Barangkali perusahaan tempat Anda bekerja juga memberlakukan pembagian kerja shift untuk mengejar produktivitas tertentu. Hal ini tentu diperbolehkan selama pekerja/buruh mendapatkan haknya, baik gaji yang layak maupun istirahat yang cukup.
Ketentuan Pembagian Kerja Shift
Pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam telah diatur dalam Pasal 81 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja dengan pembagian maksimum 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja (termasuk istirahat kerja).
Apabila diakumulasikan, jumlah kerja masing-masing shift tidak boleh melebihi 40 jam seminggu. Kelebihan jam kerja karyawan harus sepengetahuan karyawan yang bersangkutan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur.
Baca Juga: Cara Mengatur Shift Kerja Karyawan Produksi
Sedangkan berapa jam waktu kerja bagi setiap shift, pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengaturnya. Perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) selama tidak melebihi waktu jam kerja yang telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan untuk Shift Pagi, Siang dan Malam
Dalam Keputusan Menakertrans No.233/Men/2003 juga disebutkan ada jenis pekerjaan yang memang diperbolehkan untuk menerapkan pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam, yaitu pekerjaan yang berhubungan dengan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, dan pengamanan.
Untuk jenis pekerjaan dalam bidang keamanan, SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989 mengatur jam kerja bagi satpam menjadi tiga shift di mana setiap shift bertugas maksimal delapan jam sehari.
Lalu dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, disebutkan bahwa ada jenis pekerjaan dengan jam kerja yang boleh melebihi ketentuan undang-undang, yaitu jenis pekerjaan yang bergerak di bidang energi dan sumber daya, daerah pertambangan, serta bidang perikanan.
Aturan Khusus Shift Kerja Bagi Pekerja Perempuan
Meskipun tidak diatur secara konkrit tentang penerapan shift karyawan untuk pagi, siang, dan malam; pemerintah memberlakukan sejumlah pasal untuk melindungi para pekerja, khususnya pekerja perempuan. Misalnya pada Pasal 76 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa:
Baca Juga: Simulasi Pengaturan Shift Kerja 24 Jam di Perusahaan
- Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
- Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
- Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Baca Juga: Download Contoh Jadwal Kerja Shift Lengkap Berbagai Pola
Sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan tersebut, maka perusahaan dapat mengaplikasikan jam kerja ‘normal’ untuk shift pagi. Misalnya pukul 08.00 -17.00, lalu shift berikutnya adalah 16.00 – 01.00 dan 00.00 – 09.00.
Dengan demikian, ada 1 (satu) jam yang digunakan untuk peralihan shift kerja, termasuk tugas-tugas yang harus dilanjutkan oleh karyawan pada shift selanjutnya.
Jam kerja ini mencakup waktu istirahat yang diatur pada Pasal 79 UU Ketenagakerjaan Ayat 2 Huruf b, yang menyebutkan bahwa “istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.”
Software Aplikasi Kelola Shift Karyawan Otomatis
Untuk mempermudah pengelolaan jadwal kerja karyawan shift sore dan malam, Divisi HR tidak perlu menugaskan karyawan khusus untuk memantaunya. Aplikasi pembagian shift kerja otomatis, Gadjian dapat dipasang pada smartphone karyawan sehingga memungkinkan pengelolaan jam kerja lebih efektif dan efisien.
Aplikasi HR Gadjian akan memudahkan HR dalam menghitung gaji berdasarkan data shift kerja karyawan, sehingga proses perhitungan tunjangan hingga penggajian menjadi lebih akurat, mudah dan praktis.
Sumber
SKB Menakertrans dan Kapolri No. Kep.275/Men/1989 dan Nopol.Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift, Jam Istirahat, serta Pembinaan Satpam. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus. JDIH Kemnaker.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.