DPR baru saja mengesahkan UU Kesehatan 2023 pada 11 Juli lalu. Beleid yang terdiri atas 20 bab dan 458 pasal ini merupakan omnibus law kedua yang disahkan menyusul UU Cipta Kerja.
Sama halnya dengan UU “sapu jagad” di bidang ekonomi, omnibus law di bidang kesehatan ini juga menuai pro-kontra dan diwarnai aksi protes, terutama di kalangan organisasi profesi tenaga kesehatan, seperti IDI, PDGI, IBI, PPNI, dan IAI, yang mempersoalkan minimnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan draft.
Terlepas dari kontroversi, ada 11 UU terkait kesehatan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU Kesehatan yang baru, yaitu UU Ordonansi Obat Keras, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Kesehatan Jiwa, UU Keperawatan, UU Pendidikan Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kebidanan, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Omnibus law UU Kesehatan dan BPJS Kesehatan
Sebelumnya, RUU Kesehatan ini rencananya juga akan mengubah beberapa pasal di UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, dalam draft final yang disahkan DPR, perubahan atas kedua UU itu urung dilakukan dan pasal-pasalnya telah dihapus. Alasannya, sistem jaminan sosial dan BPJS langsung berada di bawah presiden, dan bukan merupakan domain Kementerian Kesehatan.
Oleh sebab itu, peraturan hukum tentang sistem jaminan sosial dan BPJS juga terpisah dari UU Kesehatan. Karena tak tersentuh omnibus law, maka UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS beserta peraturan pelaksanaannya tidak berubah dan tetap berlaku.
UU Kesehatan menyebutkan kewajiban setiap orang untuk mengikuti program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan itu tercantum di Pasal 411 berikut:
- Pendanaan upaya kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
- Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
- Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Selanjutnya ditegaskan di Pasal 412 bahwa penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU yang dimaksud adalah UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011.
Kesimpulannya, terbitnya omnibus law UU Kesehatan ini tidak berpengaruh pada program jaminan kesehatan dan BPJS Kesehatan. Keduanya tetap berjalan sampai ada perundang-undangan baru yang mencabut atau mengubahnya.
Kewajiban pengusaha terkait jaminan kesehatan tetap sama. Selain harus mendaftarkan dirinya, pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan karyawan, serta membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulan sesuai ketentuan terbaru.
Baca Juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2023 Terbaru
Tarif BPJS Kesehatan
Adapun ketentuan tarif BPJS Kesehatan terbaru 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, sebagai berikut:
Jenis kepesertaan | Iuran per orang per bulan |
Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Rp42.000 |
Pekerja Penerima Upah (PPU) | 5% dari upah pekerja (4% dibayar pengusaha, 1% dibayar pekerja) |
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) | Kelas I: Rp150.000Kelas II: Rp100.000Kelas III: Rp42.000 (peserta membayar Rp35.000) |
Bukan Pekerja (BP) |
Tarif ini masih berlaku hingga saat ini meskipun pemerintah berencana akan menghapus layanan BPJS kelas I, II, dan III, dan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan berlaku mulai 2025.
Kewajiban Menjalankan Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pada Bab XV tentang Kesehatan Kerja, Pasal 98 hingga 100, disebutkan bahwa pemberi kerja bersama pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melaksanakan upaya kesehatan kerja dan sistem keselamatan kerja.
Upaya kesehatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat, serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Tujuannya untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja, sehingga terbebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Untuk itu, perusahaan perlu memiliki standar kesehatan kerja. Pemberi kerja dan pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat, serta wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk pertanggungjawaban perusahaan tentang kesehatan dan keselamatan kerja dijelaskan di Pasal 100 ayat (1) dan (3). Berikut kutipannya:
Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Sosial Terhadap Penyakit Akibat Kerja
Selain program BPJS Kesehatan, pertanggungjawaban perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan juga dapat dilakukan melalui program perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena pekerjaan atau lingkungan kerja.
Oleh sebab itu, berdasarkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, perusahaan atau pemberi kerja juga wajib mendaftarkan dirinya sendiri dan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu asuransi sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKK, maka pemberi kerja harus menanggung sendiri seluruh biaya atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan yang dialami pekerjanya.
UU Kesehatan juga memperbolehkan perusahaan memberikan asuransi kesehatan tambahan. Ketentuannya ada di Pasal 411 ayat (5) dan (6), yang menyebutkan bahwa penduduk yang ingin mendapatkan manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan membayar secara pribadi atau dibayarkan oleh pemberi kerja.
Baca Juga: 4 Panduan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Cara Mengelola Administrasi BPJS Lebih Efisien
Perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan kepesertaan karyawan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga perlu menghitung dan membayarkan iuran setiap bulan.
Berikut ini perhitungan BPJS karyawan:
Program BPJS | Ditanggung perusahaan | Ditanggung karyawan |
Jaminan Kesehatan | 4% upah | 1% upah |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,24% – 1,74% upah | – |
Jaminan Kematian | 0,30% upah | – |
Jaminan Hari Tua | 3,7% upah | 2% upah |
Jaminan Pensiun | 2% upah | 1% upah |
Contoh: apabila gaji karyawan Rp5.000.000 sebulan, maka premi BPJS yang harus dibayar adalah:
Program BPJS | Tunjangan perusahaan | Potong upah |
Jaminan Kesehatan | Rp200.000 | Rp50.000 |
Jaminan Kecelakaan Kerja | Rp12.000 (risiko sangat rendah) | – |
Jaminan Kematian | Rp15.000 | – |
Jaminan Hari Tua | Rp185.000 | Rp100.000 |
Jaminan Pensiun | Rp100.000 | Rp50.000 |
Tak perlu repot menghitung manual setiap bulan, kamu bisa menggunakan aplikasi perhitungan BPJS Gadjian. Software HRIS dan payroll berbasis web ini dapat menghitung premi untuk semua jenis program BPJS secara otomatis dan akurat, berdasarkan data gaji karyawan di aplikasi.
Perhitungannya akan muncul di slip gaji online karyawan sebagai tunjangan di kolom pendapatan dan iuran di kolom potongan. Aplikasi ini juga akan menghitung otomatis pajak atas tunjangan BPJS yang diberikan perusahaan.
Berikut ini contoh hasil hitung iuran BPJS menggunakan aplikasi Gadjian:
Aplikasi penggajian cloud Gadjian juga memudahkan kamu membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan melalui internet banking Mandiri Cash Management atau aplikasi transfer Flip, sehingga prosesnya lebih cepat dan lebih aman.
Untuk pelaporan BPJS Ketenagakerjaan, Gadjian juga menyediakan file SIPP yang sudah diisi otomatis dan bisa langsung diunggah di SIPP Online.
Apabila kamu juga ingin memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial tambahan untuk karyawan terbaik, platform benefit karyawan Payuung yang berafiliasi dengan Gadjian menyediakan pilihan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang terjangkau namun memiliki banyak keuntungan.
Kamu juga bisa membeli produk asuransi kesehatan yang menawarkan manfaat penuh, klaim tanpa limit, jangkauan rumah sakit yang tersebar luas di seluruh Indonesia, dengan proses cepat dan syarat yang mudah. Selain model asuransi konvensional, platform ini juga menyediakan asuransi berbasis syariah.