Aturan Jam Lembur Maksimal Menurut UU Cipta Kerja Terbaru – Penambahan jam kerja alias lembur karyawan merupakan sesuatu yang ditempuh saat sedang mengejar target tertentu.
Terkadang, lembur harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan dalam menyelesaikan kerja tepat waktu. Meski demikian, ada aturan jam lembur maksimal yang harus ditaati perusahaan sesuai ketetapan pemerintah.
Dalam hal ini, Undang-undang No. 6 Tahun 2003 atau Cipta Kerja telah mengatur tentang jam lembur karyawan. Di artikel ini, kami merangkum beberapa ketentuannya sesuai aturan lembur UU Cipta Kerja.
Yuk, simak aturan jam lembur maksimal menurut UU Cipta Kerja selengkapnya di artikel Gadjian ini!
Batas Waktu dan Ketentuan Lembur Karyawan
Setiap pemilik perusahaan wajib tahu bahwa ada berbagai jenis lembur yang bisa dikenakan kepada karyawan, yaitu lembur di hari kerja, lembur di hari libur, dan lembur pada hari raya. Idealnya, karyawan yang lembur pada hari kerja biasa berhak mendapatkan kompensasi atau upah lembur.
Mengenai jam lembur, aturan terbarunya tertera pada Pasal 77 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja, yaitu:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun, ada kalanya seorang karyawan harus bekerja melebihi ketentuan jam yang disebutkan Pasal 77 Ayat 2. Terkait situasi ini, seorang karyawan dapat bekerja melebihi waktu tersebut asalkan memenuhi syarat.
Pasal 81 Angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 Ayat 1 Huruf (b) menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam per hari dan/atau 18 jam seminggu. Dengan demikian, batas lembur maksimal per bulan sama dengan 72 jam.
Selain itu, pasal tersebut menjelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
- ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”
Apabila jam lembur melebihi ketentuan tersebut, pengusaha wajib membayar upah (Pasal 78 Ayat 2).
Lebih lanjut, persetujuan dibuat secara tertulis dan/atau digital. Perintah dan persetujuan bisa dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur, ditandatangani oleh pekerja tersebut dan pengusaha. Lalu, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang berisi nama-nama karyawan lembur serta durasi waktu kerja lembur.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 28 Ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Begini Contoh Form Lembur Karyawan dan Perhitungannya
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi Persyaratan Lembur
Landasan hukum atas sanksi denda yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak menerapkan syarat lembur tersebut bisa dilihat pada Pasal 188 Ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja No. 11/2020.
Berdasarkan pasal tersebut, jika pengusaha atau perusahaan melanggar syarat pengadaan lembur sebagaimana Pasal 78 Ayat 1, sanksinya berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.
Sedangkan, sanksi terkait pelanggaran Pasal 78 Ayat 2 diatur pada Pasal 187 Ayat 1 berupa pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Jika yang dilanggar adalah syarat pemberian makanan/minuman bagi pekerja lembur yang bekerja 4 jam atau lebih, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 61 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara seluruh atau sebagian alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Namun, ketentuan jam lembur tersebut tidak berlaku di perusahaan yang menerapkan waktu kerja yang berbeda dibandingkan jam kerja pada umumnya. Misalnya, pada pekerja lapangan di perusahaan pertambangan, seperti pengebor minyak.
Baca Juga: 6 Strategi Cerdik dalam Mengurangi Jam Lembur Karyawan ala Jepang
Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Ketentuan tentang aturan jam lembur di perusahaan dibuat oleh pemerintah yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Adapun rumus perhitungan lembur Depnaker didasarkan pada gaji bulanan karyawan dan rata-rata jam kerja per bulan.
Upah lembur per jam = (1/173) x gaji karyawan per bulan
Gaji bulanan yang dimaksud merupakan total dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Penjelasannya sebagai berikut.
Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sebagaimana aturan lembur UU Cipta Kerja, seorang karyawan bekerja selama 40 jam dalam 1 minggu sehingga dalam 1 tahun karyawan bekerja selama 2.080 jam.
Karena komponen perhitungan lembur yang digunakan adalah upah per bulan, bagian personalia harus membagi 2.080 dengan 12 jam untuk mendapatkan nilai rata-rata jam kerja sebulan. Hasil yang didapatkan (2.080/12) adalah 173,3 dan dibulatkan jadi 173.
Selain rumus tersebut, perhitungan upah lembur juga akan berbeda menurut kondisi, misalnya lembur saat hari libur nasional dan libur keagamaan. Ketentuannya adalah sebagai berikut.
Ketentuan upah lembur karyawan pada hari kerja normal
- Pada jam kerja lembur pertama, upahnya sama dengan 1,5 kali upah sejam.
- Untuk setiap jam kerja lembur selanjutnya, upahnya 2 kali upah sejam.
Contoh:
Raesa bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari. Gajinya Rp6 juta per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Minggu ini, Raesa diminta bekerja lembur ekstra 2 jam per hari pada hari Rabu dan Kamis.
Upah lembur Raesa bisa dihitung sebagai berikut.
- Uang lembur jam pertama: 1,5 x (1/173) x 2 jam x Rp6 juta = Rp104.046
- Uang lembur jam kedua: 2 x (1/173) x 2 jam x Rp6 juta = Rp138.728
Total jam lembur yang Raesa dapatkan sama dengan Rp242.774.
Ketentuan upah lembur di hari libur resmi atau hari weekend
Untuk perusahaan yang memberlakukan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, perhitungannya:
- Pada jam pertama sampai ketujuh, upah dibayar 2 kali upah sejam.
- Pada jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam.
- Pada jam kesembilan sampai kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya:
- Jam pertama sampai kelima upahnya dibayar 2 kali upah sejam.
- Pada jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam.
- Pada jam ketujuh hingga kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Sedangkan, untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, perhitungannya sebagai berikut.
- Jam pertama sampai kedelapan, upahnya dibayar 2 kali upah sejam.
- Pada jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam.
- Pada jam kesepuluh hingga ke-12, dibayar 4 kali upah sejam.
Lembur akan dihitung apabila karyawan bekerja lebih dari 30 menit.
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Kerja Lembur pada Produktivitas Karyawan
Proses Overtime Semakin Praktis dengan Aplikasi Penghitung Lembur
Menghitung upah lembur memerlukan ketelitian terutama jika Anda memiliki karyawan lembur di hari dan jam yang berbeda-beda. Agar perhitungan upah lembur akurat, Anda membutuhkan aplikasi penghitung lembur yang otomatis mengkalkulasi upah berdasarkan input data per karyawan.
Gadjian siap membantu Anda menghitung tunjangan lembur karyawan sesuai rumus upah lembur yang berlaku dan jenis lemburnya. Sedangkan, untuk memproses pengajuan lembur yang sesuai aturan serta praktis, Gadjian terintegrasi dengan fitur di aplikasi pengajuan lembur Hadirr. Proses persetujuan dilakukan secara digital dan Anda bisa mengunduh rekapan lembur karyawan melalui portal admin dalam sekali klik.
Permudah cara Anda mencapai goals bisnis dengan mencoba free trial Gadjian selama 14 hari.
Sumber
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.