Kontrak kerja adalah suatu perjanjian hukum antara pekerja dan perusahaan yang mengatur berbagai aspek kerja termasuk masa kerja, gaji, tanggung jawab, hak pekerja dan hal-hal lainnya. Selain itu di dalam kontrak kerja juga tercantum apa saja ketentuan yang mengatur timbulnya denda atas perhitungan penalti kontrak kerja yang diakibatkan jika berhenti sebelum kontrak selesai.
Memang seringkali situasi dapat berubah dan membuat pekerja memilih untuk mengundurkan diri sebelum kontrak selesai. Dalam situasi ini, biasanya sudah ada ketentuan yang mengatur mengenai penalti atau denda yang harus dibayarkan oleh pekerja.
Dalam artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang perhitungan penalti kontrak kerja dan hak-hak pekerja terkait hal tersebut.
Aturan Karyawan PKWT Resign
Karyawan dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) sering kali memiliki aturan yang berbeda saat mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir. Biasanya, kontrak jenis ini memiliki ketentuan khusus mengenai denda atau penalti jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, sudah diatur beberapa hal terkait hak dan kewajiban baik pemberi kerja maupun pekerja yang terikat dalam hubungan kerja kontrak atau pekerjaan waktu tertentu. Regulasi yang cukup signifikan adalah yang mengatur mengenai kompensasi karyawan PKWT dan juga ganti rugi atau denda resign sebelum habis kontrak.
Lantas bagaimana jika seorang karyawan PKWT mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, namun ia tidak membayar denda kontrak kerja?
Hal ini juga diatur secara regulasi di UU Ketenagakerjaan. Mari kita rinci regulasinya.
Kompensasi karyawan kontrak
Dalam PP 35 tahun 2021 khususnya pada pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa pekerja kontrak diberikan kompensasi setelah menyelesaikan kontraknya dengan besaran :
1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah;
3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Perlu diingat besaran upah yang dijadikan acuan atau dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Ganti rugi atas berhenti sebelum kontrak kerja berakhir
Dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 62 disebutkan
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Cukup jelas jika membaca aturan di atas, baik pemberi kerja maupun pekerja harus menghormati jangka waktu masa kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Jika salah satu pihak melakukan pengakhiran PKWT sebelum masa kontrak disepakati berakhir maka akan ada konsekuensi hukum yang timbul.
Baca juga: Aturan & Hak Karyawan PKWT
Ketentuan Membayar Ganti Rugi
Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi atau denda biasanya diatur dalam kontrak kerja. Pada umumnya, kontrak akan menjelaskan secara jelas bagaimana perhitungan penalti kontrak kerja atau penalti resign dan berapa jumlah denda resign sebelum habis kontrak yang harus dibayarkan jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Maka dari itu sangat penting bagi perusahaan untuk membujuk karyawan membaca dan memahami ketentuan ini sebelum menandatangani kontrak, sehingga mereka tahu apa yang mungkin terjadi jika mereka memutuskan untuk berhenti sebelum waktunya.
Terkait ketentuan pembayaran ganti rugi dan juga memahami dari regulasi yang ada, sebenarnya pembayaran ganti rugi atas berakhirnya kontrak sebelum masa kontrak kerja selesai dapat dilakukan dengan beberapa skema. Berikut ini contoh ketentuan pembayaran ganti rugi yang kami rangkum dan banyak digunakan di berbagai perusahaan:
Karyawan PKWT Mengakhiri Hubungan Kerja
- Karyawan diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar nilai upah karyawan sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja berakhir.
- Pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan.
Perusahaan Mengakhiri Hubungan Kerja
- Pengusaha diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada karyawan sebesar nilai upah karyawan sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja berakhir.
- Selain itu pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan.
Baca juga: Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Contoh Perhitungan Penalti Kontrak Kerja
Setelah mengetahui aturan, regulasi dan ketentuan atas denda resign sebelum habis kontrak. Mari kita lihat contoh sederhana mengenai perhitungan penalti kontrak kerja yang dapat Anda jadikan referensi.
Budi memiliki kontrak kerja selama 1 tahun dengan nilai gaji dan tunjangan pokok sebesar 5 juta rupiah. Pada bulan ke 6 Budi memutuskan untuk resign, maka perhitungan penalti kontrak kerja Budi adalah sebagai berikut:
- Rumus Perhitungan Penalti Kontrak Kerja: Upah X Sisa Masa Kontrak Kerja
Denda Resign Budi : Rp. 5.000.000 x 6 bulan (sisa masa kontrak kerja)
: Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta)
- Rumus Perhitungan Kompensasi Budi: Upah/12 bulan X Masa Kerja Kontrak telah Dilaksanakan
Kompensasi Budi : Rp. 5.000.000 / 12 bulan x 6 bulan
: Rp. 2.500.000
Sehingga total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Budi adalah menghitung selisih antara denda dan kompensasi. Jadi Budi diwajibkan membayar Rp. 27.500.000 sebagai denda resign sebelum habis kontrak kerja.
Baca juga: Perhitungan Pesangon PHK dan Resign Sesuai UU Cipta Kerja
Kelola Database Karyawan Kontrak dengan Gadjian
Perhitungan penalti kontrak kerja adalah hal penting yang perlu dipahami oleh karyawan dengan kontrak waktu tertentu. Denda ini merupakan konsekuensi logis dari memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk membaca dan memahami kontrak kerja dengan teliti sebelum menandatanganinya.
Dengan memahami hak dan kewajiban yang terkait dengan penalti resign, karyawan dapat mengambil keputusan yang lebih terinformasi dan mengelola situasi tersebut dengan bijak.
Anda dapat mengoptimalkan pengelolaan kontrak PKWT dengan kecanggihan payroll software Gadjian. Selain menghitung gaji, tunjangan, BPJS, dan PPh 21 dengan efisien, aplikasi serba bisa ini juga dilengkapi dengan fitur reminder kontrak. Fitur ini bukan hanya membantu mengingatkan HR tentang batas akhir PKWT, tapi juga menghubungkan dengan manajemen kontrak yang lebih bijaksana.
Mengapa penting mengawasi batas akhir kontrak? Sesuai UU Ketenagakerjaan, kelebihan masa berlaku PKWT tanpa dilakukannya perpanjangan bisa berakibat pada perubahan status karyawan, menjadi PKWTT atau karyawan tetap. Gadjian hadir untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan ini.
Selain itu Gadjian juga menyediakan aplikasi employee self service (GadjianKu) untuk membantu karyawan melihat seluruh informasi yang mereka perlukan, serta melakukan berbagai pengajuan, dari izin, sakit, cuti hingga inventaris yang diperlukan.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.