Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya

cara membuat NPWP online

Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya- Cara membuat NPWP karyawan bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Umumnya, ada dua cara pendaftaran yang bisa dipilih yaitu secara online atau mendatangi langsung ke kantor pajak.

Di artikel kali ini, redaksi Gadjian akan menjelaskan secara khusus bagaimana cara membuat NPWP online, termasuk bagaimana NIK jadi NPWP. Yuk, langsung disimak penjelasannya!

NPWP Karyawan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Nomor NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi resmi yang digunakan oleh otoritas perpajakan untuk memonitor kewajiban perpajakan individu atau badan tersebut.

Fungsi NPWP

Fungsi-fungsi utama NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Identitas atau tanda pengenal wajib pajak
  2. Pemungutan dan pelaporan pajak
  3. Pembukaan rekening bank
  4. Pengajuan kredit

Penonaktifkan atau Pencabutan

NPWP sebenarnya tidak memiliki masa kadaluarsa. Artinya, NPWP yang sudah didaftarkan wajib pajak bisa berlaku sampai kapan pun alias selamanya. Namun, jika sewaktu-waktu ingin dinonaktifkan, hal ini tetap bisa dilakukan dengan beberapa situasi, seperti:

  1. Karyawan berhenti bekerja
  2. Perusahaan tutup
  3. Kematian
  4. Pelanggaran atau penyalahgunaan

Baca Juga: Sanksi Tidak Memiliki NPWP beserta Risikonya

Syarat Membuat NPWP Online

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat membuat NPWP online di Indonesia:

  1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  2. Mempunyai email aktif (untuk verifikasi data)
  3. Memiliki nomor ponsel yang terdaftar di Indonesia (untuk verifikasi data)
  4. Tidak memiliki NPWP sebelumnya
  5. Persiapan dokumen pendukung: fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), Surat keterangan kerja (jika memiliki), Surat Keputusan Kepegawaian (jika PNS)

Cara Membuat NPWP Online

Contoh NPWP

Berikut tahapan cara membuat NPWP secara online

  1. Buka halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau akses langsung ke halaman.
  2. Kemudian isi alamat email aktif dan juga ikuti kode keamanan captcha.
  3. Cek kotak masuk email Anda yang akan dikirimkan link aktivasi akun.
  4. Lalu, lanjutkan aktivasi dengan mengisi data diri. Pada bagian Jenis WP, pilih “Orang Pribadi”. Kemudian isi nama, password, nomor HP, pertanyaan keamanan dan kode captcha. Lalu, klik ‘daftar’.
  5. Cek kembali email yang didaftarkan, aktivasi pada link yang diberikan.
  6. Silakan login kembali menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  7. Selanjutnya, Anda bisa mengisi semua data yang diperlukan menyangkut kewajiban perpajakan.
  8. Setelah semua terisi, beri centang pada kolom pernyataan yang tersedia dan tekan lanjut.
  9. Setelah data tersimpan, klik tombol “minta token” dan isi kode captcha.
  10. Cek email kembali untuk mengetahui kode token. Lalu, salinlah dan kembali ke halaman dashboard, pilih tombol “kirim permohonan”, selanjutnya isi token, kemudian klik “kirim”.

NPWP Elektronik

Untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan wajib pajak, DJP menghadirkan terobosan dengan adanya NPWP elektronik. NPWP Elektronik adalah bentuk digital atau online dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. 

Dalam era digital yang semakin maju, NPWP Elektronik memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan. Dengan NPWP Elektronik, wajib pajak tidak lagi perlu memiliki fisik dokumen NPWP dalam bentuk kartu plastik. 

Salah satu keuntungan utama dari NPWP Elektronik adalah kemudahan aksesibilitas. Pemegang NPWP dapat mengakses informasi perpajakan mereka, melaporkan pajak, dan melakukan transaksi perpajakan lainnya secara online. Hal ini meminimalisir kebutuhan untuk mengunjungi kantor pajak secara fisik atau mengirimkan dokumen secara manual.

Berikut cara mendapatkan NPWP elektronik:

  1. Login pada laman pajak.go.id atau DJP Online
  2. Anda akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik 
  3. Selanjutnya, tekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut
  4. Anda akan menerima NPWP Elektronik pada email.

Baca Juga: Kini UMKM Bisa Daftar NPWP di 4 Bank BUMN

NIK Jadi NPWP

Langkah dan cara membuat NPWP online di atas bisa Anda lakukan sampai akhir tahun 2023. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru, di mana, Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP digunakan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Rencana soal NIK sebagai NPWP sebelumnya tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7 Tahun 2021, di Bab II Pasal 2 tentang Perubahan UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 2 ayat (1) dan (1a), sebagai berikut:

(1) Setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
(1a) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Alhasil, pada 8 Juli 2022 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan NIK sebagai NPWP wajib pajak.

Aturan Bagi Karyawan yang Sudah Memiliki NPWP

Dalam peraturan resminya, disebutkan bahwa NIK jadi NPWP efektif berlaku mulai tahun 2024. Lantas, bagaimana dengan karyawan yang sudah memiliki NPWP?

Karyawan perusahaan yang telah memiliki NPWP lama dengan format 15 digit masih bisa menggunakannya sampai akhir tahun 2023 sembari menunggu aktivasi NIK dan pemadanan data. Hal ini mengacu pada pasal 13 yang menyebutkan:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan atau pun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan format 15 digit.

Anda dapat melakukan aktivasi NIK di situs DJP Online sebagai berikut:

  1. Login ke DJP Online dan ketik NPWP yang sudah Anda daftarkan sebelumnya (15 digit)
  2. Masukkan password dan kode keamanan
  3. Pilih profil” pada menu utama dan akan muncul status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”
  4. Cari kolom NIK/NPWP16, kemudian ketik NIK yang berjumlah 16 digit dan klik “Validasi”
  5. Selanjutnya sistem akan mencoba validasi dan melakukan pencocokan data dengan yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
  6. Jika valid, maka muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan. Selanjutnya klik “OK” dan klik “Ubah profil”
  7. Setelah semua data sudah selesai dan tervalidasi, NIK sudah dapat digunakan untuk login ke DJP Online sebagai pengganti NPWP 15 digit

Baca Juga: Lengkap! 9 Template Slip Gaji Karyawan Swasta

Kelola Pajak PPh 21 Karyawan Anda Bersama Gadjian

cta cara membuat npwp

Jika Anda sudah mengikuti cara membuat NPWP online dan melakukan aktivasi NIK jadi NPWP, hitung PPh 21 dengan efisien, cepat dan akurat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dengan menggunakan aplikasi Gadjian. 

Gadjian merupakan aplikasi payroll software online yang dapat menghitung seluruh penghasilan bruto karyawan, seperti gaji pokok tunjangan, bonus, lembur, beserta perhitungan PPh 21 karyawan secara online dengan akurat dan tepat. 

Tinggalkan rumus-rumus Excel yang rumit! Bersama Gadjian Anda cukup melakukan pengaturan di awal tentang jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan metode perhitungannya di aplikasi, kemudian kalkulator pajak Gadjian akan menghitung PPh 21 otomatis setiap bulannya sesuai pengaturan.

Selain itu, Gadjian juga memudahkan laporan SPT bulanan dengan menyediakan file csv untuk diimpor ke e-SPT PPh 21. 

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya