3 Sanksi Terlambat Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

Sanksi terlambat bayar bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia. Salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha adalah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu.

Namun sayang, masih banyak perusahaan yang terlambat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena sejumlah alasan. Apakah dampak yang akan diterima perusahaan dan karyawan itu sendiri? Apa risiko dari terlambat bayar BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut!

Sanksi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang Terlambat

Sanksi Terlambat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran BPJS ketenagakerjaan terlambat dapat berdampak serius dan membuat perusahaan terkena sanksi administratif. Berikut sanksi yang akan dikenakan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013:

1. Teguran Tertulis

Teguran tertulis akan diberikan kepada perusahaan yang telat membayar iuran potongan BPJS sebagai upaya untuk mengingatkan dan mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. 

Teguran ini biasanya mencakup informasi terkait tanggal jatuh tempo, jumlah yang harus dibayarkan, dan informasi kontak yang dapat dihubungi untuk mengatasi masalah pembayaran. 

Berdasarkan Pasal 6, teguran ini diberikan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama 10 hari. 

2. Denda Keterlambatan

Jika teguran tertulis sudah dilayangkan dan perusahaan masih terlambat membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka sanksi berikutnya adalah denda keterlambatan.

Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah iuran yang terlambat dibayarkan. Semakin lama keterlambatan, semakin besar denda yang harus dibayar pengusaha. 

Berdasarkan Pasal 7, sanksi denda ini berlaku apabila dalam 30 hari perusahaan masih belum melunasi tunggakan pembayaran iuran setelah sanksi tertulis diberikan.

3. Tidak mendapat pelayanan publik

Dalam pasal 10 ayat 6 sanksi lain yang akan didapat perusahaan jika pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terlambat adalah karyawan dan perusahaan tidak bisa mendapat pelayanan publik. 

BPJS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan daerah untuk membatasi izin pelayanan publik terkait usaha, mendirikan bangunan, mempekerjakan tenaga asing hingga izin mengikuti tender proyek.

Selain itu, peserta BPJS yang iurannya belum dibayar juga tidak bisa menikmati program perlindungan sosial lain yang ada di BPJS. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua

BACA JUGA: Panduan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Denda Keterlambatan BPJS

Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Besaran denda keterlambatan BPJS Ketenagakerjaan biasanya diatur oleh peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS. Denda ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah iuran yang terlambat dibayarkan. 

Untuk persentasenya yakni 2% dari jumlah iuran yang terlambat. Pihak yang menanggung denda ini adalah perusahaan apabila peserta merupakan pekerja penerima upah. Sedangkan jika peserta bukan penerima upah makan denda harus ditanggung sendiri.

Namun, aturan mengenai denda keterlambatan BPJS sempat mengalami relaksasi akibat adanya pandemi COVID-19 2020 kemarin. Pada 31 Agustus 2020, pemerintah resmi mengeluarkan putusan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Di dalamnya tertuang beberapa perubahan dalam skema pembayaran iuran BPJS, di antaranya:

Pasal 4 ayat (1): waktu pembayaran yang semula jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Pasal 23 ayat (1): iuran keterlambatan jadi berkurang yakni 0,5% setiap bulan keterlambatan. 

Perlu dicatat, relaksasi denda keterlambatan BPJS ini hanya berlaku hingga Januari 2021 kemarin. Itu artinya, setelah periode tersebut, denda dan batas waktu pembayaran kembali normal.

Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang Terlambat

Contoh Hitung Denda Telat Bayar BPJS

Mari kita lihat contoh perhitungan denda keterlambatan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan asumsi jumlah iuran sebesar Rp 1.000.000 dan persentase denda sebesar 3%.

  • Jumlah Iuran Terlambat: Rp 1.000.000
  • Persentase Denda: 2% (0,02 dalam bentuk desimal)

Perhitungan Denda: Rp 1.000.000 x 0,02 = Rp 20.000

Dalam contoh ini, jika pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat, peserta atau perusahaan akan dikenai denda sebesar Rp 20.000. 

BACA JUGA: Ketentuan Potongan Gaji untuk BPJS Karyawan

Dampak Negatif Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Terlambat

Dampak Telat Bayar BPJS
Sumber: Freepik

Selain risiko terkena sanksi administratif karena terlambat bayar iuran potongan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan perlu mempertimbangkan dampak negatif lainnya yang berpengaruh terhadap bisnis, di antaranya:

1. Reputasi Perusahaan Dipertaruhkan

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS bisa merusak reputasi perusahaan di mata pihak-pihak yang terkait, termasuk karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan investor. Ini dapat mengurangi kepercayaan dan citra positif perusahaan.

2. Kesulitan Rekrutmen dan Retensi Karyawan

Karyawan yang tahu bahwa perusahaan mereka terlambat membayar iuran BPJS mungkin merasa kurang dihargai dan kurang aman secara finansial. Ini bisa membuat perusahaan kesulitan menarik dan mempertahankan karyawan berkualitas, karena manfaat BPJS adalah salah satu faktor yang penting dalam paket kompensasi.

3. Kesulitan Menyusun Anggaran

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS dapat mengganggu perencanaan anggaran perusahaan. Perusahaan harus menghadapi biaya tambahan berupa denda dan potongan iuran yang tertunggak, yang tidak dianggarkan sebelumnya.

4. Kesulitan Mendapatkan Pembiayaan

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS dapat mencerminkan masalah manajemen keuangan di perusahaan. Hal ini bisa menjadi perhatian bagi pemberi pinjaman atau investor potensial yang mungkin ragu untuk memberikan dana tambahan atau mendukung pertumbuhan bisnis.

5. Potensi Konsekuensi Hukum

Perusahaan yang secara terus-menerus terlambat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius, seperti sanksi perdata atau tuntutan hukum dari karyawan yang merasa hak-hak mereka terabaikan.

Melihat dampak negatif yang akan timbul, maka penting bagi semua peserta dan perusahaan untuk memahami aturan dan jadwal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan agar iuran dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi denda yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Cara Terbaru Cek Kepesertaan BPJS Aktif atau Tidak

Solusi Menghindari Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Terlambat

cta HRD Tidak Tergantikan oleh AI

Untuk menghindari pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terlambat dan memastikan karyawan Anda mendapatkan perlindungan sosial tepat waktu, gunakanlah aplikasi payroll terbaik di Indonesia, yakni Gadjian!

Bukan cuma urusan penggajian, salah satu fitur terbaik yang ditawarkan Gadjian adalah kalkulator BPJS online dan pembayaran premi.

Anda bisa menghitung premi BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sekaligus menghitung PPh 21-nya. Gadjian akan membantu pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan dan mengisi file SIPP secara otomatis sehingga siap diunggah ke SIPP BPJS. 

Selain itu, ada pula beberapa fitur lainnya seperti slip gaji online, dan integrasi dengan aplikasi Hadirr yang memungkinkan Anda mengakses data kehadiran dan kinerja karyawan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya