Bukan hal asing lagi bagi kita mendengar berbagai studi yang menyatakan bahwa cuti membawa dampak yang baik bagi karyawan. Beragam kajian ilmiah mengatakan, penting bagi karyawan memanfaatkan kesempatan cuti agar hidupnya lebih sehat, bahagia, dan seimbang. Karena itu pulalah, pemerintah menetapkan hak cuti karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan.
Aturan cuti karyawan dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan cuti tahunan minimal 12 hari kerja per tahun. Namun, praktiknya tidak jarang pula karyawan seperti dihalang-halangi mengambil cuti tahunan untuk beristirahat atau berlibur.
Perusahaan yang keberatan dengan pemakaian hak cuti karyawan agaknya punya perhitungan matematis tersendiri. Pertama, perusahaan itu tetap wajib membayar karyawan yang mengambil cuti tahunan tersebut layaknya dia masuk kerja seperti biasa. Kedua, karyawan itu tidak melakukan pekerjaannya karena sedang cuti. Pada hari karyawan cuti, kontribusinya pada perusahaan dianggap tidak ada.
Baca Juga: Begini Kelola Sistem Kerja Shift Karyawan yang Tepat
Ketiga, mungkin perusahaan harus meminta karyawan lain menggantikan pekerjaan yang terbengkalai akibat ada karyawan yang cuti. Karyawan pengganti ini pun harus dibayar atas pekerjaan yang dilakukan. Bahkan, mungkin saja dirinya perlu lembur untuk menyelesaikan pekerjaan karyawan lain yang sedang cuti itu, sehingga menimbulkan beban upah lembur untuk perusahaan.
Dilihat dari perspektif ini, mengizinkan karyawan mengambil jatah cuti tahunan memang dapat dipandang sebagai ‘kerugian’ untuk perusahaan.
Akan tetapi, muncul tren baru belakangan ini. Saat ini, ada begitu banyak perusahaan yang justru mendorong karyawannya untuk menggunakan hak cutinya. Malah, beberapa perusahaan memberikan reward cuti untuk karyawan mereka yang dinilai berprestasi. Perusahaan-perusahaan itu justru seperti berharap para karyawannya mengambil rehat sejenak dari tekanan dan rutinitas kerja. Tren ini sangat berkebalikan dengan anggapan sebelumnya, bahwa perusahaan merugi saat karyawan cuti.
Ternyata, perusahaan-perusahaan yang mendorong karyawan mengambil cuti itu pun punya pertimbangan tersendiri. Tidak melulu hanya menguntungkan karyawan, hak cuti yang digunakan oleh karyawan sebenarnya juga menguntungkan bagi perusahaan.
Manfaat Cuti Karyawan bagi Perusahaan
Baca Juga: Wajib Pakai Surat? Begini Aturan Cuti Sakit Karyawan Swasta
1. Karyawan lebih produktif
Cuti sangat berguna menjaga kesehatan mental karyawan. Karyawan yang terus menerus ditekan beban kerja sangat rentan mengalami burnout yang membuat produktivitasnya turun. The Corporate Executive Board pernah melakukan survei terhadap 50.000 karyawan di berbagai perusahaan di dunia. Hasilnya, karyawan yang merasakan work-life balance akan bekerja 21% lebih keras dibanding mereka yang merasakan kejenuhan tanpa kesempatan jeda.
Kondisi mental karyawan yang merasa bahagia akan meningkatkan produktivitas mereka. Sebaliknya, karyawan yang frustrasi, depresi, dan stres karena pekerjaan akan kesulitan mencapai target-target perusahaan.
Selain itu, manfaat cuti karyawan adalah dapat membuat karyawan juga lebih baik saat ia kembali bekerja. Cuti memberi kesempatan karyawan menggali pengalaman-pengalaman berharga yang bisa memperluas perspektifnya. Hal itulah yang dibutuhkan untuk meningkatkan kreativitas saat mengahadapi pekerjaan.
2. Memangkas beban biaya kesehatan
Kesejahteraan fisik dan mental karyawan adalah juga kepentingan perusahaan. Tekanan kerja yang berat dapat berdampak pada kondisi mental karyawan, dan sekaligus juga memicu gangguan fisik. Sebuah studi tentang karyawan wanita dipublikasikan secara online dalam journal PLoS ONE. Hasilnya, mereka yang mengalami tekanan pekerjaan yang tinggi memiliki risiko 67% serangan jantung, dan 38% lebih mungkin mengalami stroke atau hipertensi.
Selain itu, kondisi stres sangat rentan menyebabkan depresi, obesitas, sakit kepala, dan amnesia, serta memicu kebiasaan merokok dan minum minuman keras. Dengan berkurangnya karyawan yang mengalami gangguan kesehatan akibat stres, perusahaan dapat menghemat beban biaya perusahaan dalam melakukan klaim kesehatan karyawan.
Perusahaan sebaiknya memanfaatkan software payroll untuk menguji perbandingan cuti yang diambil dengan klaim kesehatan atau izin sakit karyawan. Kebijakan baru tentang optimalisasi hak cuti dapat dibuat dengan data yang akurat sehubungan dengan pengaruhnya pada kesehatan dan kesejahteraan karyawan.
Baca Juga: Ketentuan Cuti Melahirkan: Hak, Durasi dan Perhitungan Gaji
3. Mengurangi kemungkinan karyawan bertindak curang
Menurut ACFE (Association of Certified Fraud Examiners) fraud adalah penyalahgunaan pekerjaan untuk memperkaya diri melalui pemanfaatan atau penerapan yang salah atas sumber daya serta aset perusahaan. Organisasi yang berbasis di Amerika ini menyebutkan ada beberapa perilaku karyawan yang menjadi petunjuk awal terjadinya fraud di sebuah perusahaan.
Perilaku-perilaku yang mengarah sebagai petunjuk awal ini dikenal dengan istilah behavioral red flags. Salah satu red flags itu yakni karyawan yang tampak sangat rajin bekerja hingga menolak untuk mengambil hak cuti.
Para pelaku kecurangan atau fraud biasanya memanipulasi sistem tertentu dalam perusahaan untuk menutupi perbuatannya. Tak jarang, hal ini terungkap saat karyawan yang bersangkutan mengambil cutinya, dikarenakan tugas-tugasnya diambil alih oleh karyawan lain.
Karyawan yang menggantikan tugas pelaku kecurangan akan menyadari manipulasi tersebut, dan melaporkannya ke pihak perusahaan. Maka dari itu, cuti bermanfaat mengurangi kecurangan karyawan yang selama ini tersembunyi.
Dengan sederet manfaat cuti karyawan bagi perusahaan yang dipaparkan di atas, layaklah jika perusahaan mulai mendorong karyawan memanfaatkan hak cuti mereka untuk libur bekerja. Namun, Departemen HR perlu memperbaiki sistem pengajuan cuti agar lebih praktis. Prosedur cuti online dapat dilakukan melalui aplikasi HRD, seperti Gadjian, sehingga akan memudahkan karyawan merencanakan cuti.
Pengajuan cuti akan dikelola otomatis dan terintegrasi dengan sistem penggajian. HR tidak perlu khawatir lagi akan proses perhitungan gaji karyawan, upah lembur, potongan PPh 21 dan BPJS karena semua akan diproses otomatis dalam payroll software Gadjian. Klik tombol berikut untuk info selengkapnya.