Tidak terasa tahun 2024 datang dan saatnya untuk mulai mengatur rencana dan juga menyusun strategi kerja berdasarkan kalender kerja 2024. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memaksimalkan pengelolaan SDM atau karyawan di perusahaan. Sehingga tidak terjadi kesalahan pembuatan timeline dan rencana kerja.
Namun seperti yang sudah diketahui, pada akhir tahun bagian pengelolaan SDM atau karyawan selalu padat pekerjaan. Hal ini perlu direncanakan dengan baik agar tidak menumpuk dan berakhir dengan terjadinya kesalahan perhitungan atau ada pekerjaan yang terlupakan.
Dalam artikel ini, Anda akan diberikan informasi mengenai tanggal-tanggal penting yang dapat membantu Anda untuk memaksimalkan pengelolaan SDM di tahun 2024, sehingga Anda dapat fokus menyelesaikan pekerjaan akhir tahun tanpa bingung mulai dari mana dahulu. Silakan simak artikel berikut dan unduh kalender kerja 2024 lengkap dengan tanggal merah, libur nasional 2024, cuti bersama lebaran 2024 dan cuti bersama lainnya.
SPT Tahunan Karyawan & SPT Masa Pajak Penghasilan
Memang batas pelaporan SPT tahunan karyawan ada di tanggal 31 Maret 2024. Namun tahun pajak bagi seorang karyawan adalah dari bulan Januari hingga Desember 2023. Sehingga Anda harus mulai mempersiapkan bukti potong atas pajak penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan Anda. Agar para karyawan dapat melakukan pelaporan lebih awal untuk menghindari terjadinya keterlambatan pelaporan atau kesulitan mengakses situs pelaporan di penghujung masa pelaporan SPT Tahunan.
Sedangkan untuk batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) juga tidak ada perubahan, yaitu tanggal 10 bulan selanjutnya dan batas pelaporan di tanggal 20 bulan selanjutnya.
Untuk mempermudah dan mempercepat serta menghindari terjadinya kesalahan perhitungan pajak penghasilan karyawan yang dapat berakibat terjadinya lebih bayar atau kurang bayar, Anda dapat memanfaatkan fitur perhitungan PPh 21 otomatis dan pembuatan bukti potong pajak penghasilan 1721 A1 otomatis di software payroll terbaik di Indonesia, Gadjian.
Dengan Gadjian, karyawan hanya cukup mengunduh bukti potong pajak penghasilannya dari aplikasi Gadjian ESS (Employee Self Service) milik masing-masing karyawan. Sehingga bagian HR atau keuangan di perusahaan tidak perlu repot lagi karena seluruh proses perhitungan dan pembuatan form 1721 A1 sudah otomatis di Gadjian.
Baca Juga: Sanksi Bagi Wajib Pajak Apabila Telat dan Tidak Lapor SPT
Pembayaran Gaji Karyawan
Seperti dengan bulan sebelum-sebelumnya, penggajian karyawan tidak berubah waktunya. Masih dengan tanggal yang sama yang biasa diberlakukan perusahaan. Namun memang pada akhir tahun, khususnya pada bulan Desember, terdapat banyak tanggal merah dan hari libur yang diberlakukan.
Untuk itu Anda harus memperhatikan kembali tanggal penggajian jika memang bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional 2024. Karena seperti yang diketahui, tanggal ideal untuk proses penggajian karyawan berada di minggu terakhir pada bulan tersebut, biasanya di tanggal 25 hingga 1 bulan berikutnya.
Pastikan proses penggajian tidak terlambat dan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Perlu diketahui, proses penggajian karyawan yang terlambat berakibat denda 5% untuk setiap 1 hari keterlambatan. Jadi pastikan tanggal penggajian di perusahaan Anda.
Bayar Jaminan Kesehatan & Ketenagakerjaan Karyawan (BPJS)
Pentingnya menyetor iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan tepat waktu tidak dapat diabaikan. Kedua iuran ini wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan sebagai premi atas program jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Batas waktu penyetoran iuran untuk BPJS Kesehatan jatuh pada tanggal 10 setiap bulan, sementara BPJS Ketenagakerjaan harus disetor pada tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan perusahaan dikenai denda yang tentu saja bisa mempengaruhi keuangan perusahaan.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pembayaran iuran BPJS, perusahaan perlu memiliki sistem perhitungan yang cepat dan akurat. Software payroll terbaik di Indonesia Gadjian adalah solusi yang dapat membantu perusahaan menghitung iuran BPJS karyawan secara otomatis. Dengan Gadjian, perhitungan iuran BPJS, baik tunjangan yang dibayar perusahaan maupun iuran yang dipotong dari gaji karyawan, dapat dilakukan dengan mudah dan akurat.
Masa Efektif Rekrutmen
Dalam merencanakan rekrutmen fresh graduate pada kalender HR 2024, penting untuk memilih waktu yang tepat agar memaksimalkan peluang mendapatkan kandidat potensial. Tanggal-tanggal penting dalam kalender kerja HR, seperti tanggal rekrutmen massal, memainkan peran kunci dalam hal ini.
