Ketentuan cuti melahirkan adalah salah satu aturan penting dalam dunia kerja yang perlu diketahui khususnya oleh para pekerja perempuan. Pemberian cuti melahirkan merupakan wujud perhatian dari perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang sedang menjalani proses kehamilan.
Aturan cuti karyawan hamil dan melahirkan dibuat sebagai upaya untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi para karyawan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan yang mengatur cuti melahirkan, baik dari segi hukum maupun peraturan perusahaan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai ketentuan cuti melahirkan, hak-hak yang dimiliki oleh para pekerja, serta berbagai hal penting terkait dengan isu ini.
Aturan Cuti Karyawan Hamil dan Melahirkan
Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan Terbaru untuk Karyawan dalam UU KIA
Cuti melahirkan atau maternity leave termasuk bagian dari cuti besar karyawan karena jangka waktunya yang lama. Di mana, ibu hamil yang berada di periode dekat waktu melahirkan boleh mengajukan cuti selama 3 bulan.
Aturan cuti ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1) yang tidak tersentuh perubahan di Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pekerja/buruh berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Pada praktiknya di lapangan, pengajuan cuti hamil dan melahirkan bersifat fleksibel. Maksudnya, karyawan bisa mengambil cuti 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Waktu 3 bulan ini disesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Tidak hanya ibu hamil yang melahirkan, karyawan perempuan yang harus mengalami musibah keguguran juga mendapat keringanan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai saran dokter. Hal ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (2) berikut:
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Perhitungan Gaji untuk Karyawan Cuti Melahirkan
Dengan durasi cuti yang cukup lama, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah cuti melahirkan tetap digaji? Jawabannya adalah iya. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 81 Angka 26 UU Cipta Kerja.
Disebutkan bahwa setiap pekerja yang memanfaatkan hak waktu istirahat, seperti cuti tahunan, cuti panjang, serta cuti melahirkan atau cuti akibat keguguran, berhak menerima upah penuh.
Upah penuh ini mencakup total pendapatan yang biasanya diterima oleh pekerja ketika mereka sedang bekerja, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap jika ada. Selain itu, tunjangan kehadiran mungkin tidak perlu dibayarkan karena pekerja tidak hadir selama mereka menjalankan hak istirahat.
Cuti Melahirkan untuk Suami
Ketentuan cuti melahirkan dan keguguran tidak hanya diperuntukkan bagi para pekerja perempuan, tetapi juga laki-laki. Di mana, para pekerja laki-laki berhak mendapat cuti pendampingan melahirkan selama 2 hari dan tetap mendapat upah penuh. Aturan ini sudah dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 4(e).
Baca Juga: Ketentuan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing
Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ketentuan cuti melahirkan bagi perempuan sempat mengalami wacana perubahan dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Hal ini diusungkan oleh DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Namun, per tanggal 30 Juni 2022 kemarin, aturan ini hanya menjadi RUU inisiatif DPR dan belum disahkan menjadi UU.
Soal pembayaran upah, dijelaskan dalam RUU KIA pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) dan (2) ketentuannya adalah 3 bulan pertama dibayar penuh dan 3 bulan berikutnya dibayar 75% dari upah.
Lalu, cuti melahirkan untuk suami semula 2 hari cuti berbayar, diubah dengan paling lama 40 (empat puluh) hari, atau keguguran paling lama 7 (tujuh) hari menurut RUU KIA pasal 6.
Dikarenakan masih berbentuk draft rancangan dan terjadi beberapa perdebatan di kalangan pengusaha, maka aturan cuti karyawan hamil dan melahirkan masih menggunakan aturan yang mengacu pada UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan.
Perusahaan Tidak Bisa Melakukan PHK
Saat pelaksanaan maternity leave ini perusahaan tidak diizinkan untuk mengakhiri hubungan kerja atau PHK dengan alasan pekerja melahirkan atau mengalami keguguran. Larangan ini diatur dalam Pasal 81 Angka 43 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 UU Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tetap melanggar hak cuti karyawan dengan pemutusan hubungan kerja, maka akan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Lalu jika mengacu pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang tidak mengalami perubahan UU Cipta Kerja, perusahaan yang melanggar aturan cuti melahirkan dikenakan:
- Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau;
- Denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Baca Juga: Hak dan Perlindungan Pekerja Perempuan sesuai Undang-Undang
Atur Cuti Karyawan dengan Aplikasi Cuti Online
Payung hukum yang jelas mengenai aturan cuti karyawan hamil dan melahirkan membuat perusahaan tidak bisa sembarang menolak cuti karyawan. Karyawan perempuan yang hamil tetap bisa mendapatkan hak cuti melahirkan mereka tanpa mengurangi cuti tahunan pribadi selama 12 hari.
Tentu, ini akan menjadi PR bagi para HR, apalagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak. Pengelolaan cuti manual bisa menjadi ancaman serius yang merepotkan. Solusinya? Transformasikan pengelolaan cuti Anda menggunakan aplikasi cuti online dari Gadjian.
Fitur cuti online di aplikasi HRIS Gadjian memudahkan proses pengajuan cuti oleh karyawan dan persetujuan secara langsung oleh atasan melalui aplikasi. Hanya dalam satu genggaman, proses pengajuan cuti dapat dilakukan dari mana saja dan tanpa perlu form kertas cuti.
Karyawan hanya perlu membuka aplikasi GadjianKu dan mengajukan terkait kehadiran seperti cuti, izin, atau sakit secara online. Lalu kemudian, atasan bisa langsung menyetujui cuti melalui aplikasi Gadjian yang berbasis web, termasuk jika mensyaratkan multi-level approval.
Aplikasi Gadjian menawarkan data terkini secara (real-time), sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi menghitung sisa jatah cuti karyawan dengan Excel. Jika cuti sudah disetujui, maka sisa jatah cuti karyawan akan terpotong secara otomatis.
Tidak hanya periode cuti individu, sistem Gadjian yang fleksibel mengakomodasi juga periode bersama, termasuk sistem carry forward.
Selain itu, Gadjian juga memiliki kemampuan untuk menghitung potongan tunjangan kehadiran secara otomatis bagi karyawan yang mengambil cuti, sakit, atau izin. Hasil perhitungan ini akan langsung tercermin dalam slip gaji karyawan yang dapat diakses secara online.
Gadjian adalah software HRIS terbaik di Indonesia yang tidak hanya membantu Anda mengelola cuti, tetapi juga absensi, gaji, lembur hingga THR secara otomatis dan tentunya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.