Upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan yang telah dipekerjakan di luar atau melebihi waktu kerja. Karena itu, upah lembur adalah imbalan yang dihitung di luar gaji pokok dan tunjangan.
Soal uang lembur, pemerintah menetapkan besaran dan cara menghitungnya di Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK. Rumus perhitungan lembur dalam aturan turunan Cipta Kerja tersebut menggunakan satuan jam lembur.
Sesuai regulasi tersebut, jumlah maksimal jam lembur adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur pada hari libur dan istirahat mingguan.
Perhitungan uang lembur terbaru mengikuti ketentuan berikut ini:
1. Upah lembur di hari kerja: 1 jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan tiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.
2. Upah lembur di hari libur/istirahat mingguan untuk 6 hari kerja: untuk 7 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam; jam ke-9, 10, 11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam.
Apabila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek: untuk 5 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam; jam ke-7, 8, 9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam.
3. Upah lembur di hari libur/istirahat mingguan untuk 5 hari kerja: untuk 8 jam pertama, tiap jam dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam; jam ke-10, 11, 12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam.
Setiap 1 jam lembur memiliki nilai upah yang berbeda, paling sedikit 1,5 kali upah sejam dan paling banyak 4 kali upah sejam. Lembur di hari libur memiliki pengali upah lebih besar dibanding lembur hari kerja.
Rumus pengali upah lembur
Jika dirangkum dalam tabel akumulasi, maka rumus perhitungan uang lembur karyawan seperti berikut ini:
Pada hari kerja, upah lembur jam pertama adalah 1,5 kali upah sejam dan jam kedua hingga keempat masing-masing 2 kali upah sejam. Jika karyawan lembur 4 jam, maka perhitungan seperti berikut:
Uang lembur = (1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam
= 7,5 x upah sejam
Aturan ini merupakan ketentuan minimal. Apabila perusahaan punya peraturan tentang besaran uang lembur yang lebih baik (besar) dari ketentuan pemerintah, maka peraturan perusahaan tetap berlaku.
Contohnya, jika perusahaan menerapkan nilai upah lembur hari kerja flat yakni 2 kali upah sejam untuk tiap jam lembur, maka aturan ini yang berlaku, karena ketentuan uang lembur perusahaan lebih besar.
Uang lembur = (2 +2 +2 + 2) x upah sejam
= 8 x upah sejam
Baca Juga: Aturan Jam Lembur Maksimal
Ketentuan uang makan lembur
Apakah pengusaha juga wajib memberikan uang makan lembur selain upah lembur sesuai perhitungan di atas?
Menurut PP No 35/2021, pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Jadi, tidak ada ketentuan uang makan lembur, sebab makanan dan minuman untuk karyawan lembur harus disediakan oleh perusahaan dalam bentuk natura, bukan uang.
Rumus lembur untuk gaji bulanan
Basis perhitungan upah lembur adalah upah/gaji sebulan. Sebab, upah sejam dihitung berdasarkan upah sebulan. Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Cara menghitung upah lembur karyawan yang menerima gaji bulanan adalah seperti berikut:
Uang lembur = pengali upah x 1/173 x gaji sebulan
1. Apabila gaji terdiri atas upah saja atau upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan lembur adalah 100% gaji.
Contoh: Seorang karyawan bekerja lembur 4 jam sehari pada hari kerja. Apabila upah pokok karyawan Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, maka perhitungan lemburnya adalah:
Upah lembur = 7,5 x 1/173 x Rp4.500.000
= Rp195.087
2. Apabila gaji terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, di mana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari keseluruhan gaji, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% gaji.
Contoh: Seorang karyawan bekerja lembur 4 jam sehari pada hari kerja. Apabila upah pokok karyawan Rp2.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan tunjangan kehadiran (uang makan dan transport) Rp1.000.000, berapa uang lemburnya?
Dasar perhitungan upah lembur = 75% x Rp3.500.000
= Rp2.625.000
Upah lembur = 7,5 x 1/173 x Rp2.625.000
= Rp113.800
3. Apabila gaji dibawah upah minimum, maka dasar perhitungan upah lembur adalah upah minimum setempat (UMP/UMK).
Contoh: Seorang karyawan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kota Bekasi bekerja lembur 4 jam pada hari kerja. Apabila ia menerima gaji sebulan Rp4.500.000, berapa upah lemburnya?
Gaji karyawan Rp4.500.000, sedangkan upah minimum (UMK) Kota Bekasi 2023 adalah Rp5.158.248, maka perhitungannya menggunakan UMK.
