Bonus Akhir Tahun Karyawan: Cara Menentukan dan Contohnya

Image by stockking on Freepik - Bonus Akhir Tahun

Tentang besaran bonus akhir tahun, kebijakan umumnya bervariasi antar perusahaan dan dapat ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk masa kerja, prestasi, jabatan, dan tingkat kehadiran karyawan.

Melansir dari beberapa sumber contoh slip bonus karyawan di banyak perusahaan di Indonesia, pemberian bonus tahunan diberikan beserta gaji bulanan akhir tahun karyawan.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai aturan tentang bonus akhir tahun berdasarkan peraturan yang berlaku, cara menghitung bonus karyawan, serta otomatisasi perhitungan bonus karyawan:

Regulasi Bonus Akhir Tahun Menurut Peraturan yang Berlaku

Image by Freepik - Regulasi Bonus Akhir Tahun

Bonus akhir tahun menjadi hal penting bagi karyawan dan regulasi mengenai hal ini diatur dalam PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan pemberian bonus akhir tahun.

Menurut regulasi ini, bonus akhir tahun dapat diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan dan termasuk dalam penghasilan non-upah. Beberapa jenis pendapatan non-upah adalah:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Insentif/Komisi
  • Bonus
  • Uang pengganti fasilitas kerja
  • Uang servis pada usaha tertentu

Pemberian bonus ini merupakan hak bagi pengusaha untuk memberikannya kepada pekerja/buruh berdasarkan keuntungan perusahaan. Prosedur penetapan dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh dijelaskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Dengan demikian, keberadaan atau ketiadaan bonus, cara menghitung bonus karyawan, dan kapan bonus akan diberikan bergantung pada isi perjanjian kerja, PP, atau PKB di perusahaan masing-masing. Dengan kata lain, pengusaha berhak untuk tidak menetapkan secara tertulis mengenai bonus akhir tahun.

Namun, jika perusahaan dan pekerja telah secara resmi menetapkan tertulis mengenai adanya bonus akhir tahun, termasuk waktu pembayaran dan besaran bonus, maka kewajiban ini diatur oleh perjanjian tersebut.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus 2024 dengan Tarif Efektif

Menghitung Bonus Karyawan dengan Sistem Persentase

Image by Freepik -Persentase Bonus Karyawan

Sistem persentase bonus akhir tahun sangat terkait dengan kinerja karyawan. Semakin baik prestasinya, semakin lama masa kerjanya, dan semakin tinggi jabatannya, maka bonus yang diterima pun semakin besar.

Besaran persentase dapat bervariasi antar perusahaan. Contoh yang diberikan bukan aturan mutlak, memungkinkan tim HRD menentukan nilai persentase yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Berikut beberapa faktor-faktor yang dapat menjadi acuan nilai persentase.

1. Masa Kerja

Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bonus dihitung secara prorata atau belum diberikan bonus akhir tahun. Namun, bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran bonus dapat ditentukan berdasarkan persentase. Berikut contohnya:

  • 1 – 2 tahun: 80%
  • 3 – 4 tahun: 90%
  • 5 – 6 tahun: 100%
  • 7 – 8 tahun: 110%
  • 9 – 10 tahun: 120%
  • >10 tahun: 150%

2. Tinggi Jabatan

Faktor level jabatan juga mempengaruhi besaran bonus. Persentasenya dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Berikut beberapa contohnya:

  • Officer/Staf: 80%
  • Supervisor: 90%
  • Asst. Manager: 100%
  • Manager: 110%

3. Tipe Departemen

Perusahaan dapat mempertimbangkan tipe departemen sebagai faktor penentu besaran bonus:

  • Departemen Marketing & Sales: 120%
  • Departemen IT/Developer: 110%
  • Departemen Operation: 100%

4. Status Peringatan

Faktor ini berfungsi sebagai sanksi bagi pelanggar peraturan perusahaan, mempengaruhi besaran bonus sebagai berikut:

  • Peringatan Lisan: 100%
  • Surat Peringatan 1: 80%
  • Surat Peringatan 2: 60%
  • Surat Peringatan 3: 30%

Setelah menetapkan dan menentukan faktor-faktor, perhitungan bonus dilakukan dengan rumus:

Rumus Bonus Akhir Tahun =(gaji×masa kerja×tinggi jabatan×departemen)×status peringatan

Contoh:

Mari menghitung bonus tahunan untuk Karyawan A, seorang supervisor marketing dengan gaji 10 juta, masa kerja 7 tahun, dan pernah mendapat SP 1:

Bonus Karyawan A =(10.000.000×110%×90%×120%)×80%= Rp. 9.504.000

Dengan demikian, Karyawan A akan menerima bonus sebesar Rp. 9.504.000 pada akhir tahun. 

Baca Juga: 6 Jenis Bonus Karyawan Swasta yang Diberikan Perusahaan

Menghitung Bonus Karyawan dengan Sistem Bagi Hasil

Image by Freepik - Bagi Hasil Bonus

Dalam menghitung bonus karyawan, selain menggunakan metode persentase, perusahaan juga dapat menerapkan sistem bagi hasil. Karyawan memperoleh bonus sebagai bagian dari keuntungan perusahaan yang mereka bantu ciptakan.

Implementasi metode ini memerlukan pencatatan keuntungan oleh perusahaan. Besaran bonus yang diterima karyawan tergantung pada seberapa besar keuntungan yang berhasil dicapai perusahaan dalam periode tertentu.

Secara umum, besaran bonus dari sistem bagi hasil seringkali setara dengan persentase tertentu dari total keuntungan perusahaan. Misalnya, perusahaan dapat mengalokasikan 10% dari total laba sebagai bonus untuk seluruh karyawan. Beberapa perusahaan mungkin memilih persentase yang lebih rendah, seperti 7,5%, 5%, atau 2,5%, tergantung pada kebijakan dan frekuensi pembagian bonus.

Rumus umum yang digunakan dalam sistem bagi hasil adalah:

Rumus Bonus Akhir Tahun=(total laba×persentase)/jumlah karyawan

Mari kita ambil contoh Karyawan A tadi, yang bekerja di perusahaan yang membagikan 10% dari keuntungan kepada karyawan. Dalam satu tahun, perusahaan berhasil membukukan keuntungan sebesar 50 miliar rupiah, dan terdapat 500 karyawan termasuk Karyawan A.

Bonus Akhir Tahun=(50.000.000.000×10%) / 500 = Rp.10.000.000

Dengan demikian, Karyawan A dan rekan-rekannya akan menerima bonus sebesar Rp. 10.000.000 sebagai apresiasi atas kontribusi mereka terhadap kesuksesan perusahaan. Tentu, sistem bagi hasil memberikan motivasi dan semangat bagi karyawan untuk berkontribusi lebih aktif terhadap pertumbuhan dan keberhasilan perusahaan.

Dalam banyak kasus dari contoh slip bonus karyawan, pemberian bonus akhir tahun dengan metode menghitung bonus karyawan bagi hasil, diberikan beserta gaji akhir tahun dan dijadikan slip gabungan di slip gaji karyawan.

Baca Juga: Memilih Aplikasi KPI Terbaik untuk Penilaian Kinerja Karyawan

Aplikasi Manajemen KPI & Penggajian untuk Permudah Perhitungan Bonus Akhir Tahun Karyawan

Keunggulan aplikasi payroll Gadjian

Setelah memahami regulasi mengenai bonus akhir tahun dan beberapa metode menghitung bonus karyawan beserta contoh perhitungan bonus karyawan dan juga faktor-faktor penentunya. Anda tentu dapat menentukan dan menimbang secara bijak mana metode yang dapat Anda implementasikan di perusahaan.

Untuk memudahkan Anda, penggunaan aplikasi penggajian karyawan seperti Gadjian dapat mempermudah menghitung bonus karyawan. Gadjian menyediakan solusi terintegrasi untuk memberikan kenyamanan dan transparansi dalam pengelolaan gaji serta evaluasi kinerja karyawan.

Dengan fitur manajemen KPI, perusahaan dapat mengukur dan memonitor capaian karyawan secara real-time, sesuai dengan KPI karyawan yang telah ditentukan. Selain itu, aplikasi manajemen KPI dan aplikasi penggajian karyawan Gadjian juga menghadirkan fitur slip gaji online, memudahkan akses dan distribusi informasi gaji kepada karyawan. Dengan demikian, Anda memiliki panduan contoh slip bonus karyawan yang lebih efisien.

Anda dapat mencoba aplikasi penggajian karyawan Gadjian secara GRATIS dengan klik link di bawah.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dari website JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya