Aturan Kenaikan Gaji Karyawan dan Contoh Perhitungannya

Aturan Kenaikan Gaji Karyawan

Kenaikan gaji adalah salah satu hal yang sangat dinantikan oleh karyawan di seluruh dunia. Ini bukan hanya tentang penghargaan atas kerja keras mereka, tetapi juga tentang menjaga daya beli karyawan dan menjaga mereka tetap termotivasi. 

Bagi HR dan pemilik bisnis, memahami aturan kenaikan gaji karyawan yang berlaku dan cara menghitungnya adalah penting untuk menjaga hubungan yang baik dengan karyawan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. 

Meskipun demikian, perihal kenaikan gaji karyawan tidak diatur secara jelas dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Hal ini dikarenakan kenaikan gaji merupakan kesepakatan antara pengusaha/perusahaan dan karyawannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Untuk memahami lebih lanjut lagi mengenai aturan dan perhitungan kenaikan gaji karyawan, mari simak pembahasan berikut.

Baca Juga: Training Kerja Dibayar atau Tidak? Simak Aturan Gaji Karyawan Probation

Aturan Tentang Kenaikan Gaji Menurut Undang-undang

Aturan Kenaikan Gaji UU
Sumber: Freepik

Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 36/2021 Tentang Pengupahan mengartikan gaji atau upah sebagai hak pekerja dalam bentuk uang yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja, yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan definisi tersebut, gaji merupakan kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan, yang kemudian dicantumkan dalam perjanjian kerja. Kesepakatan gaji biasanya disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang pembuatannya diwajibkan oleh Pasal 92 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”

Pembuatan struktur dan skala upah ini bertujuan agar upah yang diberikan adil (jenjang upah terendah & tertinggi tidak terlalu jauh) dan menguntungkan bagi pengusaha dan pekerja. 

Nantinya, struktur dan skala upah menjadi patokan saat terjadi kesepakatan gaji. Dengan berpedoman ini, pengusaha/pemilik perusahaan menentukan kisaran upah terkecil hingga terbesar sesuai golongan jabatannya. 

Terkait kebijakan kenaikan upah, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya tidak mengatur dengan jelas. Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menegaskan kewajiban pengusaha untuk menaikkan gaji pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun.

Meskipun menjadi hal yang wajar di perusahaan, penyebutan ‘kenaikan gaji’ tidak ada dalam peraturan undang-undang. Adapun istilahnya, Pasal 81 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 92A UU Ketenagakerjaan menyebutnya sebagai “peninjauan upah secara berkala”. 

Sementara, Pasal 92A UU Ketenagakerjaan menjadi dasar kenaikan gaji setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitasnya.

“Pengusaha melakukan peninjauan upah berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”

Karena penyusunan struktur dan skala upah sudah diatur dalam Perppu, peninjauan upah secara berkala wajib diadakan setiap tahun terutama kepada karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun. Namun, tidak ada peraturan tentang berapa persen kenaikan gaji minimum tahunan sehingga dikembalikan lagi pada kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Baca Juga: Wajibkah Perusahaan Memenuhi Setiap Tuntutan Kenaikan Gaji Karyawan?

Cara Menentukan Kenaikan Gaji Berkala di Perusahaan

Cara Menentukan Kenaikan Gaji

Ada beberapa cara yang biasa digunakan perusahaan untuk menghitung kenaikan gaji, yaitu:

1. Mengikuti upah minimum 

Cara termudah untuk menghitung kenaikan gaji karyawan per tahun adalah mengikuti upah minimum yang ditetapkan pemerintah setiap akhir November tahun berjalan. Upah terbaru biasanya mulai berlaku per 1 Januari pada tahun berikutnya. 

Terkait ketentuan ini, perusahaan tidak boleh memberi gaji di bawah upah minimum. Namun, perusahaan boleh memberi upah lebih tinggi dari upah minimum dan dilarang mengurangi/menurunkan besarannya.

Rumus kenaikan gaji tahunan berdasarkan cara ini adalah:

Gaji t+1 = Gaji t + (gaji t x %UM)

Gaji t+1 artinya gaji tahun depan, sedangkan gaji t sama dengan gaji tahun berjalan. %UM adalah kenaikan upah minimum.

Misalkan, upah minimum tahun ini naik 10% dan gaji karyawan saat ini adalah Rp6 juta. 