Rekomendasi waktu terbaik untuk merekrut fresh graduate adalah pada awal tahun (Januari-Februari) dan pertengahan tahun (Mei-Agustus). Pada periode ini, pasokan lulusan perguruan tinggi di pasar tenaga kerja cenderung lebih melimpah dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Ini berarti bahwa perusahaan memiliki kesempatan lebih besar untuk menemukan karyawan potensial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Baca Juga: Review 5 Aplikasi Rekrutmen Berbasis Web untuk HRD
Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan mereka. Besaran THR ini setara dengan gaji atau upah satu bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan atau lebih dari 1 bulan, besaran THR-nya dihitung secara prorata.
Batas akhir pembayaran THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Keterlambatan dalam pembayaran dapat mengakibatkan perusahaan dikenai denda sebesar 5%. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengagendakan pembayaran THR dengan tepat waktu.
Agar proses perhitungan dan pembayaran THR karyawan lebih efisien, perusahaan dapat memanfaatkan aplikasi seperti Gadjian. Aplikasi Gadjian dapat membantu menghitung THR karyawan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, langkah pertama adalah menandai tanggal hari raya dari berbagai agama yang relevan dalam kalender kerja perusahaan. Selanjutnya, hitung mundur 7 hari dari tanggal-tanggal tersebut untuk mengagendakan pembayaran THR.
Untuk membantu Anda menandai tanggal pembayaran THR, berikut ini batas pembayaran THR di Kalender Kerja 2024:
- THR Hari Raya Imlek : 2 Februari 2024
- THR Hari Raya Nyepi : 2 Maret 2024
- THR Hari Raya Idulfitri : 2 April 2024
- THR Hari Raya Waisak : 15 Mei 2024
- THR Hari Raya Natal : 17 Desember 2024
Hari Libur Nasional 2024 (Tanggal Merah)
Merujuk pada SKB Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, jumlah keseluruhan cuti bersama dan hari libur nasional 2024 adalah 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan juga 10 hari cuti bersama, termasuk di dalamnya cuti bersama lebaran 2024.
Silakan download kalender 2024 lengkap dengan tanggal merah yang berisi libur nasional 2024, cuti bersama lebaran 2024 dan cuti bersama lainnya, lengkap pula dengan hari khusus non-libur, musim cuti karyawan dan musim rekrutmen karyawan.
Link download Kalender HR 2024 versi desktop dan mobile.
Berikut ini kami rangkum tanggal merah nasional pada kalender kerja 2024,
- 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret : Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret : Hari Paskah
- 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 9 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H
- 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Sedangkan untuk cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah adalah sebagai berikut,
- 9 Februari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April : Cuti Bersama Lebaran 2024/ Idul Fitri 1445 H
- 10 Mei : Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 24 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni : Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
- 26 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal
Musim Cuti Karyawan
Setelah mengetahui tanggal-tanggal dimana terdapat tanggal merah nasional dan cuti bersama, perlu diperhatikan pula terdapat beberapa tanggal yang menjadi hari kejepit nasional dan juga long weekend dimana potensi karyawan mengajukan cuti lebih banyak dibandingkan di hari lainnya. Berikut ini kami rangkum beberapa hari yang menjadi musim cuti karyawan karena adanya harpitnas dan long weekend.
- 8 & 12 Maret : Long weekend Hari Raya Nyepi
- 28 Maret : Long weekend Wafat Yesus Kristus
- 8, 9 & 16 April : Long weekend Hari Raya Idulfitri 1445 H
- 2 & 3 Mei : Harpitnas Hari Buruh Nasional
- 10 Mei : Harpitnas Kenaikan Yesus Kristus
- 24 Mei : Harpitnas Hari Raya Waisak
- 14 Juni : Long weekend Hari Raya Iduladha 1445 H
- 26, 27, 30 & 31 Desember : Harpitnas dan long weekend Hari Raya Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Rumus Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan
Dalam mengatur pola kerja dan cuti karyawan sesuai dengan kalender kerja 2024, aplikasi HRIS Gadjian dapat menjadi solusi terbaik. Software payroll terbaik di Indonesia, Gadjian, dapat memfasilitasi pengaturan pola kerja dengan mudah dan menghadirkan fitur kelola cuti online yang mempermudah proses persetujuan cuti karyawan secara paperless.
Karyawan juga dapat mengajukan cuti melalui aplikasi ini. Selain itu, Gadjian terintegrasi dengan aplikasi absensi online terbaik Hadirr, yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan jadwal shift kerja dengan teknologi face recognition dan GPS yang akurat.
Penting untuk menghindari cuti massal yang dapat mengganggu produktivitas perusahaan. Dengan Gadjian, perencanaan cuti karyawan dapat diatur dengan mudah, termasuk pengelolaan data cuti secara real-time. Aplikasi ini juga mendukung pengaturan pola kerja atau shift kerja otomatis. Selain itu, Hadirr, dengan fitur pemantauan kehadiran yang canggih, membantu memantau produktivitas karyawan, termasuk karyawan remote dan yang bekerja dari rumah.
Selain itu, Gadjian dan Hadirr juga terintegrasi dengan software employee benefit terbaik di Indonesia, Payuung. Di Payuung tersedia fitur Tarik Gaji Awal (TGA) untuk memberikan benefit tambahan kepada karyawan yang ingin cuti dan berliburan tanpa harus kesulitan secara finansial karena mereka dapat menarik gajinya lebih awal.