Inilah Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Image by pressfoto on Freepik - Mendaftar BPJS Kesehatan atau Healthcare Security

Kompensasi yang diberikan karyawan tidak hanya berupa gaji tapi juga serangkaian tunjangan dan fasilitas menarik. Pemerintah sendiri mewajibkan para perusahaan untuk mendaftarkan para karyawannya dalam jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) dan jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Dalam artikel ini akan dibahas dasar hukum pendaftaraan BPJS Kesehatan karyawan berikut sanksi yang didapatkan jika tidak melakukannya.

Dasar Hukum BPJS Kesehatan Karyawan

Image by wirestock on Freepik - Hukum Mendaftarkan BPJS Kesehatan

Pada PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang BPJS Kesehatan untuk Karyawan, antara lain:

Pasal (Ayat)Bunyi
6 (1)Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk Indonesia.
6 (2)Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan; 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya;

b. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 20
11 (1)Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Baca Juga: Ketentuan Potongan Gaji untuk BPJS Karyawan

Sanksi Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Image by jcomp on Freepik - Sanksi Tidak Daftar BPJS

Dengan demikian, telah jelas bahwa perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawan. Hal ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikarenakan BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah.

Undang-undang ini pun mengatur tentang sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan. Pasal 17 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS kesehatan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda; dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sebagai contoh, perusahaan di Kota Semarang yang hendak mengajukan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka perusahaan tersebut akan dilaporkan ke BPJS Pusat dan menerima surat teguran.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari/ke Perusahaan

Selain itu, pada pasal 55 turut mengatur sanksi bagi Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kesehatan karyawan berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawan. Kesehatan merupakan hal yang krusial dan dapat berdampak terhadap kinerja karyawan, maka dari itu pemerintah turut memberikan aturan pendamping yang termaktub dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 2:

“Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.”

Pada Desember 2015 lalu, PT Champ Resto Indonesia (PT CRI) di Jakarta diadukan oleh para pekerjanya ke Kementerian Ketenagakerjaan. Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial – Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker saat itu, mendukung langkah pengaduan tersebut karena memang para pekerja memiliki hak atas jaminan sosial, salah satunya BPJS Kesehatan.

Hal ini dipicu oleh kasus meninggalnya anak dari anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT CRI. Bayi itu sakit dan tidak tertolong karena orangtuanya tidak mampu membayar pengobatan. Padahal Kemal Ahmad, ayahnya, telah bekerja untuk PT CRI selama 14 tahun. Hal ini tentu menimbulkan preseden buruk tentang perusahaan di mata pekerja dan publik.

Baca Juga: Cara Menghitung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan

cta UU cipta kerja 2023

Daripada harus menanggung risiko – baik sanksi-sanksi maupun mogok kerja oleh pekerja – ada baiknya perusahaan membantu membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 3% dari Gaji atau Upah per bulan dan 2% dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan yaitu karyawan yang bersangkutan.

Kelola BPJS Karyawan Tanpa Repot dengan Gadjian

Kewajiban perusahaan mengikuti BPJS atau Jamsostek bukan hanya berguna untuk pekerja/buruh, tetapi juga untuk perusahaan itu sendiri. Jika perhitungan BPJS dirasa akan memberatkan pekerjaan Divisi HR, sebaiknya gunakan aplikasi HRIS yang dapat mengelola pembayaran jaminan sosial karyawan. Dari mulai hitung premi BPJS hingga pelaporan melalui SIPP BPJS, Gadjian bisa melakukannya!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya