Upah atau gaji merupakan salah satu hal pokok yang diatur pemerintah dalam Undang-Undang. Alasannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar mendapatkan upah yang layak dan menghindari eksploitasi.
Sistem penggajian dan pengupahan terbaru diatur dalam UU No 6 Tahun 2023, yang merupakan pengesahan dari Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mari kita bahas bagaimana UU ini mengatur sistem upah dan gaji karyawan perusahaan.
Ketentuan Upah di Indonesia
Setelah Perppu Cipta Kerja disahkan, berlaku aturan upah sesuai Perppu Pasal 81 Angka 28 tentang penambahan Pasal 88A di UU Ketenagakerjaan. Berikut ini poin-poin penting dari aturan upah Cipta Kerja tersebut:
- Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadinya hubungan kerja dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
- Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
- Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai kesepakatan.
- Upah yang ditetapkan atas kesepakatan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal kesepakatan upah lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum.
- Keterlambatan pembayaran upah yang disebabkan kesengajaan atau kelalaian pengusaha, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah.
- Pekerja yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
- Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Baca Juga: Beda Hak Karyawan PHK PKWTT dan PKWT di Undang-Undang
Sistem Upah Menurut UU
Sistem upah Indonesia dibedakan menjadi dua, seperti disebutkan dalam Pasal 88B UU Cipta Kerja, yaitu upah berdasarkan satuan waktu dan upah berdasarkan satuan hasil.
Upah yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu meliputi:
- Upah bulanan: Upah yang besarannya didasarkan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, namun tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku.
- Upah harian: Upah berdasarkan kehadiran karyawan, yang besarannya adalah upah sebulan dibagi 25 (untuk 6 hari kerja seminggu) atau upah sebulan dibagi 21 (untuk 5 hari kerja seminggu).
- Upah per jam: Upah yang hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu (part-timer), yang besarnya berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh lebih rendah dari upah sebulan dibagi 126.
Sedangkan upah yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Baca Juga: Aturan Potong Gaji Karyawan sesuai PP Pengupahan
Upah Minimum
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. UMP/UMK diatur di Pasal 88C, 88D, dan 88E, dan 88F. Berikut pokok-pokok ketentuan upah minimum:
- Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
- Upah minimum dihitung menggunakan formula upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
- Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Baca Juga: Cara Menghitung Cut Off Gaji dalam Penggajian Karyawan
Struktur dan Skala Upah
Pasal 92 sampai dengan 92A UU Cipta Kerja mewajibkan setiap pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara berkala.
Struktur dan skala upah adalah susunan upah terkecil hingga terbesar untuk golongan jabatan terendah hingga tertinggi. Menyusun struktur dan skala upah lebih mudah menggunakan aplikasi Gadjian dengan metode trend dan progressive.
Komponen Upah dan Besarannya
Komponen upah dapat terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap;
- Upah pokok dan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap;
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Apabila upah memiliki komponen upah pokok dan tunjangan tetap di dalamnya, maka besaran upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sistem Penggajian
Sistem penggajian merujuk pada aturan seputar pembayaran gaji karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada tiga periode pembayaran gaji, yaitu:
- Bulanan, yaitu sistem pembayaran gaji yang dilakukan dalam periode satu bulan atau 30 hari. Pembayaran gaji bulanan bisa dilakukan untuk jenis upah bulanan, upah harian, upah per jam, dan upah satuan hasil.
- Harian, yaitu sistem pembayaran gaji yang dilakukan setiap hari, dan hanya berlaku untuk jenis upah harian lepas.
- Mingguan, yaitu sistem pembayaran gaji yang dilakukan setiap akhir pekan dan berlaku untuk jenis upah harian.
Baca Juga: Struktur Skala Upah dengan Metode Poin Faktor di Gadjian
Cara Pembayaran Gaji
Upah pekerja wajib dibayarkan pada tanggal penggajian yang telah disepakati, bisa secara langsung atau melalui bank, dalam bentuk mata uang rupiah Republik Indonesia. Pembayaran upah untuk satu periode penggajian harus dilakukan sekaligus, atau tidak dicicil.
