200.000.000 | 380.000.000 | (0% x 50.000.000) + (5% x 50.000.000) + (15% x 280.000.000) = 44.500.000 |
Baca Juga: Tips Jitu Efisiensi Perusahaan Tanpa PHK Karyawan
Aplikasi HRIS untuk kelola kinerja karyawan
Ketika PHK tidak bisa dihindari dan kamu terpaksa harus mengurangi jumlah karyawan, maka cara terbaik adalah memangkas mereka berdasarkan kinerja, produktivitas, dan beban gaji karyawan. Karyawan yang kinerjanya rendah dan tidak sebanding dengan gaji mereka bisa dimasukkan dalam daftar PHK.
Kini telah tersedia aplikasi HRIS Gadjian yang memiliki fitur Analisis Kinerja Karyawan, yang menyajikan data real-time, seperti produktivitas, absensi, remunerasi, masa kerja, dan demografi karyawan. Data ini bisa menjadi pertimbangan untuk membuat keputusan mengenai siapa saja karyawan yang berkinerja rendah.
Butuh instrumen evaluasi performa karyawan? Gadjian juga bisa digunakan sebagai aplikasi penilaian kinerja karyawan yang praktis dan efisien. Software cloud ini dilengkapi dengan fitur KPI Karyawan untuk membantu kamu mengevaluasi kinerja karyawan secara objektif dan terstruktur.
Gadjian menyediakan template KPI yang dapat digunakan untuk penilaian diri, manajer, rekan kerja, dan tim, dan dapat disesuaikan dengan budaya organisasi dan kebutuhan perusahaan. Data evaluasi karyawan akan terdokumentasi secara online dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun.
Fitur utama Gadjian adalah Kalkulator Gaji untuk menghitung slip gaji karyawan setiap bulan secara otomatis. Aplikasi payroll online ini dapat menghitung seluruh komponen pendapatan maupun potongan, dari gaji, tunjangan, lembur, BPJS, bonus, THR, sampai dengan potongan pajaknya.
Karena dilengkapi Kalkulator PPh 21/26, pajak penghasilan karyawan akan terhitung otomatis di slip gaji. Kamu tidak perlu repot menghitung sendiri dengan Excel yang menghabiskan waktu dan tinggi risiko human error. Otomatisasi proses hitung Gadjian meminimalkan risiko kesalahan dan menghemat waktu kerja.
Menghitung besaran pesangon dan UPMK beserta potongan pajak PPh 21-nya? Pakai Gadjian juga lebih cepat dan lebih akurat.