Departemen HR di sebuah perusahaan menjalankan peran sebagai supporting system, khususnya dalam mengelola sumber daya manusia. Setelah proses rekrutmen dan seleksi atas kandidat selesai, perusahaan akan memilih calon karyawannya dan mempekerjakan kandidat terpilih. Apa yang melandasi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut, tak lain adalah perjanjian kerja. Perjanjian kerja inilah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Landasan Hukum Perjanjian Kerja
Di Indonesia, pengertian tentang perjanjian kerja dapat kita ambil, antara lain dari dua sumber. Sumber pertama yakni Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dan yang kedua adalah dari KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ BW). Berikut ini pengertian yang termuat dalam dua landasan hukum ketenagakerjaan tersebut:
PP No 35 Tahun 2021 Pasal 1 angka 9 berbunyi:
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”
KUH Perdata Pasal 1601a
“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”
Baca Juga: Aturan dan Isi Perjanjian Kerja Outsourcing
Dalam peraturan pemerintah tersebut, kita akan tahu bahwa ada tiga unsur hubungan kerja yang terdapat dalam perjanjian kerja. Ketiganya ialah unsur pekerjaan, unsur upah, serta unsur perintah. Pasal 1 angka 1 PP No 35 Tahun 2021 menyatakannya sebagai berikut:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Namun, apabila kita mencermati pengertian perjanjian kerja dalam KUH Perdata, ada satu unsur hubungan kerja lainnya, yaitu waktu. Unsur waktu menandai lamanya periode perjanjian kerja tersebut berlaku bagi kedua belah pihak, yakni:
- 40 jam perminggu
- 7 jam perhari untuk pola keja 6:1
- 8 jam perhari, untuk pola kerja 5:2
- Ada hak cuti/istirahat (istirahat antar jam kerja, istirahat mingguan, dan istirahat tahunan, istirahat alasan penting (yang ditentukan Undang-Undang/diperjanjikan))
Unsur Hubungan Kerja
Untuk lebih memahami unsur-unsur hubungan kerja, sebaiknya kita simak penjelasan berikut:
1. Pekerjaan
Adanya pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan atau dilakukan oleh pekerja adalah unsur dalam sebuah hubungan kerja. Dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, maka pekerja terikat kewajiban untuk melakukan pekerjaan. Pasal 1603 KUH Perdata mengaturnya sebagai berikut:
“Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.”
Pekerjaan tersebut wajib dikerjakan sendiri oleh pekerja. Pasal 1603a KUH Perdata menyatakan:
“Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannnya.”
Atas tenaga, waktu, serta keahlian yang dikerahkan untuk pekerjaan itulah, pekerja berhak mendapatkan upah.
Baca Juga: Cara Membuat Perjanjian Kerja PKWT yang Benar
2. Upah
Definisi upah berdasarkan Pasal 1 angka 6 dalam PP 35 Tahun 2021 ialah:
“Hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja /buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Ada beberapa kebijakan pemerintah yang perlu diperhatikan untuk menetapkan upah untuk pekerja, antara lain kebijakan tentang UMP (Upah Minimum Provinsi), tentang struktur dan skala pengupahan dan lain sebaginya.
3. Perintah
Unsur perintah dalam sebuah hubungan kerja artinya ada pihak yang memberi perintah dan ada yang wajib melakukan perintah itu, yaitu pekerja. Unsur perintah dapat dimaknai luas, misalnya berupa target kerja, instruksi, dan lain-lain. Kewajiban pekerja untuk tunduk pada perintah perusahaan/ majikan ini antara lain diatur dalam KUH Perdata Pasal 1603b:
“Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.”
Jika kita cermati kembali definisi perjanjian kerja menurut PP 35 Tahun 2021, tidak tampak adanya faktor “waktu” yang perlu dinyatakan dalam perjanjian tersebut. Namun dalam pasal 1 angka 10 dan 11 disebutkan bahwa ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Namun, apabila waktu/ lamanya hubungan kerja tidak disebutkan dalam perjanjian atau peraturan undang-undang, maka yang berlaku adalah menurut kebiasaan (KUH Perdata Pasal 1603e). Dan, jika masih tidak dapat ditetapkan, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu sampai dinyatakan putus (KUH Perdata Pasal 1603g).
Baca Juga: PP 35 Tahun 2021: Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon
Untuk menjalankan peran HR yang ideal dalam mengelola sumber daya manusia di perusahaan, unsur-unsur hubungan kerja di atas sangat penting diperhatikan. Keberadaan software HRIS (Human Resource Information System) bukan saja menjadi kebutuhan departemen HR semata, melainkan juga perusahaan secara umum.
Dengan HR system yang andal, perusahaan dipermudah mengaplikasikan kebijakan bisnis yang pasti berpengaruh pula kepada pekerjaan karyawan, misalnya penetapan shift kerja, perhitungan bonus bagi karyawan yang mencapai target tertentu, kebijakan penetapan upah, tunjangan, pembayaran THR, dan lain sebagainya.
Karenanya, kelengkapan fitur HR dalam sebuah HR information system juga penting diperhatikan oleh departemen HR sebagai user. Aplikasi HR Gadjian telah berhasil mengembangkan fitur yang lengkap yang dapat menjadi solusi untuk kebutuhan perusahaan Anda dalam mengelola SDM.