Aturan ketenagakerjaan terbaru yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja tetap mempertahankan waktu kerja di Indonesia 40 jam seminggu, yang dibagi menjadi 7 jam sehari (6 hari kerja seminggu) dan 8 jam sehari (5 hari kerja seminggu). Artinya, karyawan punya hak istirahat 1 hari atau 2 hari seminggu.
Meski begitu, pengusaha masih diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan pada hari istirahat mingguan maupun tanggal merah libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Kelebihan waktu kerja tersebut harus dihitung sebagai kerja lembur (overtime) dan dibayarkan upahnya.
Uang lembur dihitung sendiri di luar gaji. Ketentuan dan cara perhitungan uang lembur diatur oleh pemerintah di peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan terbaru di Peraturan Pemerintah 35/2021, lembur hari kerja hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sedangkan lembur tanggal merah atau istirahat mingguan di hari Sabtu atau Minggu dapat dilakukan lebih lama.
Ketentuan Kerja Lembur Hari Libur
Pengusaha dapat memerintah karyawan untuk bekerja lembur pada libur akhir pekan di Sabtu dan Minggu atau pada hari libur resmi, namun harus memenuhi syarat berikut:
- Kerja lembur dilakukan berdasarkan persetujuan karyawan secara tertulis atau melalui media digital;
- Pengusaha membayar upah kerja lembur;
- Pemilik usaha memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
- Pengusaha memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Ketentuan kerja lembur tersebut tidak berlaku untuk karyawan dengan golongan jabatan tertentu, yaitu mereka yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali perusahaan, yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
Sesuai syarat di atas, pengusaha tidak dapat memaksa karyawan lembur di tanggal merah apabila karyawan tidak menyetujuinya.
Jam Lembur Hari Libur
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan tambahan 1 jam lembur lebih lama dari ketentuan di UU Ketenagakerjaan. Berikut ini rinciannya:
Sesuai ketentuan terbaru di atas, maka maksimal jam lembur di hari libur adalah 11 jam untuk sistem 6 hari kerja dan 12 jam sehari untuk sistem 5 hari kerja.
Baca Juga: Contoh Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan
Perhitungan Uang Lembur Hari Libur
Kerja lembur dibayar dengan upah berdasarkan satuan jam, di mana upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. Namun, besaran upah untuk setiap jam lembur tidaklah sama rata, sehingga tidak berlaku rumus perkalian biasa.
Misalnya, untuk lembur 10 jam pada tanggal merah, upahnya bukan 10 kali upah sejam, tetapi mengikuti ketentuan rumus pengali upah lembur yang ditetapkan pemerintah di PP 35/2021.
Berikut ini rumus upah lembur terbaru:
Berdasarkan rumus di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa besaran upah lembur 1 hari libur bisa setara dengan upah hari kerja biasa selama 4 hari. Mari kita buat perbandingannya:
Contoh Hitungan Lembur Tanggal Merah
Berikut ini contoh menghitung lembur tanggal merah sesuai rumus pengali upah lembur pemerintah:
- Aldi bekerja di bagian maintenance perusahaan manufaktur (6 hari kerja seminggu) dengan gaji sebulan Rp5.000.000. Pada hari raya Idul Adha, Rabu, 29 Juni 2023, ia diminta bekerja lembur selama 8 jam untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan mesin pabrik yang mengalami masalah.
Berikut ini perhitungan uang lembur Aldi:
Perlu diingat bahwa rumus upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Jam lembur | Ketentuan upah | Perhitungan | Upah lembur |
8 | 17 x upah sejam | 17 x 1/173 x Rp5.000.000 | Rp491.329 |
- Budi bekerja sebagai di perusahaan finance (5 hari kerja seminggu) dengan gaji Rp5.000.000 sebulan. Pada hari Sabtu, 1 Juli 2023, ia bekerja lembur 10 jam.
Berikut ini perhitungan uang lembur Budi:
Jam lembur | Ketentuan upah | Perhitungan | Upah lembur |
10 | 23 x upah sejam | 23 x 1/173 x Rp5.000.000 | Rp664.740 |
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Kerja Lembur pada Produktivitas Karyawan
Mengelola Lembur Karyawan dengan Aplikasi HR
Kini HR di Indonesia tak perlu pusing mengelola lembur karyawan, mengalkulasi jam, dan menghitung upahnya. Dengan dua aplikasi dari Fast 8, yakni Hadirr dan Gadjian, urusan lembur karyawan beres lebih cepat.
Hadirr adalah aplikasi absensi online yang bisa mencatat jam lembur karyawan secara akurat. Kamu juga bisa meminta persetujuan kerja lembur karyawan secara online melalui aplikasi, dan kemudian aplikasi akan memantau kehadiran lembur karyawan, serta mencatat jam lembur.
Pada saat penggajian, kamu bisa langsung mengunduh rekap jam lembur karyawan beserta rinciannya di aplikasi Hadirr hanya dengan sekali ‘klik’, tidak perlu susah payah merekap manual. Data rekap jam lembur karyawan kemudian diimpor ke aplikasi lembur berbasis web Gadjian.
Gadjian memiliki kalkulator lembur yang akurat dan otomatis untuk menghitung upah lembur. Berdasarkan data rekap jam lembur, upah lembur karyawan akan terhitung sendiri dan muncul di kolom pendapatan slip gaji karyawan. Kamu tidak perlu repot menghitung manual dengan tabel rumus upah lembur di atas.
Perhitungan gaji, lembur, dan THR merupakan fitur default di aplikasi HR dan payroll terbaik ini. Kamu bisa menambahkan jenis penghasilan lain karyawan yang sifatnya teratur maupun tidak teratur, seperti tunjangan, bonus, insentif, dan lain-lain.
Keuntungan lainnya, Gadjian juga dilengkapi fitur hitung PPh 21. Semua jenis pendapatan kena pajak, termasuk uang lembur karyawan, akan terpotong pajaknya di slip gaji, sehingga lebih praktis dan efisien.
Sumber
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.