Pembayaran gaji boleh terlambat maksimal 3 hari dari tanggal penggajian. Apabila pembayaran melebihi tenggat waktu tersebut, maka pengusaha dikenai denda.
Bersamaan dengan penggajian, pengusaha juga wajib memberikan bukti pembayaran upah yang berisi rincian perhitungan upah. Bukti pembayaran upah dapat dibuat dalam bentuk slip gaji cetak kertas atau slip gaji online.
Menghitung Komponen Slip Gaji
Setiap slip gaji punya dua komponen pokok, yaitu komponen pendapatan dan komponen potongan. Komponen pendapatan berfungsi memperbesar penghasilan karyawan, dan sebaliknya komponen pemotong berfungsi memperkecil penghasilan.
Komponen Pendapatan | Komponen Potongan | Gaji Bersih (THP) |
---|---|---|
Gaji pokok | Iuran BPJS | Pendapatan – potongan |
Tunjangan tetap | PPh 21 bulanan (Tarif efektif x penghasilan bruto) | |
Tunjangan tidak tetap | Kasbon | |
Tunjangan BPJS | Pinjaman karyawan | |
Tunjangan PPh 21/26 | Denda | |
Upah lembur | PPh 26 | |
THR keagamaan | ||
Bonus, insentif, komisi |
Pelajari juga: Komponen Penambah dan Pengurang PPh 21 Sesuai Aturan Tarif Efektif
Ketentuan perhitungannya seperti berikut:
- Gaji pokok dan tunjangan ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan.
- Uang lembur dibayarkan atas surat perintah kerja lembur dengan ketentuan perhitungan lembur sesuai rumus hitung lembur di PP No 35 Tahun 21.
- Tunjangan hari raya (THR) diberikan 1 kali dalam setahun sebesar 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan prorata untuk karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan.
- Pendapatan non-upah lainnya seperti bonus, insentif, dan lainnya, diatur menurut kesepakatan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Denda dan ganti rugi diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Pinjaman dan kasbon dipotong berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan dan iuran BPJS dihitung menurut ketentuan pemerintah mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan sistem jaminan kesehatan nasional.
- PPh 21/26 dihitung berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak tentang pedoman dan tata cara pemotongan PPh 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2024
Perhitungan Gaji Otomatis dengan Aplikasi Payroll Online
Mengelola penggajian, membuat database gaji, menghitung gaji dan komponennya, serta menyusun slip gaji, lebih mudah menggunakan aplikasi penggajian karyawan berbasis web Gadjian yang praktis dan efisien.
Sistem payroll online ini tidak menggunakan Excel dan rumus perhitungan manual, melainkan kalkulator gaji otomatis di fitur penggajian. Perhitungannya berjalan otomatis sehingga dapat meminimalkan human error.
Gadjian dapat menghitung semua jenis komponen slip gaji, termasuk uang lembur, BPJS, THR, bonus, dan PPh 21. Semua perhitungan di aplikasi telah disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan maupun peraturan perpajakan terbaru.
Aplikasi cloud ini dapat menghitung gaji bulanan dan gaji harian. Berikut ini contoh slip gaji periode bulanan karyawan tetap:
Di bawah ini contoh slip gaji harian yang dibayarkan periode mingguan:
Tidak hanya menghitung gaji secara cepat dan akurat, Gadjian juga bisa mengefisienkan proses pembayaran gaji karyawan hanya dengan otomatis, salah satunya dengan fitur payroll BCA via Brankas yang terintegrasi di aplikasi penggajian. Dengan begitu, perusahaan tak perlu terlambat membayar gaji karyawan yang dapat berakibat pada denda.
Ingin mencoba fitur penggajian yang powerful di aplikasi HRIS terbaik andalan para HRD di Indonesia ini? Kamu bisa menggunakan akun demo atau langsung mendaftar berlangganan Gadjian.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.