Upah lembur = 7,5 x 1/173 x Rp5.158.248
= Rp223.623
Baca Juga: Menghitung Upah Lembur per Jam
Rumus lembur untuk upah harian
Perhitungan lembur karyawan harian tetap menggunakan basis upah sebulan. Untuk itu, upah harian harus dikonversi lebih dulu menjadi upah sebulan. Caranya seperti berikut ini:
1. Apabila karyawan bekerja 6 hari seminggu, maka upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25. Rumus perhitungan lembur seperti berikut:
Upah lembur = pengali upah x 1/173 x 25 x upah sehari
Contoh: Seorang karyawan pabrik dibayar harian Rp200.000, dan bekerja dari Senin hingga Sabtu. Suatu hari ia bekerja lembur 3 jam. Berapa upah lemburnya?
Upah lembur = 5,5 x 1/173 x 25 x Rp200.000
= 158.960
2. Apabila karyawan bekerja 5 hari seminggu, maka upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 21. Rumus perhitungan lembur seperti berikut:
Upah lembur = pengali upah x 1/173 x 21 x upah sehari
Contoh: Seorang sopir perusahaan dibayar harian Rp200.000, dan bekerja dari Senin hingga Jumat. Suatu hari ia bekerja lembur 3 jam untuk mengantar pimpinan perusahaan ke luar kota. Berapa upah lemburnya?
Upah lembur = 5,5 x 1/173 x 21 x Rp200.000
= 133.526
Rumus lembur untuk upah satuan
Apabila upah karyawan dibayarkan berdasarkan satuan hasil, dasar perhitungan upah lembur menggunakan penghasilan rata-rata sebulan dalam kurun 12 bulan terakhir. Rumus perhitungan upah lembur karyawan adalah:
Upah lembur = pengali upah x 1/73 x rata-rata upah 12 bulan terakhir
Contoh: Seorang pekerja pabrik manufaktur dibayar upah satuan yaitu berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang berhasil diselesaikan. Jika rata-rata upah sebulan karyawan dalam 12 bulan terakhir adalah Rp4.200.000, dan karyawan lembur 4 jam di hari kerja, berapa upah lemburnya?
Upah lembur = 7,5 x 1/173 x Rp4.200.000
= Rp182.081
Baca Juga: Aturan Lembur Karyawan WFH
Perhitungan lembur dengan aplikasi payroll
Contoh di atas merupakan perhitungan sederhana untuk upah lembur sehari. Apabila karyawan sering bekerja lembur dalam sebulan, maka perhitungannya juga lebih panjang, belum lagi lembur yang dilakukan pada hari libur.
Perusahaan harus mencatat jam lembur karyawan dari hari ke hari, dan diakumulasikan menjadi jam lembur sebulan, setelah itu baru dihitung uang lemburnya. Itu sebabnya, perhitungan manual seperti di atas tidak lagi efisien untuk perusahaan yang sering mempekerjakan karyawan lembur.
Sebagai gantinya, kamu bisa menggunakan aplikasi penghitung lembur Gadjian. Sistem payroll berbasis web ini memiliki fitur kalkulator gaji, lembur, dan THR, yang dapat menghitung uang lembur karyawan secara otomatis.
Kamu hanya perlu memasukkan data jam lembur karyawan dan Gadjian akan menghitungnya menggunakan basis perhitungan gaji karyawan di aplikasi secara online. Jadi, tak perlu repot menghitung upah lembur karyawan satu per satu dengan Excel yang menghabiskan waktu.
Nah, untuk perhitungan jam lembur yang akurat, kamu bisa menggunakan aplikasi Hadirr. Selain sebagai aplikasi absensi online dengan teknologi face recognition dan anti-fake GPS untuk meminimalkan kecurangan, Hadirr juga punya fitur pencatat jam lembur otomatis.
Hadirr juga memudahkan persetujuan lembur oleh karyawan secara digital, kemudian mencatat kehadiran dan jam lembur, serta mengakumulasikannya secara otomatis, tanpa perlu proses rekap manual. Karena Hadirr terintegrasi dengan Gadjian, data jam lembur karyawan dapat langsung diimpor dari Hadirr ke Gadjian untuk perhitungan upah lembur bersama perhitungan gaji.
Uang lembur akan terhitung oleh kalkulator Gadjian, dan hasilnya langsung muncul di slip gaji online karyawan sebagai penambah penghasilan.
Sumber
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.