Pemerintah RI berdasarkan Permenaker No. 1 tahun 2017 telah mewajibkan perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah. Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan untuk memiliki sistem kepangkatan (jenjang karir) dan kebijakan kompensasi yang transparan, sehingga diharapkan hubungan antara perusahaan dan karyawan menjadi lebih harmonis.
Karena itu, pemberlakuan peraturan ini sebaiknya tidak dilihat pihak perusahaan sebagai beban, justru hal ini harus dijadikan momentum untuk membenahi kebijakan dan pengelolaan SDM agar lebih baik karena, bagaimanapun salah satu kunci kesuksesan dari sebuah perusahaan adalah SDM yang unggul.
Permenaker No.1 tahun 2017 telah memberikan arahan bagaimana mengembangkan struktur dan skala upah di perusahaan Anda. Salah satu metode yang digunakan adalah metode Poin Faktor.
2 Hal yang Harus Ditentukan Sebelum Merancang Struktur dan Skala Upah
Sebelum merancang struktur dan skala upah menggunakan metode ini, ada 2 hal yang harus dimiliki perusahaan terlebih dahulu, yaitu:
1. Perusahaan sebaiknya telah memiliki struktur jabatan, yaitu daftar posisi (pekerjaan) berikut dengan deskripsi pekerjaannya (job description).
2. Perusahaan telah memiliki struktur golongan jabatan (grading), misalkan golongan 1,2,3 dan seterusnya. Struktur golongan dibuat melalui proses evaluasi pekerjaan (job evaluation), yaitu membuat peringkat jabatan dengan cara membandingkan konten pekerjaan suatu jabatan dengan pekerjaan dari jabatan lain dengan skala yang telah ditentukan.
Sederhananya, 2 hal tersebut digunakan untuk menentukan perbedaan tingkat gaji antar golongan jabatan dan rentang gaji setiap golongan jabatan.
Setelah 2 hal diatas telah dimiliki perusahaan, maka Anda siap mendesain struktur dan skala upah untuk perusahaan Anda dengan menggunakan alat bantu Excel sederhana. Atau jika Anda pengguna aplikasi HRD Gadjian, Anda dapat menggunakan fitur Golongan dan Struktur Skala Upah yang akan membantu Anda menyelesaikan tugas ini dengan mudah.
Beberapa konsultan SDM menawarkan perangkat job evaluation menggunakan metode Poin Faktor yang telah didesain khusus sehingga Perusahaan dapat membuat peringkat jabatan dengan lebih objektif.
Perangkat job evaluation juga dapat dikembangkan sendiri oleh perusahaan dengan menggunakan own judgement (penilaian sendiri) serta tidak lupa memperhatikan faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, keterampilan, usaha, tanggung jawab, dan suasana kerja yang dipersyaratkan bagi pemegang jabatan.
Baca Juga: Contoh Penyusunan Struktur dan Skala Upah
5 Langkah Mudah Membuat Struktur dan Skala Upah
1. Tentukan Jumlah dan Nama Golongan Jabatan di Perusahaan
Mulai dari golongan jabatan terendah sampai golongan jabatan tertinggi. Jika Anda pengguna aplikasi Gadjian, Anda juga dapat mengelompokkan golongan-golongan jabatan yang ada dalam kelas-kelas jabatan.
2. Memilih Basis Upah yang Akan Menjadi Acuan dalam Struktur dan Skala Upah Perusahaan
Terdapat dua basis upah yang dapat Anda pilih dan gunakan sesuai dengan kebijakan perusahan, yaitu:
- Hanya gaji pokok atau;
- Gaji pokok + tunjangan tetap.
3. Tentukan Upah Tengah (Mid Poin) dari Golongan Jabatan Terendah dan Golongan Jabatan Tertinggi
4. Tentukan Metode yang Digunakan untuk Menghitung Upah Tengah
Tahap ini Anda perlu menentukan metode perhitungan upah tengah dari golongan-golongan jabatan lain di antara golongan jabatan terendah dan golongan jabatan tertinggi. Ada 2 metode yang bisa Anda pilih yaitu metode Trend dan metode Progressive.
a. Metode Trend
Metode ini akan menghasilkan upah tengah yang naik secara proporsional mulai dari golongan terendah ke golongan berikutnya yang lebih tinggi.
Baca Juga: Rumus Perhitungan Lembur Berdasarkan Jenis Upah Karyawan
b. Metode Progressive
Metode ini akan menghasilkan upah tengah yang kenaikannya makin besar untuk golongan-golongan jabatan yang lebih tinggi.
Jika Anda menggunakan Excel, Anda dapat menggunakan fungsi-fungsi pengolahan data yang ada pada aplikasi tersebut untuk menghitung upah tengah golongan-golongan jabatan diantara golongan jabatan terendah dan tertinggi. Hanya saja hal itu cukup sulit jika Anda tidak memiliki kemampuan pengoperasian Excel yang baik.
Aplikasi Gadjian, mempermudah pekerjaan tersebut dengan menampilkan angka-angka upah tengah secara otomatis setelah Anda menentukan nilai upah tengah untuk golongan jabatan terendah dan golongan jabatan tertinggi.
5. Menentukan Persentase Rentang Upah (Range) dari Upah Terkecil dan Upah Terbesar untuk Setiap Golongan Jabatan.
Antara menentukan persentase rentang yang sama untuk tiap golongan jabatan dan menentukan persentase rentang yang lebih tinggi untuk golongan jabatan yang lebih tinggi. Pilihan kedua lebih banyak digunakan dalam praktek pembuatannya.
Hal tersebut disinyalir karena akan memberikan ruang lebih luas untuk peningkatan gaji pada golongan jabatan level atas tanpa harus menambah golongan jabatan baru yang lebih tinggi.
Jika perusahaan Anda masih menggunakan Excel untuk mengetahui presentase tersebut, hal ini tentu akan cukup sulit dilakukan mengingat Anda harus menguasai formula-formula khusus dan memiliki kemampuan pengoperasian Excel yang baik. Namun, dalam fitur Golongan dan Struktur Upah di Gadjian akan memudahkan Anda dalam menampilkan angka-angka tersebut secara otomatis setelah Anda menentukan persentase rentang setiap golongan jabatan.
Baca Juga: 3 Metode Menghitung Struktur dan Skala Upah
Ilustrasi Struktur dan Skala Upah (Metode Trend) di Aplikasi HRIS Gadjian
Tidak hanya skala upah yang dapat dibuat secara otomatis, HR software Gadjian juga dapat menghitung gaji karyawan, hitung PPh 21, hingga melakukan pembayaran gaji ke seluruh karyawan dengan 1x klik. Tertarik untuk menggunakan payroll software Gadjian?