Gaji tahun depan = 6.000.000 + (10% x 6.000.000) = Rp6.600.000.

2. Meninjau kinerja tahunan karyawan

Kinerja selama setahun juga bisa menjadi faktor kenaikan gaji karyawan yang patut dipertimbangkan. Jika karyawan tersebut memiliki performa kerja yang dinilai memuaskan menurut Key Performance Indicator (KPI) perusahaan, ia berhak mendapatkan reward berupa kenaikan gaji.

Misalnya, perusahaan Anda menetapkan KPI sebagai berikut sebagai pedoman kenaikan gaji karyawan:

  • Skor performa >120: naik gaji hingga 15%. 
  • Skor KPI 100-120: naik gaji 6-8%. 
  • Skor KPI 100: naik gaji 5% atau sesuai inflasi.
  • Skor KPI kurang dari 100: tidak naik gaji. 

Contoh: 

Gaji karyawan A di tahun berjalan adalah Rp5 juta. Setelah diadakan review performance tahunan, ia memperoleh skor KPI 110. Menurut standar KPI perusahaan tersebut maka A berhak naik gaji 6-8% tahun depan. Perhitungan kenaikan gaji yang akan ia dapatkan adalah:

Gaji tahun depan: Rp5.000.000 + (8% x Rp5 juta) =e Rp5.250.000

3. Berdasarkan inflasi

Inflasi yang berarti harga barang termasuk bahan pokok naik di suatu daerah atau secara nasional juga bisa mempengaruhi kenaikan gaji. Jika kenaikan gaji di atas inflasi, ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar selisih persen keduanya. Semakin tinggi nilai inflasi maka semakin tinggi juga kenaikan gaji karyawan agar ia tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Sebagai contoh, apabila inflasi year-on-year saat ini 3,25%, kenaikan gaji karyawan swasta tahun ini bisa saja 4%. Anda bisa menerapkan rumus yang berlaku jika ingin menaikkan gaji berdasarkan inflasi, yakni: 

Gaji t+1 = Gaji t + (Gaji t x %inflasi)

Jadi, jika gaji karyawan Anda tahun ini Rp5.500.000 dan inflasi menurut BPS adalah 3,25%, gaji tahun depan adalah [5.500.000 + (3,25% x 5.500.000)=] Rp5.678.750.

4. Menyesuaikan kondisi perusahaan 

Kemampuan perusahaan bisa didasarkan pada profit atau keuntungan yang berhasil didapatkan dalam 3 tahun terakhir. Jika laba terus meningkat, kenaikan gaji tahun berikutnya bisa menggunakan kenaikan gaji rata-rata tahunan. Namun, jika tren keuntungan menurun atau sekadar bertahan karena suatu kondisi (misalnya pandemi), gaji hanya naik sedikit atau bahkan tidak naik.

Gaji karyawan merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan. Oleh sebab itu, untuk melakukan kenaikan gaji berkala, pastikan Anda telah mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam jangka panjang. 

Baca Juga: Lengkap! 9 Template Slip Gaji Karyawan Swasta

Hitung Gaji Karyawan Lebih Mudah 

cta Perbedaan HRIS dan HRMS

Kenaikan gaji adalah bagian penting dalam manajemen sumber daya manusia dan menjaga hubungan yang baik dengan karyawan. Dengan mematuhi aturan kenaikan gaji yang berlaku dan menggunakan perhitungan yang adil, pengusaha dapat menjaga karyawan tetap termotivasi dan loyal pada perusahaan.

Agar lebih mudah dan efisien dalam menghitung gaji karyawan yang terdiri dari beberapa komponen, gunakan aplikasi hitung gaji Gadjian. Aplikasi HRIS terbaik di Indonesia ini dapat membantu Anda untuk menghitung gaji dan membuat slip gaji, baik gaji karyawan lepas yang dibayar harian maupun karyawan tetap dengan gaji bulanan. 

Sistem otomatis Gadjian mengurangi risiko human error yang dapat terjadi saat menghitung gaji karyawan. Hasil perhitungannya termasuk potongan PPh 21 akan muncul di slip gaji online yang bisa diunduh melalui portal karyawan. Slip ini hanya bisa diakses oleh karyawan yang bersangkutan sehingga aman dan tetap rahasia. 

Coba Gadjian sekarang melalui link berikut ini untuk mempermudah Anda menghitung gaji karyawan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya